A. MEMBANGUN KESADARAN HUKUM
1. Pengertian Taat Hukum
Perilaku yang sesuai / tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kesetiaan seseorang sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam perilaku nyata.
2. Kesadaran Hukum
- Hukum diciptakan untuk mencapai ketertiban
- Prinsip: Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum
- Terkait dengan budaya hukum : sikap warga & sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum berlaku
Unsur Peraturan Hukum:
a. Mengatur tingkah laku manusia
b. Ditetapkan lembaga resmi berwenang
c. Bersifat memaksa
d. Ada sanksi bagi pelanggar
Tingkat Kesadaran Hukum: diketahui, dipahami, ditaati, dihargai.
Ditanamkan sejak dini dari lingkungan keluarga.
3. Tujuan Hukum
> Tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum, berdasarkan keadilan, mencegah orang menjadi hakim atas dirinya sendiri, dan menegakkan ketertiban.
Menurut Ahli:
- Aristoteles: mencapai keadilan (memberi hak pada yang berhak) - teori etis
- Jeremy Bentham: kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang
- Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, kemanfaatan. Keadilan posisi pertama.
Alat Penegak Hukum: Polisi (cegah kejahatan), Jaksa (penuntut), Hakim (pemutus perkara).
4. Sumber Hukum
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan Pancasila.
Tertulis & Tidak Tertulis (adat/kebiasaan)
Hierarki UU (Pasal 7 UU No.12/2011 jo. UU 13/2022):
1. UUD NRI 1945
2. Tap MPR
3. UU / Perppu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kab/Kota
B. MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM
1. Pengertian
Taat hukum adalah tingkatan dari kesadaran hukum. Yaitu kesetiaan terhadap peraturan yang diwujudkan dalam perilaku nyata: memenuhi kewajiban & tidak melakukan larangan.
2. Hubungan Hukum dan Norma
Norma (Inggris: norm) = usual or expected way of behaving.
KBBI: aturan mengikat sebagai panduan & pengendali tingkah laku.
Fungsi norma: sebagai pedoman agar masyarakat tidak kacau.
Pembagian Norma Hukum (dari segi isi):
a. Berisi perintah - wajib dijalankan
b. Berisi larangan
c. Berisi perkenaan - mengikat jika para pihak tidak menentukan lain
3. Macam-Macam Norma
Jenis Norma Sumber Sifat Sanksi Contoh Pelanggaran
*Kesopanan* Adat / pergaulan Tak tertulis Dikucilkan masyarakat Tidak sopan kepada guru
*Kesusilaan* Hati nurani Tak tertulis Rasa bersalah, penyesalan *Menyontek saat ujian
*Agama* Tuhan YME / Kitab Suci Dogmatis, tidak boleh ditambah/dikurang Dosa / hukuman akhirat Tidak beribadah
*Hukum* Lembaga negara Tertulis, memaksa Denda, penjara Melanggar lalu lintas
Catatan Norma Agama
- 6 agama diakui: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu
- Ada juga kepercayaan sebagai khazanah bangsa yang dilindungi
- Dijamin Pasal 29 UUD 1945 & Sila 1 Pancasila
4. Masyarakat Tertib Hukum
Setiap warga negara punya hak & kewajiban sama, tunduk pada hukum. Sebagai warga masyarakat patuh pada norma sosial / adat / kearifan lokal. Sebagai warga negara patuh pada hukum / peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan masyarakat tertib, adil, sejahtera.