Saturday, October 3, 2026

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM & MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM

A. MEMBANGUN KESADARAN HUKUM 

1. Pengertian Taat Hukum

Perilaku yang sesuai / tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kesetiaan seseorang sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam perilaku nyata.

2. Kesadaran Hukum

  • Hukum diciptakan untuk mencapai ketertiban
  • Prinsip: Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum
  • Terkait dengan budaya hukum : sikap warga & sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum berlaku

Unsur Peraturan Hukum:

a. Mengatur tingkah laku manusia

b. Ditetapkan lembaga resmi berwenang

c. Bersifat memaksa

d. Ada sanksi bagi pelanggar

Tingkat Kesadaran Hukum: diketahui, dipahami, ditaati, dihargai.

Ditanamkan sejak dini dari lingkungan keluarga.


3. Tujuan Hukum

> Tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum, berdasarkan keadilan, mencegah orang menjadi hakim atas dirinya sendiri, dan menegakkan ketertiban.


Menurut Ahli:

- Aristoteles: mencapai keadilan (memberi hak pada yang berhak) - teori etis

- Jeremy Bentham: kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang

- Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, kemanfaatan. Keadilan posisi pertama.


Alat Penegak Hukum: Polisi (cegah kejahatan), Jaksa (penuntut), Hakim (pemutus perkara).


4. Sumber Hukum

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan Pancasila.

Tertulis & Tidak Tertulis (adat/kebiasaan)

Hierarki UU (Pasal 7 UU No.12/2011 jo. UU 13/2022):

1. UUD NRI 1945

2. Tap MPR

3. UU / Perppu

4. PP

5. Perpres

6. Perda Provinsi

7. Perda Kab/Kota


B. MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM


1. Pengertian

Taat hukum adalah tingkatan dari kesadaran hukum. Yaitu kesetiaan terhadap peraturan yang diwujudkan dalam perilaku nyata: memenuhi kewajiban & tidak melakukan larangan.

2. Hubungan Hukum dan Norma

Norma (Inggris: norm) = usual or expected way of behaving.

KBBI: aturan mengikat sebagai panduan & pengendali tingkah laku.

Fungsi norma: sebagai pedoman agar masyarakat tidak kacau.

Pembagian Norma Hukum (dari segi isi):

a. Berisi perintah - wajib dijalankan

b. Berisi larangan

c. Berisi perkenaan - mengikat jika para pihak tidak menentukan lain


3. Macam-Macam Norma

Jenis Norma Sumber Sifat Sanksi Contoh Pelanggaran

*Kesopanan* Adat / pergaulan Tak tertulis Dikucilkan masyarakat Tidak sopan kepada guru

*Kesusilaan* Hati nurani Tak tertulis Rasa bersalah, penyesalan *Menyontek saat ujian

*Agama* Tuhan YME / Kitab Suci Dogmatis, tidak boleh ditambah/dikurang Dosa / hukuman akhirat Tidak beribadah

*Hukum* Lembaga negara Tertulis, memaksa Denda, penjara Melanggar lalu lintas

Catatan Norma Agama 

- 6 agama diakui: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu

- Ada juga kepercayaan sebagai khazanah bangsa yang dilindungi

- Dijamin Pasal 29 UUD 1945 & Sila 1 Pancasila


4. Masyarakat Tertib Hukum 

Setiap warga negara punya hak & kewajiban sama, tunduk pada hukum. Sebagai warga masyarakat patuh pada norma sosial / adat / kearifan lokal. Sebagai warga negara patuh pada hukum / peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan masyarakat tertib, adil, sejahtera.

Featured Post

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM & MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM

A. MEMBANGUN KESADARAN HUKUM  1. Pengertian Taat Hukum Perilaku yang sesuai / tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kes...