PPKN - KELAS X SMK/SMA dan MA
BAB II
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945
dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal
itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut internasional
wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara tersebut.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut.
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki
kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik
Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga
negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat
berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun
daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan,
Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia
adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan
Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan
sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang
utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara di mana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Nama: Wulandari
ReplyDeleteKelas: X Multimedia 1
Materi nya mudah dipahami
Nama:Meidina
ReplyDeleteKelas:X Multimedia 1
Materi mudah dipahami
Nama:Reva Purwita
ReplyDeleteKelas:x multimedia 1
Materinya mudah untuk di pahami
Nama : Naswa Aryasti
ReplyDeleteKelas: X multimedia 2
Materi mudah di pahami dan jelas
Nama muhamad ikbar andri adiansyah
ReplyDeletekls mm3
Materi kurang bisa di pahami
Apa yang membuat anda sulit memahami artikel ini??
DeleteNama muhamad ikbar andri adiansyah
ReplyDeletekls mm3
Materi kurang bisa di pahami
Nama:ADITYA
ReplyDeleteKLS MM3
LUMAYAN SUSAH DIPAHAMI TAPI LUMAYAN BUAT MIKIR
Silahkan apa yang membuat sulit difahami...
DeleteLaira Virnanda
ReplyDeleteX Multimedia 2
Nama:Esa Novianti a.
ReplyDeleteKelas:Xmm1
Lumayan rumit untuk dipahami.
Jangan dibuat rumit, tapi baca dan catat... sesauikan dengan pemahaman anda...
DeleteNama:Andi Rijal Saputra
ReplyDeleteKelas:X MM 1
Materinya mudah dipahami
Nama:Nurman Maulana
ReplyDeleteKls:x Mm²
Materi mudah untuk dipahami
M.YANYAN SEPTIAN
ReplyDeleteX MM2
Nama:asep muhamad husen
ReplyDeleteKelas:X TP 1
Nama:izmal Asri
ReplyDeleteKelas:X TP1
Materinya mudah di pahami
Nama:Mulki Aris M
ReplyDeleteKelas:X Tp1
Materinya agak sulit karna kita harus benar-benar teliti membacanya.
cermat dan teliti akan ;ebih baik...
DeleteNama:Acep alridwan
ReplyDeleteKelas:X tp 1
Nama:Deden muhamad sahwa rabbani
ReplyDeleteKlas:x Tp1
Nama:Pitriani
ReplyDeleteKelas:X mm 2
Nama : Fauzan Adima
ReplyDeleteKelas : X TP 1
nama: AAL MOH ARDIANSYAH
ReplyDeleteKELAS: X TP 1
MUDAH DI MENGERTI KARENA HANYA TINGGAL BACA
Nama:Rapliansyah
ReplyDeleteKelas:X TP 1
Nama:Aldi firmansyah
ReplyDeletekelas:X TP 1