Membangun Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan IPTEK
Pada kegiatan pembelajaran sebelumnya telah dijelaskan kemajuan iptek membawa pengaruh yang positif dan yang negatif. Jika terjadi pengaruh yang negatif, maka penggunaan dan pengembangan ipteknya tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sesuai dengan amanah tersebut maka sebaiknya pengaruh yang positif bisa membantu warga negara Indonesia dan membuat negara ini semakin maju disegala bidang kehidupan. Perhatikan bunyi pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari dua pasal tersebut ada hak yang dapat kita peroleh untuk mengembangkan diri dalam kemajuan iptek, berarti semua orang punya hak yang sama. Selain itu pemerintah punya kewajiban untuk memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa. Seluruhnya akan kembali lagi kepada cita-cita dan tujuan negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi penggunaan penggunaan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Lalu sikap seperti apa yang dapat kita lakukan untuk menghidari pengaruh negatif dari kemajuan iptek tadi. Kita dapat menerima pengaruh positif dari kemajuan iptek, namun kita tetap harus selektif memilih semua aspek positif agar nilai dan jati diri bangsa tidak hilang. Kita juga harus menghindari pengaruh negatif itu yang akan berakibat kemunduran bagi Bangsa Indonesia. Sikap selektif dapat diartikan sebagai sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab. Misalnya dalam penggunaan teknologi dalam pendidikan, kita dapat melakukan hal-hal seperti memanfaatkan teknologi untuk membantu mengelola prioritas, menggunakan teknologi untuk komunikasi yang lebih baik, menggunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan teknologi agar tepat waktu.
Contoh lainnya teknologi dapat membuat keterampilan hidup kita menurun. Misalnya kemampuan berkomunikasi tatap muka akan lebih sering menggunakan fitur chat atau telepon. Hal ini bukan berarti kita tidak boleh memanfaatkan teknologi, kita dapat melakukan cara-cara sebagai berikut :
- Membatasi penggunaan gadget dan perbanyak sosialisasi dan bergaul dengan orang lain secara tatap muka. Berkomunikasi tatap muka akan melatih kemampuan berkomunikasi kita dalam segala hal karena akan melibatkan ekspresi, bahasa tubuh, intonasi suara, postur tubuh, dan lain-lain.
- Manfaatkan teknologi untuk hal yang lebih positif, seperti mencari ilmu pengetahuan atau informasi, bukan untuk menjahili teman “prank”, menonton video-video atau film yang tidak bermutu atau terlarang, dan sebagainya.
- Tetap melakukan hal-hal konvensional atau hal-hal yang biasa dilakukan oleh orang tua atau kakek nenek kita sebelum teknologi berkembang pesat. Dengan kembali bepergian dengan naik sepeda atau berjalan kaki misalnya akan membuat kita berolahraga dan lebih sehat. Dan mungkin kita akan menjadi lebih sadar dengan lingkungan sekitar kita. Mungkin saja selama ini kita tidak menyadari ada warung makan baru di dekat rumah kita karena kita tidak memperhatikan jalanan saat menaiki mobil atau hanya bermain gadget.
Ada yang perlu kalian ketahui, berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, pemerintah telah menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kalian kenal dengan nama UU ITE. Sebagai pelajar, terdapat beberapa butir yang sekiranya perlu mendapatkan perhatian lebih dari undang-undang tersebut yaitu agar kita dapat lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi isi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 28
- Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Disahkannya Undang-undang tersebut adalah cara pemerintah untuk menghidari pengaruh negatif terhadap kemajuan teknologi dengan meminta penggunanya untuk bertanggung jawab dalam penggunaan pemanfaatan teknologi. Bertanggung jawab mempunyai pengertian suatu keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menangung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Untuk itu kalian harus berhati-hati dalam menulis atau mengungkapkan sesuatu dimedia sosial. Banyak kasus yang terjadi dan sangat memprihatinkan, maksud hati hanya sekedar mengungkapkan kekesalan/protes tapi ternyata itu malah jadi melanggar hukum dengan istilah pencemaran nama baik. Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita jadikan Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa. Dengan sikap tanggung jawab dan selektif yang berpegangan pada Pancasila, pengaruh-pengaruh negatif kemajuan iptek dapat kita hindari.
1. Sikap Tanggung Jawab dalam Pengembangan Iptek
Bagaimanapun juga, manusia hidup di dunia ini tidak dapat melepaskan diri dari kemajuan iptek. Dengan iptek, hidup manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan dampak negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek. Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita bahwa semua ilmu yang ada di dunia berasal dari Tuhan. Alam semesta ini adalah objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia.
Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan ini, setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia. Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, upaya memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai iptek diarahkan agar senantiasa meningkatkan kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Dari amanat UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan Iptek di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan agama yang ada di Indonesia.
Sumber: www.beritajakarta.com
Gambar 3.3 Pengaruh negatif dari kemajuan iptek diminimalisasi salah satunya melalui proses pendidikan di sekolah yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila
Usaha pengembangan dan pemanfaatan iptek, setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada prinsip moral. Dengan demikian, pemanfaatan iptek dalam kegiatan pembangunan tidak akan merusak lingkungan hidup. Akan tetapi, kalau iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak dimanfaatkan untuk mencari dan menangkap ikan. Hal itu tentunya yang akibatnya dapat merusak habitat dan lingkungan.
Seseorang yang menggunakan bahan peledak, jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi, tidak didasari pertimbangan moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu. Contoh lain misalnya nuklir. Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup manusia dan lingkungannnya.
Manusia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika dalam hal ini, menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam mengembangkan iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang sistematis dan bersifat objektif. Manusia mempelajari gejala alam apa adanya dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.
Sebuah ilmu dapat saja bebas nilai, dalam arti tanpa pamrih dan tidak memihak. Akan tetapi, dari segi aksiologis, penerapan dan pemanfaatan hasil ipek harus mengingat pada etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Di sini, iptek tidak bebas nilai. Di dalam memanfaatkan iptek, manusia perlu mengingat nilai-nilai kemanusiaan, norma, bahkan mengingat nilai-nilai keagamaan. Pada segi agama, etika, dan tujuan pengembangan iptek secara sistematis dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, untuk membantu manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan. Berbagai penelitian atau eksperimen yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah memahami dan ingin mencari kebenaran ilmu dan hukum-hukum Tuhan di alam raya ini. Orang yang makin paham tentang alam semesta ini tentu makin kagum dan yakin akan kebesaran dan kemahakuasaan Tuhan.
Kedua, untuk membantu manusia dalam menjalankan tugasnya untuk membangun alam semesta ciptaan Tuhan.Dengan iptek, akan diciptakan berbagai perangkat yang dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di muka bumi ini. Sementara itu, yang berkaitan dengan rasa tanggung jawab, seseorang harus sadar bahwa iptek yang dipergunakan itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, rasa tanggung jawab juga mengandung arti bahwa dalam menerapkan iptek, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kemaslahatan orang banyak.
Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akan mendatangkan hikmah. Selain itu, juga akan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang demikian harus disadari sebagai ibadah.
2. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek
Tidak ada satu pun negara bangsa di dunia ini yang bisa lepas dari pengaruh kemajuan iptek. Meskipun negara tersebut dikenal sebagai negara adidaya atau negara maju, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari kemajuan iptek. Terlebih lagi Indonesia yang baru disebut sebagai negara berkembang, akan sangat sulit bagi negara kita untuk mengelak dari pengaruh atau implikasi kemajuan iptek. Akan tetapi, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap kemajuan iptek ini. Ada tiga alternatif sikap yang bisa diambil oleh bangsa kita dalam menghadapi kemajuan iptek.
Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan iptek dalam semua aspek kehidupan.
Kedua, menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu.
Ketiga, bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang halhal negatifnya.
Dari ketiga alternatif tersebut, sikap terbaik yang mesti kita ambil adalah sikap selektif. Dengan sikap seperti itu, kita dapat mengambil keuntungan dari kemajuan iptek dan terhindar dari dampak buruknya, karena semua pengaruh kemajuan iptek yang kita terima telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Adapun alat penyaringnya adalah Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang dapat diterima oleh semua kalangan sehingga dapat dijadikan benteng yang kukuh dalam menghadang pengaruh negatif dari kemajuan iptek.
a. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan pada saat ini dalam bidang politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan.
Apabila suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut, akan dianggap sebagai musuh bersama. Selain itu, sering dianggap sebagai teroris dunia serta akan diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konfl ik, dan sebagainya. Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu, Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika Serikat.
Di sisi lain, isu demokratisasi yang sekarang menjadi acuan utama bagi eksistensi suatu negara sebenarnya secara tidak langsung telah menutup mata kita terhadap mana yang benar dan yang salah. Segala sesuatu peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya, selalu terjadi konfl ik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.
Permasalahan di atas dapat ditaati oleh, Indonesia apabila menerapkan menganut paham demokrasi Pancasila. Melalui paham inilah akan tercipta pemerintahan yang kuat, mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan apalagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik, dapat memperteguh wawasan kebangsaannya melalui sebagian Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
- Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.
- Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
- Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
- Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
- Menegakkan supremasi hukum.
- Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
b. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Ekonomi
Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, kemajuan iptek lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi seiring dengan berkembangnya proses globalisasi ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi makin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.
Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negaranegara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat. Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju. Akibatnya, semua kebijakan selalu memihak kepentingan-kepentingan negara maju.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan pengaruh negatif dari kemajuan iptek dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:
- Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
- Pertanian dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani.
- Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
- Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
- Tidak bergantung pada badanbadan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO.
- Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untukbersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
c. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya, kemajuan iptek telah membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap masyarakat. Di antara pengaruh tersebut adalah dalam hal gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, dan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tiga hal yang disebutkan pertama, cenderung memberikan pengaruh yang negatif. Oleh karena itu, kita harus membentengi diri dengan nilai-nilai yang selama ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Adapun pengaruh yang disebutkan terakhir cenderung memberikan keuntungan bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi hal tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai jati diri bangsa kita.
Kemajuan iptek salah satunya ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap ke dalam budaya kehidupan kita sehari-hari, maka kita perlu mengusahakan perubahan nilai dan prilaku, antara lain:
- Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.
- Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau.
- Dapat memanfaatkan kegunaan iptek.
- Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.
- Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan berkelanjutan.
- Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, misalnya tingkat pendidikannya, derajat kesehatannya, dan tingkat kesejahteraannya.
- Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutunya, jumlahnya, dan pasokannya, serta harganya bersaing.
- Perbaikan perangkat hukumyang mengabdi pada kepentingan nasional. Dalam hal ini, hukum yang dibuat harus melindungi kepentingan bangsa dan negara bukan melindungi kepentingan asing
No comments:
Post a Comment