Showing posts with label BAB 3. Show all posts
Showing posts with label BAB 3. Show all posts

Sunday, November 22, 2020

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.


Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  6. Dapat menerima perbedaan pendapat.
  7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
  8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaankebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
  12. Membangun budaya politik yang demokratis.
  13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
  14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
  15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Di Lingkungan Sekolah


Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
  2. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
  3. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Di Lingkungan Masyarakat


Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.
  1. Forum warga.
  2. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
  3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Di Lingkungan Negara


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
  2. Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.

Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.
  1. Pancasila.
  2. UUD NRI 1945.
  3. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
  4. Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
  5. Peraturan Pemerintah.
  6. Keputusan Presiden.
  7. Peraturan daerah.

Sunday, November 8, 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Lembaga-Lembaga Negara RI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.

Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

2. Presiden 

a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

  1. Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  9. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  11. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

  • BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). 
  • Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

5. Mahkamah Agung (MA) 

  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK) 

a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Komisi Yudisial (KY) 

  • KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). 
  • KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 

a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...