Showing posts with label INDONESIA. Show all posts
Showing posts with label INDONESIA. Show all posts

Thursday, January 7, 2021

Apresiasi Seni Budaya



Kata apresiasi berasal dari bahasa Inggris " to apresiatic " artinya menghargai. Apreciton = penghargaan. Jadi apresiasi adalah penikmatan karya seni dengan adanya pengertian yang baik. Aristoteles menyatakan bahwa penikmatan tidak cukup dengan melalui mutu karya semata-mata, namun juga melalui tinjauan tentang seluk beluk karya seni.

Apresiasi setiap orang terhadap karya seni berbeda-beda, tergantung pada daya kemampuan suatu karya seni. Tingkat apresiasi dapat dibedakan sebagai berikut:

a. peminat seni

yaitu orang yang memiliki perhatian terhadap seni.

b. pelaku seni

yaitu orang yang telah dapat melaksanakan kegiatan seni.

c. pencipta seni

yaitu orang yang telah dapat menciptakan suatu karya seni.

d. kritikus seni,

yaitu orang yang telah dapat menilai serta memberikan tanggapan terhadap karya seni.


2. Menentukan Kriteria Karya Seni

Sikap apresiatif terhadap karya seni rupa dapat dilakukan dengan cara memberikan penilaian terhadap karya seni yang dilihat. Sebuah karya seni rupa dikatakan baik apabila memenuhi beberapa kriteria antara lain:


a. Ide atau gagasan

Karya seni rupa yang baik harus original maksudnya menampilkan suatu gagasan atau ide baru yang belum pernah ada sebelumnya. Gagasan itu biasa dalam bentuk wujud atau aspek lainnya, sehingga tidak bersifat peniruan.

b. Kreativitas

Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk mengolah apa yang sudah ada menjadi sesuatu yang baru dan memiliki nilai seni yang lebih tinggi.

c. Gaya perseorangan

Karya seseorang berbeda dengan karya orang lain. Karena setiap orang memiliki perbedaan interpretasi, pengalaman batin, visi, dan filosofi yang berbeda. Hal ini akan memunculkan gaya perseorangan dalam berkarya.

d. Teknik dan representasi

Teknik representasi disini dimaksudkan bagaimana seseorang mampu memilih dan mengolah bahan secara tepat sehingga tercipta suatu karya yang benar-benar bagus secara keseluruhan.


Prinsip mengapresiasi yaitu sebagai berikut:

a. Mengerti prinsip komposisi

meliputi irama, proposal, keseimbangan, kesatuan, dan pusat perhatian.

b. Mengerti prinsip seni rupa

meliputi titik, garis, bidang, bentuk, warna, tekstur, dan lain-lain.

Proses mengapresiasi, yaitu melihat karya kemudian merasakan, berempati, kemudian muncul pendapat pribadi untuk menyebutkan kelebihan, kekurangan, kemudian menilai. Sebuah apresiasi dapat di pandang berdasarkan pandangan subjektif dan pandangan objektif.

Pandangan subjektif yaitu pandangan yang dipengaruhi oleh perasaan yang sifatnya pribadi dan khusus. Sedangkan pandangan objektif yaitu pandangan yang mempunyai landasan/dasar pemikir yang jelas.

a. Dasar Apresiasi

Norma subjektif, Norma objektif.

b. Unsur-unsur apresiasi

Nilai keindahan, Nilai kebenaran, Nilai kebaikan.

c. Tahap-tahap apresiasi

Proses Analis, Proses Menemukan Data, Proses Menyimpulkan, Proses Menanggapi.


3. Mengapresiasi Karya Seni Rupa Murni

Adapun tahapan dalam mengapresiasi karya seni rupa murni seperti seni lukis, seni patung, dan seni grafis adalah sebagai berikut.

a. Tahap Awal

Tahap awal merupakan tahap ketika seseorang pengamat melihat sebuah karya, baik karya yang dipamerkan maupun melihat karya tertentu secara sekilas. Tahap ini disebut juga dengan tahap perkenalan.

b. Tahap Penghayatan

Dalam tahap penghayatan, seorang apresiator akan berfikir sejenak atau lama bergantung pada pengetahuan yang dimilikinya. Proses penghayatan ini merupakan tahap yang penting dan utama dalam mengapresiasi karya.

c. Tahap Penilaian

Tahapan penilaian merupakan pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu tentang bernilai atau berharganya suatu karya seni. Tahapan ini juga dapat dikatakan sebagai tahapan penghargaan dengan menentukan apakah karya yang sedang diapresiasi baik atau indah.

Dalam mengapresiasi sebuah karya seni rupa kamu dapat memahami,menghayati, menilai, dan memberikan keputusan terhadap sebuah karya seni secara bebas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Mendeskripsikan (pemaparan) sebuah karya dengan cara menemukan dan mencatat sesuatu yang dilihat apa adanya namun tidak mengambil kesimpulan apapun.
  2. Uraian kebentukan (formal), yaitu tahapan menelusuri sebuah karya berdasarkan strukturnya, baik itu warna, garis, bentuk maupun teksturnya.
  3. Penafsiran makna yang meliputi tema yang digarap dan masalah-masalah yang dikemukakan.
  4. Penilaian, yaitu tahapan untuk menentukan derajat suatu karya seni.

Demikianlah artikel saya kali ini tentang Apresias Karya Seni Rupa Murni Nusantara. Semoga bermanfaat !

Sunday, November 8, 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Lembaga-Lembaga Negara RI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.

Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

2. Presiden 

a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

  1. Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  9. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  11. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

  • BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). 
  • Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

5. Mahkamah Agung (MA) 

  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK) 

a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Komisi Yudisial (KY) 

  • KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). 
  • KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 

a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...