Showing posts with label NKRI. Show all posts
Showing posts with label NKRI. Show all posts

Wednesday, May 3, 2023

Pentingnya Nasionalisme, Sikap Mencintai Bangsa dan Negara

Pentingnya Nasionalisme, Sikap Mencintai Bangsa dan Negara

PPKn Kelas X – Elemen 4 Unit 2

Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.



Pengertian nasionalme, tujuan nasionalisme, ciri-ciri nasionalisme, dan perilaku yang mencerminkan sikap nasionalisme

Tahukah kamu bahwa nasionalisme adalah sikap yang sangat penting untuk dikembangkan dalam berbangsa dan bernegara. Negara yang rakyatnya menjunjung tinggi rasa nasionalisme akan menjadi bangsa yang kuat.

Sikap nasionalisme ini juga harus dipupuk sejak dini. Pentingnya sikap nasionalisme membuat siapa saja wajib mengetahui apa itu nasionalisme yang sebenarnya.

Mengetahui lebih dalam tentang makna nasionalisme adalah sebuah keharusan bagi siapa saja yang cinta terhadap negara. Di bawah ini akan di ulas secara lengkap apa itu sebenarnya nasionalisme, ciri-ciri, tujuan, serta contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.


Pengertian Nasionalisme

Secara bahasa, nasionalisme adalah kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris yaitu nation. Kata nation jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya adalah bangsa. Jika merujuk pada arti dari asal katanya, nasionalisme adalah sesuatu yang berkaitan dengan bangsa. Bangsa sendiri adalah sebuah rumpun masyarakat yang tinggal di sebuah teritorial yang sama dan memiliki karakteristik yang hampir sama.

Menurut KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia), nasionalisme adalah sebuah paham yang mengajarkan untuk mencintai bangsanya sendiri. Dalam hal ini jelas jika nasionalisme sangat erat kaitannya dengan mencintai negara baik budayanya, masyarakatnya maupun tatanan yang ada di negara tersebut.

Jika merujuk pada KBBI, maka orang yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi adalah orang yang mencintai negaranya. Sementara, jika merujuk pada paham pancasila dan pembukaan UUD 1945, nasionalisme adalah sikap cinta tanah air dan menjaga persatuan bangsa dengan tetap menjaga perdamaian yang ada di dunia.

Pengertian nasionalisme dari segi bahasa berbeda dengan chauvinisme. Kedua kata ini sama-sama diartikan mencintai bangsa dan negara. Namun pada paham chauvinisme kecintaan pada negara sangat fanatik sehingga membenarkan merusak atau menghancurkan negara lain demi kejayaan bangsa sendiri. Tentu saja paham cauvinisme ini tidak sejalan dengan nilai nasionalisme, paham chauvinisme bisa merusak perdamaian dunia.

Tujuan Nasionalisme

Sikap nasionalisme di suatu negara memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Merujuk pada definisinya, adapun beberapa tujuan nasionalisme adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  2. Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antar individu dan masyarakat.
  3. Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
  4. Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah.
  5. Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air dan bangsa.
  6. Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Ciri-Ciri Nasionalisme

Nasionalisme dapat kita kenali dari karakteristiknya. Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri nasionalisme adalah sebagai berikut:

  1. Adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional.
  3. Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional.
  4. Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara merdeka dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  5. Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3 Pancasila yang bunyinya “ Persatuan Indonesia” denga ciri-ciri:

Contoh Mad Arid Lissukun, Pengertian, Cara Baca dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

1. Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.

2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia.

4. Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


Bentuk-Bentuk Nasionalisme

Ada beragam bentuk nasionalisme yang diterapkan di suatu negara. Berikut ini beberapa bentuk nasionalisme.

Nasionalisme Kewarganegaraan

Nasionalisme kewarganegaraan biasa juga disebut dengan nasionalisme sipil. Nasionalisme kewarganegaraan ialah bentuk nasionalisme di mana negara memiliki kebenaran politik dari keikutsertaan rakyatnya, kehendak rakyat, atau perwakilan politik.

Nasionalisme Etnis

Nasionalisme etis ialah berupa semangat kebangsaan di mana negara memiliki kebenaran politik dari budaya asal atau etnis suatu masyarakat.

Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas

Bentuk nasionalisme tersebut ialah negara memiliki kebenaran politik secara organik, yakni berupa hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.

Nasionalisme Budaya

Bentuk nasionalisme budaya ialah negara memiliki kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama, dan bukan dari sifat keturunan seperti ras, warna kulit, dan lainnya.

Nasionalisme Kenegaraan

Bentuk nasionalisme kenegaraan ialah masyarakatnya memiliki perasaan nasionalistis yang kuat dan diberi keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Nasionalisme kenegaraan juga sering berhubungan dengan nasionalisme etnis.

Nasionalisme Agama

Bentuk nasionalisme agama ialah negara memiliki legitimasi politik dari adanya persamaan agama.

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

1. Mematuhi aturan yang berlaku.

2. Mematuhi hukum negara.

3. Melestarikan budaya bangsa.

4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri.

5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara.


Contoh Perilaku yang Mencerminkan Rasa Nasionalisme

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

  1. Mematuhi aturan yang berlaku;
  2. Mematuhi hukum negara;
  3. Melestarikan budaya bangsa;
  4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
  5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara


Rangkuman

  1. Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan oleh  the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaaan, 17 Agustus 1945.
  2. Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.
  3. Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa, dalam hal ini Indonesia.
  4. Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah Air”.
  5. Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.
  6. Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.
  7. Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
  8. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa memiliki dan cinta tanah air (patriotisme)



Sunday, March 12, 2023

Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI

PPKN Kelas X - Kurikulum Merdeka Belajar



Tegak berdirinya Indonesia sesungguhnya dibangun oleh ide-ide besar dari para pendiri bangsa (the founding fathers). Di antara ide itu, tentang paham kebangsaaan, yang dalam rapat atau sidang-sidang sebelum Indonesia merdeka, seperti pada BPUPK 29 Mei-1 Juni 1945, terjadi diskusi atau tukar pikiran mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa dan kebangsaan itu?

Perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh bangsa dalam sidang BPUPK tentang makna kebangsaan terlihat dalam pidato Soekarno, 1 Juni 1945. Pendapat Soekarno menjadi titik tolak dalam merumuskan konsep kebangsaan dalam konteks Indonesia.

Dalam sidang BPUPK, perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan dapat dilihat dari dua kelompok, antara kubu nasionalis dan islamis. Karena itu, Soekarno memberikan penekanan bahwa apa yang disampaikannya saat sidang, atas dasar sebagai bagian dari bangsa, yang tidak memiliki tendensi untuk menolak atau mendukung salah satu kubu.

Sebagaimana terlihat secara eksplisit dalam petikan pidatonya, Soekarno menggarisbawahi dua hal. Pertama, tentang identitas dirinya yang juga merupakan penganut agama Islam, sehingga pendapat-pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menyerang atau menolak pandangan tokoh Islam. Kedua, meletakkan paham kebangsaaan sebagai dasar tegak berdirinya sebuah negara.

Saya minta saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maakanlah saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara- saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan.

Soekarno, jika kita baca isi pidatonya dengan seksama, akan terlihat, di satu sisi ia setuju dengan Ki Bagus Hadikusumo, sedang di sisi lain, ia justru tidak setuju kepada tokoh-tokoh perumus konsep kebangsaan seperti Ernest Renan dan Otto Bauer. 

Sebagai saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka tuan adalah orang bangsa Indonesia, bapak tuanpun adalah orang Indonesia, nenek tuanpun bangsa Indonesia, datuk-datuk tuan, nenek-moyang tuanpun bangsa Indonesia. Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia.

Soekarno mengajukan pertanyaan: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa? Upaya menjawab pertanyaan yang diajukannya itu, di sinilah terlihat wawasan kebangsaan Soekarno yang begitu luas. Ia pada awalnya ingat dan mengutip pendapat tokoh terkemuka bernama Ernest Renan dan Otto Bauer. 

Menurut Renan syarat bangsa ialah “kehendak akan bersatu”. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyebut syarat bangsa: “le desir d’etre ensemble”, yaitu kehendak akan bersatu. Menurut deinisi Ernest Renan, maka yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.

Kalau kita lihat deinisi orang lain, yaitu deinisi Otto Bauer, di dalam bukunya “Die Nationalitatenfrage”, disitu ditanyakan: “Was ist eine Nation?” dan jawabnya ialah: “Eine Nation ist eine aus chiksals-gemeinschat erwachsene Charaktergemeinschat”. Inilah menurut Otto Bauer satu natie. (Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib).

Namun demikian, Soekarno tidak sepenuhnya setuju dengan pendapat Ernest Renan dan Otto Bauer. Sebab, kata Soekarno, tatkala Otto Bauer mengadakan deinisinya itu, tatkala itu belum timbul satu wetenschap baru, satu ilmu baru, yang dinamakan Geopolitik.

Geopolitik adalah merujuk pada hubungan antara politik dengan teritori dalam skala lokal, nasional, dan internasional; ilmu atau studi mengenai penyelenggaraan negara yang kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geograi wilayah atau daerah pada suatu bangsa.

Soekarno pada akhirnya setuju dengan Ki Bagus Hadikusumo dan Munanan, sekaligus menegaskan, bahwa kebangsaan itu erat hubungannya dengan persatuan antara “orang dan tempat”. 

Perhatikan penjelasan Soekarno berikut:

Kemarin, kalau tidak salah, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Moenandar, mengatakan tentang “Persatuan antara orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan tempat, tuan-tuan sekalian, persatuan antara manusia dan tempatnya!

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya sekedar melihat orangnya. Mereka hanya memikirkan “Gemeinschat”nya dan perasaan orangnya, “l’ame et desir”. Mereka hanya mengingat karakter, tidak mengingat tempat, tidak mengingat bumi, bumi yang didiami manusia itu, Apakah tempat itu?

Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah s.w.t membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana”kesatuan-kesatuan” disitu. Seorang anak kecilpun, jikalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.

Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautan yang besar, lautan Paciic dan lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Austrfalia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmaheira, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan.

Persatuan antara orang dan tempat itulah yang melahirkan apa yang lazim disebut “Tanah Air kita” atau “tumpah darah kita”. 

Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah-darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan uang ditunjuk oleh Allah s.w.t. menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita!

Maka jikalau saya ingat perhubungan antara orang dan tempat, antara rakyat dan buminya, maka tidak cukuplah deinisi yang dikatakan oeh Ernest Renan dan Otto Bauer itu. Tidak cukup “le desir d’etre ensembles”, tidak cukup deinisi Otto Bauer “aus schiksalsgemeinschat erwachsene Charaktergemeinschat” itu. 


Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuaan, melainkan hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan! Penduduk Yogyapun adalah merasa “le desir d”etre ensemble”, tetapi Yogyapun hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan. 

Di Jawa Barat rakyat Pasundan sangat merasakan “le desir d’etre ensemble”, tetapi Sundapun hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan.

Pendek kata, bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” di atas daerah kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang, menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh s.w.t., tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatra sampai ke Irian! Seluruhnya!

Dari sanalah, pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib. Dalam pemahaman yang lebih luas, nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Konsep Kebangsaan, Nasionalisme, dan Relevansinya dengan Upaya Menjaga NKRI

Pada bagian 4 unit 1 buku tersebut dipelajari mengenai "Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI".

Paham kebangsaan merupakan salah satu ide besar dari para pendiri bangsa (the founding father) yang membangun berdiri tegaknya Indonesia. Bagaimana paham kebangsaan dalam konteks Indonesia dibahas dalam rapat atau sidang-sidang sebelum Indonesia merdeka, seperti pada BPUPK 29 Mei-1 Juni 1945. Saat itu terjadi diskusi atau tukar pikiran mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa dan kebangsaan itu.

Pendapat Soekarno pun menjadi titik tolak dalam merumuskan konsep kebangsaan dalam konteks Indonesia. Melalui pidatonya dalam kesempatan tersebut, Soekarno menegaskan bahwa kebangsaan itu erat hubungannya dengan persatuan antara “orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan tempat itulah yang melahirkan apa yang lazim disebut “Tanah Air kita” atau “tumpah darah kita”.

Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Hal tersebut menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

Paham kebangsaan dan nasionalisme menjadi prinsip utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI merupakan wujud proklamasi kemerdekaan Indonesia, di mana Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Dengan bersatu dalam NKRI, bangsa Indonesia yang majemuk berkehendak untuk bersama-sama mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Tujuan NKRI secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.

Hal tersebut seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.

Nasionalisme sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.

Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara.

Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan nasionalisme:

  1. Mematuhi aturan yang berlaku;
  2. Mematuhi hukum negara;
  3. Melestarikan budaya bangsa;
  4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
  5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara

Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.

Dalam pemahaman yang lebih luas, nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita, dan tujuan.

Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Adanya kesetiaan mendalam terhadap bangsa pun akan berdampak pada terciptanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun prinsip nasionalisme dalam NKRI adalah sebagai berikut:

  1. Kesatuan (Unity): Kesatuan yang diterapkan dalam wilayah teritorial, ideologi, sistem politik pemerintahan, sistem perekonomian, dan pertahanan.
  2. Kebebasan (Freedom): Kebebasan dalam beragaman, berbicara, berpendapat, berkelompok, dan berorganisasi.
  3. Kesamaan (Equality): Kesamaan dalam kedudukan hukum, hak, dan kewajiban.
  4. Kepribadian (Personality) dan identitas (Identity): memiliki harga diri, rasa bangssa, dan rasa sayang terhadap kepribadian dan identitas bangsa.
  5. Prestasi (Achievement): cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan, kebesaran, dan kemanusiaan bangsanya.

Dari penjelasan Soekarno di atas, tampak eksplisit, bahwa paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. Karena itu, dapatlah dipahami, jika rasa cinta kita kepada tanah kelahiran dalam suatu wilayah, itu merupakan bagian penting dari semangat menjaga dan mencintai NKRI.

Dari internalisasi terhadap konsep kebangsaan tersebut, melahirkan semangat nasionalisme. Dalam bukunya berjudul, Di Bawah Bendera Revolusi, Soekarno menyebutkan, “Nasionalisme itu ialah suatu i’tikad; suatu keinsyafan rakyat, bahwa rakyat itu ada satu golongan, satu “bangsa”. Dengan demikian, nasionalisme terdiri dari rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib serta persatuan antara orang dan tempat.

Dalam pemahaman yang lebih luas, nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita­cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Jika seseorang memiliki pemahaman yang baik tentang paham kebangsaan, akan berimplikasi pada semangat nasionalisme, yang dalam konteks menjaga NKRI memiliki beberapa ciri, yaitu:

  1. Merasa memiliki dan cinta Tanah Air (patriotisme).
  2. Mengutamakan kepentingan bersama (bangsa) di atas kepentinga individu dan kelompoknya.
  3. Mementingkan persatuan dan kesatuan.
  4. Mengakui dan menghargai keragaman yang menjadi identitas nasional bangsa.
  5. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
  6. Bersedia mempertahankan dan memajukan bangsa.
  7. Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, dan kedamaian.

Sunday, September 6, 2020

KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA


1. STATUS WARGA NEGARA INDONESIA

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut. 

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. 
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. 
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. 
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. 
  1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
  3. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
    • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
    Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. 

    Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. 

    Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saturday, August 22, 2020

PPKN X BAB II - Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 | Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PPKN - KELAS X SMK/SMA dan MA

BAB II
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

 Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.


Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.


Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara  kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.

1. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut.

2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara di mana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara 

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. 

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat 

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur 

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.



Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...