1. STATUS WARGA NEGARA INDONESIA
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya
rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama
pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya
berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak
sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
- Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
- Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
- Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Istilah
penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal
26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang
tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga
negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka
itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar
atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing
yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai
pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh
karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia.
Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI
atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat
tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat
menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan
lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang
paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus
memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara
kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan
penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah
mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan
dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang
memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wulandari
ReplyDeleteX MM 1
Materi mudah dimengerti
Naswa aryasti
ReplyDeleteX mm2
Materi singkat padat dan jelas .
Sangat mudah di pahami
Nama:Muhammad Arif
ReplyDeleteKelas:X Multimedia 3
Tanggapan:materi hari yang membahas tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia yang dibahas secara rinci,jelas serta mudah dipahami
Nama:Esa Novianti A.
ReplyDeleteKelas:XMM1
Penyampaian materinya mudah dipahami dan dimengerti.
Nama:Asep muhamad
ReplyDeleteKelas:X TP 1
Materinya di jelaskan secara rinci jadi mudah untuk di pahami.
Nama:Saripah
ReplyDeleteKls:XMm2
Materinya jelas dan mudah dipahami
M.YANYAN SEPTIAN
ReplyDeleteX MM2
Materinya sangat spj dan mudah dipahami setahun tidak berbelit belit👍
ReplyDeleteNama : Nazwa Azzahra
ReplyDeleteKelas : X Mm 1
Materinya jelass dan mudah di pahami.
Nama:izmal Asri
ReplyDeleteKelas:X TP1
Materinya sangat jelas dan mudah di pahami
Nama:Mulki Aris M
ReplyDeleteKelas:X TP1
Untuk materi hari ini lumayan mudah untuk di paham
Nama : Laira Virnanda
ReplyDeleteKelas : X Multimedia 2
Nama:Andi Rijal Saputra
ReplyDeleteKelas:X MM 1
Materinya mudah untuk dipahami
Nama:Dendi Haerudin
ReplyDeleteKelas:X MM2
Materinya mudah untuk di pahami
Nama:much kandias
ReplyDeleteKelas:XTP 2
Tanggapan:materi hari yang membahas tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia yang dibahas secara rinci,jelas serta mudah dipahami
Reply
Nama:Siti Salma
ReplyDeleteKelas:X MM 2
Tanggapan:Jelas,singkat,dan mudah di pahami
AAL MOH ARDIANSYAH
ReplyDeleteX TP 1
MUDAH DI FAHAMI..
Ahmad jajuli
ReplyDeleteX tp 1
Materinya sangat jelas
Fajar nurpalah
ReplyDeleteX tp 1
Materinya mudahh dimengerti:)
Nama :ilyas muslihat
ReplyDeleteKelas:X TKR 1
Komentar: Alhamdulillah pelajaran hari ini saya sedikit mengerti karna penjelasan nya bagus dan mudah di pahami
Terimakasih