Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.
Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap
awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan
agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan
keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan
dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah
ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh
seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh
pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada
tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya
untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah
menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah
boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu
tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai
sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama
yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan
sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran
agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan
peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2)
sebagai berikut.
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di
Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan
dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala
kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan
kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa
harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan
beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa
“hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untukdiakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan
hal-hal sebagai berikut.
- Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Nama:Andi Rijal Saputra
ReplyDeleteKelas: X MM 1
Materinya singkat dan sangat mudah untuk dipahami
Nama: Wulandari
ReplyDeleteKelas: X Multimedia 1
Materi nya mudah dipahami
Nama:Asep Muhamad
ReplyDeleteKelas:X TP1
Materinya jelas dan mudah untuk dipahami.
Nama:Selpi Alzahra
ReplyDeleteKelas:X Mm2
Materinya mudah dipahami
Nama: RAHMI SEFIAVANI
ReplyDeletekelas: X MULTIMEDIA 2
KOMENTAR SAYA AKAN MANTERI INI,mudah di pahami
Nama : M. YANYAN SEPTIAN
ReplyDeleteKelas : X MULTIMEDIA 2
MATERI MUDAH UNTUK DIPAHAMI
Nama : Naswa Aryasti
ReplyDeleteKelas : X multimedia 2
Materi jelas dan mudah di pahami
Nama : Laira Virnanda
ReplyDeleteKelas : X Multimedia 2
Materinya mudah Di fahami
Fajar nurpalah
ReplyDeleteX tp 1
Materi mudah dipahami
Farhan febriyansyah aulia
ReplyDeleteX Tp1
Materinya jelas dan mudah di pahami
Nama:Izmal Asri
ReplyDeleteKelas:X TP1
Materinya sangat jelas dan mudah di pahami
Nama : Ridwan Nurjaman
ReplyDeleteKelas : X TP 2
Materinya jelas dan mudah di fahami
Nama:Pitriani
ReplyDeleteKelas:X mm 2
Nama:AAL MOH ARDIANSYAH
ReplyDeleteKELAS: X TP 1
MUDAH DIFAHAMI...
Nama : Ridwan Nurjaman
ReplyDeleteKelas : X TP 2
Materinya jelas dan mudah di fahami
Nama:Esa novianti a.
ReplyDeleteKelas:X multimedia 1
Nama : Filah Maulana Sidik
ReplyDeleteKelas : X MM 2
Materi singkat mudah dipahami