HAKIKAT PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan
militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas
wilayahnya serta perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementrian
Pertahanan. Di indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Setiap warga
negara turut bertanggung jawabterhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan
hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang
datang, baik dalam maupun luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia.
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara
adalah pasal 30.
Setiap warga
negara Indonesia yang baik, kita harus menjaga pertahanan dan keamanan negara demi menjaga kedaulatan negara untuk
mempertahankan martabat dan keutuhan bangsa. Terlebih lagibagi kita sebagai
generasi muda harus mampu menjaga keutuhan negara untuk mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan ini.
Tanpa adanya
tekad dari bangsa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, akan banyak
gangguan dan ancaman yang datang. Ancaman adalah setiap upaya atau kegiatan
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Gangguan
terhadap keutuhan negara Indonesia dapat datang dari luar maupun dari dalam
negeri sendiri, antara lain sebagai berikut.
- Gangguan dari luar negeri,misalnya penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang, atau masuknya pesawat asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.
- Gangguan dari dalam negeri, misalnya berupa gerakan separatis, kerusuhan, atau pertikaian antar kelompok yang memerlukan penanganan dari pihak berwajib.
Mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban setiap warga
negara. Keutuhan NKRi maksudnya adalah kesatuan wilayah negara Indonesia yang
bulat, tidak terpecah-pecah ,yang merupakan satu kesatuan daratan, lautan, dan
udara dalam naungan satu negara.
Keutuhan NKRI sangat penting demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Jika kita mengingat sejarah para pahlawan yang berjuang keras mencapai kemerdekaan, kita akan menyadari bahwa perjuangan mereka akan sia-sia jika kita tidak mampu menjaga keutuhan NKRI. Apabila mengingat sejarah bangsa Indonesia yang telah kehilangan sebagian wilayahnya, kita akan menyadari betapa pentingnya pemeliharaan keutuhan NKRI. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain sebagai berikut.
A. PERISTIWA LEPASNYA TIMOR TIMUR
Karena Timor Timur ingin lepas dari NKRI, sebelum mengambil keputusan, pemerintah mengadakan referendum (jajak pendapat). Namun, ternyata berdasarkan referendum tersebut, rakyau Timor Timur yang ingin memisahkan diri lebih banyak dibanding rakyat yang ingin tetap bergabung. Akhirnya pada tahun 1999, Timor timur lepas dari Indonesia.
B. PERISTIWA LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITSN.
Pulau Sipadan
dan Ligitan merupakan pulau yang terletak di wilayah Kalimantan Timur, tetapi
diakui oleh pemerintah Malaysia sebagai bagian dari wilayah mereka. Sebenarnya
keduan negara telah malkukan perundingan untuk memutuskan status kepemilikan
kedua pulau tersebut. Namun, karena belum juga menghasilkan kata sepakat,
akhirnya ksus ini dibawa ke peradilan internasional yaitu Mahkamah
Internasional. Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dihasilkan sebuah
keputusan, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2002 bahwa kepemilikan kedua pulau
tersebut jatuh pada negara malaysia.
Dari adanya kedua peristiwa tersebut, seharusnya menjadi pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga keutuhan negara di kemudian hari. Berikut sikap-sikap yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk melindungi keutuhan NKRI.
- Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Meningkatkan kesadaran rakyat akan kepentingan menjaga keutuhan wilayah negara.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menghindari segala bentuk adu domba yang menjurus kepada perpecahan bangsa.
Membela dan mempertahankan NKRI sudah menjadi hak sekaligus
kewajiban kita. Namun, untuk mempertahankan tanah air tercinta diperlukan
pasukan yang mempunyai kekuatan dan keahlian khusus di bidang itu. Oleh karena
itu, negara kita mempunyai TNI yang terdiri dari TNI angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu, terdapat kepolisian negara yang bertugas
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bersama mereka, rakyat Indonesia
saling membantu agar tidak menemui kesulitan dalam upaya mempertahankan NKRI.
Untuk dapat
mempertahankan keutuhan NKRI, diperlukan pribadi yang tangguh , berkualitas,
cerdas, dan maju dalam segala bidang. Oleh karena tanpa syarat tersbut,
cita-cita dan tujuan NKRI akan sulit tercapai. Berikut beberapa wujud
partisipasi dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan demi keutuhan NKRI di
berbagai tempat atau lingkungan.
A. CONTOH PARTISIPASI DI LINGKUNGAN RT ATAU KAMPUNG
- Melapor kepada ketua RT apabila ada tamu yang menginap lebih dari 24 jam.
- Melapor kepada pihak yang berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan.
- Bagi orang dewasa, ikut melaksanakan ronda malam.
B. CONTOH PARTISIPASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
- Terlibat dalam kegiatan kepramukaan.
- Menerima kehadiran teman dari suku lain dengan baik.
- Aktif mengikuti upacara bendera.
- Mengikuti pertukaran pelajar.
- Mengikuti kegiatan seni atau olahraga antarsekolah.
- Bersikap rukun pada semua teman.
- Tidak suka menonjolkan perbedaan.
C. CONTOH PARTISIPASI DI LINGKUNGAN NEGARA
- Setia membayar pajak.
- Mentaati peraturan yang berlaku.
- Menjadi sukarelawan korban bencana alam.
- Mengikuti kegiatan bela negara.
- Menjadi anggota TNI atau Polri.
2. KESADARAN BELA NEGARA DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,
serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
Secara naruliah,
setiap manusia normal pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan
aya yang dimilikinya dari gangguan orang lain. Apalagi jika sesuatu tersebut
sangat disenangi, penting, dan berharga.
Sebuah negara merupakan
sesuatu yang sangat penting bagi warga negara. Pada dasarnya setiap orang
membutuhkan negara. Apakah yang akan terjadi apabila tidak ada negara? Thomas
Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”
manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus)” dan
“perang manusia lawan manusia (bellum omnium contra omnes)” . Dengan demikian,
jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban , keamanan , dan
keadilan. Supayadapat hidup tertib , aman, dan damai, diperlukan negara. Negara
akan berdiri tegak jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
Ada beberapa alasan usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Secara luas dapat
diuraikan lebih jelas dan rinci bahwa usaha pembelaan negara mamiliki arti yang
sangat penting karena beberapa hal berikut.
- Menjamin tetap tegaknya suatu negara dan kelangsungan hidup bangsa dalam hidup bernegara.
- Menaggulangi berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
- Membangkitkan semangat kepahlawanan terutama rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Menjamin stabilitas nasional.
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
- Menjamin kelancaran penyelenggaraan negara/pemerintahan.
- Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.
- Menjamin ketenangan kehidupan warga negara sehingga bersemangat untuk melaksanakan pembangunan.
- Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
- Meningkatkan harga diri sebagai bangsa agar bangsa lain tidak menghina / mengabaikan .
- Menghilangkan segala bentuk kejahatan terhadap negara dan bangsa, misalnya separatisme, pemberontakan, teroris, dan sabotase.
Membela, mempertahankan, dan mengamankan negara bukan hanya menjadi kewajiban TNI dan Polri, melainkan juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban membela negara adalah sebagai berikut.
- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal ini menegaskan konsep bela negara. Ikut serta dalam pembelaan negara diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
- UUD 1945 pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- UUD 1945 pasal 30 ayat (2) ditegaskan bahwa ” Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat smesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang harus kita pahami yaitu sebagai berikut.
- Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamnan negara merupakan hak dan kewajiban.
- Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung
AAL MOH ARDIANSYAH
ReplyDeleteX TP1
MUDAH DI FAHAMI...
Sudah dibaca??
DeleteLagi dicatat
DeleteDani X MM3
ReplyDeleteNama : Andi Rijal Saputra
ReplyDeleteKelas : X MM 1
Materinya mudah difahami
Nama:agung misbahudin
ReplyDeleteKels:x MM 2
mudah di pahami
Nama:Pitriani
ReplyDeleteKelas:X mm 2
Nama: Asep Muhamad
ReplyDeleteKelas:X TP1
Materinya jelas dan mudah untuk dipahami.
Nama:Andhika pratama m
ReplyDeleteKelas:X mm3
Mudah di pahami
Nama : Laira Virnanda
ReplyDeleteKelas : X Multimedia 2
Materinya mudah Di fahami
Nama : Naswa aryasti
ReplyDeleteKelas: X multimedia 2
Materi mudah di pahami
Nama:Pitriani
ReplyDeleteKelas:X mm 2
Nama:Izmal Asri
ReplyDeleteKelas:X TP1
Mudah di pahami
Nama:Izmal Asri
ReplyDeleteKelas:X TP1
Mudah di pahami
Nama: rahmi sefiavani
ReplyDeleteKelas: x mm2
Mudah di pahami