Saturday, January 2, 2021

Penjelasan, Pembelajaran di 2021 Tatap Muka atau Daring?

Hallo sahabat edukasi dimana pun anda berada, semoga selalu sehat dan bahagia. 

Pada awal bulan Desember 2020, lembaga pendidikan mendapatkan kabar baik, bahwa pembelajaran tatap muka akan di laksanakan pada awal tahun 2021 (awal semester genap), hal ini sangat disambut gembira oleh seluruh pihak terutama siswa, guru dan orang tua, pasalnya banyak sekali hambatan- hambatan yang ditemukan pada saat pembelajaran Daring berlangsung apalagi di daerah yang notabene masih sulit jangkauan sinyal selain itu kuota data yang memang menjadi buah simalakama bagi orangtua yang saling berebut dengan dapur. Tetapi masalah kuota bisa terbantu oleh bantuan dari pemerintah tetapi tidak berkelanjutan dan tidak merata.

Dengan berita tersebut banyak lembaga pendidikan dari mulai SD, SMP dan SMA (sederajat) mempersiapkan protokol kesehatan seperti Chamber,  Masker, Face Shale, Hand Sanitaizer, sabun, pencucian tangan dll.




Nah, berlanjut bagaimana berita itu, apakah akan terlaksana?

Inilah kabar yang kembali mejadi pemikiran berat bagi dunia pendidikan, walau disisi lain peraturan ini sangat bijak untuk memutus mata rantai virus corona atau COVID 19 yang menjadi Pandemi diseluruh dunia. 

Bagaimana beritanya, simak penjelasan dibawah ini:

Kabar CNN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menggelar kembali sekolah tatap muka pada Januari atau semester genap tahun tahun ajaran 2020/2021. Rencana itu telah dibahas antar instansi terkait, seperti pemerintah daerah tingkat II, sekolah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan pihak kecamatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi, mengatakan untuk menyongsong pembukaan sekolah pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan juga simulasi.

"Khusus untuk tahun ajaran genap di Januari 2021, intinya pembukaan tatap sekolah berprinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik maupun pendidik itu sendiri," kata Dedi dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/12).

Dedi menjelaskan, pihak sekolah bisa menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin. Adapun izin tersebut berjenjang mulai dari level sekolah, pemda, kanwil, kemenag, termasuk kecamatan.

"Sehingga pemberian konsep izin dapat dilakukan satu wilayah kabupaten. Jadi mungkin saja pembelajaran tatap muka bisa berlangsung dalam satu wilayah kabupaten tapi mungkin saja hanya berlaku di beberapa kecamatan atau mungkin di kabupaten/kota itu hanya berlaku di sekolah kejuruan saja," ujar dia.

Berkaitan dengan izin tersebut nanti, lanjut Dedi, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas (satgas) di wilayah masing-masing. Selain itu, pemberian izin juga akan dilihat dari tingkat risiko zonasi (level kewaspadaan).

"Kita sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan dan SOP ke cabang dinas, intinya Disdik Jabar untuk Januari 2021 kami siap menggelar tatap muka," ucapnya.

Adapun untuk mekanisme pengajuan izin yakni pihak sekolah melalui kepala sekolah dapat melakukan pengajuan pada laman data pokok pendidikan (dapodik) dan harus melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, pihak pengawas yang ditugaskan cabang dinas akan mengecek ke sekolah didampingi camat atau kepala desa setempat. Jika dalam pengecekan ada sarana atau prasarana yang ditemukan masih kurang lengkap maka akan dikembalikan ke sekolah untuk dilengkapi.

"Kalau daftar check list sudah memenuhi maka sekolah menyampaikan ke cabang dinas. Nanti dari cabang dinas melaporkan kepada satgas di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Dedi memaparkan, pada awal pembukaan sekolah nantinya akan ada sebagian siswa yang tetap belajar daring karena kapasitas ruangan kelas disyaeatkan maksimal 50 persen.

"Untuk proses pembelajaran masih tetap kita gunakan dengan cara blender learning. Kalau misal di sekolah ada kelas 10-11-12, nanti kapasitasnya 50 persen. Polanya di pekan ini kelas 10 untuk mata pelajaran sulit dilakukan, minggu depannya kelas 10 daring diisi kelas 11. Sebelum kelas 11 masuk disemprot disinfektan," paparnya.

Dedi mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19. Hal itu untuk melihat jumlah sekolah mana yang akan terlebih dulu diperbolehkan dibuka.

"Kalau kita lihat zona hijau kecamatan hanya 49 sekolah. Taoi di SKB 4 menteri tidak begitu, untuk itu kita lihat dari evaluasi satgas kabupaten/kota," ujar dia

Nah, bagaimana dengan berita yang dikabarkan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia. Bapak Nadiem Makarim.

Berikut ulasannya:

Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020)

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

• Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.

• Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.

• Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.

• Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB

• Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.

• Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.

• Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.


2. Alternatif belajar daring

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Iya, sahabat edukasi dimana pun anda berada,  itulah beberapa penjelasan bagaimana persiapan dan alternatif belajar di 2021 ini. Apapun keputusan semoga jalan yang terbaik yang diambil oleh pemerintah kita... Amin.




No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi

Perahu karet TNI merapat ke Pulao Rondo, Aceh, pulau terluar ujung barat wilayah Indonesia, menjelang kedatang Panglima TNI Jenderal Moeldo...