Showing posts with label Integrasi Nasional. Show all posts
Showing posts with label Integrasi Nasional. Show all posts

Sunday, February 6, 2022

ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI BANGSA INDONESIA


MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI BANGSA INDONESIA

Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Selamat yah Kalian telah menyelesaikan pembelajaran pada terdahulu, Kini Kalian dapat mempelajari dan memahami materi ini, dengan tetap selalu berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu diberikan Kesehatan dan keberkahan oleh-Nya.

Untuk kegiatan Pembelajaran 1 pada Bab 6, Kalian akan mempelajari Materi tentang : 

“Mewaspadai ancaman terhadap integrasi bangsa Indonesia”

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan Kalian dapat memahami ancaman yang dapat membayakan integrasi nasional, baik di bidang militer maupun non militer serta mampu menunjukan sikap/perilaku sebagai bentuk kewaspadaan terhadap ancaman yang dapat membahayakan integrasi nasional bangsa Indonesia

B. Uraian Materi

Secara geografis posisi negara Indonesia yang berada ditengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia,serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat sangat strategis. 

Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:

  1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
  2. Ideologi Indonesiat terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
  3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
  4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
  5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
  6. Kebudayaan Indonesia di antara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan
  7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur. 

Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa. 

Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.

Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.


ANCAMAN MILITER

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.

Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

ANCAMAN NON MILITER

Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor- faktor non militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 

Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Sunday, January 23, 2022

PENTINGNYA KESADARAN BELA NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA


PENTINGNYA KESADARAN BELA NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.



Assalamualaikum wr. wb., Selamat Pagi/Siang Anak anakku sekalian. Selamat Yah. Kalian telah menyelesaikan pembelajaran 1 Untuk kegiatan pembelajaran 2 ini, Kalian akan mengkaji tentang “Pentingnya Kesadaran  Bela Negara bagi Bangsa Indonesia”

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan Kalian dapat memahami Konsep dan landasan hukum Bela Negara serta mampu menunjukan Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia

B. Uraian Materi

Untuk memudahkan dalam memahami Modul kegiatan pembelajaran 2 ini, seperti biasa Kalian terlebih dahulu harus membaca uraian materi secara seksama, beikut.


1. Pengertian Bela Negara

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. 

Dengan demikian, upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat (1), yaitu Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita wajib turut serta dalam bela negara, yaitu dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan meronrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri

Berikuti arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia.

1. Ancaman 

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

 Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.

    1) Dari luar negeri

  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (mata-mata)
  • Sabotase
  • Aksi terror dari jaringan internasional


    2) Dari dalam negeri

  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horizontal
  • Aksi teror 
  • Sabotase 
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatisme
  • Pengrusakan lingkungan


Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.

  • Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan  dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
  • Sistem etatisme, dalam artinegara beserta aparatur negara bersifat dominan dan  mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang  merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.

2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah). 


2. Landasan Hukum Bela Negara

Landasan hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang PokokPokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 
  6. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Serta terdapat pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. 
  7. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:

    • pendidikan Kewarganegaraan,
    • pelatihan dasar kemiliteran,
    • pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
    • pengabdian sesuai dengan profesi.
    • Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara adalah :

Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.

1) Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.

2) Sistem etatisme, dalam artinegara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.

3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.


1. Pendidikan Kewarganegaraan 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

2. Pelatihan dasar kemiliteran 

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah kalian sekolah menengah dan unsur mahakalian. Unsur mahakalian tersusun dalam organisasi Resimen Mahakalian (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahakalian harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, kalian sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, kalian yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.


C. Rangkuman

Berdasarkan uraian materi diatas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Salah satu bentuk kesadaran warga negara dalam bela negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri

3. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:

a) pendidikan Kewarganegaraan,

b) pelatihan dasar kemiliteran,

c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan

d) pengabdian sesuai dengan profesi.




Friday, January 22, 2021

Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI & Peran Serta Warga Dalam Menjaga Persatuan dan kesatuan

C. Tantangan dalam Menjaga  Keutuhan NKRI



    Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
    Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
  • Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
  • Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
  • Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  • Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Ancaman militer
    adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.

Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.

b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.

Ancaman non militer
adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Pelatihan dasar kemiliteran
    • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
    • Pengabdian sesuai dengan profesi.
    • Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
      1. Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
      2. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
 
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
  1. Mengikuti ronda malam (siskamling)
  2. Pelatihan dasar kemiliteran
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
  1. Pendidikan Kewarganegaraan 
  2. Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
Info Kewarganegaraan

Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.
  • Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
  • Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...