Sunday, September 20, 2020

SYARAT-SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

  


    Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia


    Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga Negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:

A. NATURALISASI BIASA    

    Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Mebayar uang kewarganegaraan ke kas negara.


B. NATURALISASI ISTIMEWA

    Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

  4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

  5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama blima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.



29 comments:

  1. Wulandari
    X Multimedia 1
    Materi nya jelas dan mudah dipahami

    ReplyDelete
  2. Nama: Andi Rijal Saputra
    Kelas: X MM 1
    Materinya singkat dan mudah untuk dipahami

    ReplyDelete
  3. Nama : Salwa Alfauziah
    Kelas : X Mm 2

    Materinya sangat baik dan jelas sehingga mudah untuk dipahami

    ReplyDelete
  4. Nama:Mawar Aprilianti
    Kelas:X MM 1
    materinya mudah dipahami,dan tidak terlalu banyak.

    ReplyDelete
  5. Nama:Sendi Munawarsyah
    Kelas:X Mm 2

    ReplyDelete
  6. Nama:Aliya Nurul Assa'adah
    KelS:X MM 3
    Materinya mudah dimengerti,singkat,dan jelas

    ReplyDelete
  7. Nama:Muhammad Dani malik Ibrahim
    Kls:X MM3
    Terimakasih pak materinya sangat jelas

    ReplyDelete
  8. Nama:Siti Salma
    Kelas:X Multimedia 2
    Maternya jelas dan mudah untuk di pahamii

    ReplyDelete
  9. Nama: selpi Alzahra
    Kelas: X Mm2
    Materinya sangat jelas dan singkat

    ReplyDelete
  10. Nama: Rahmi sefiavani
    Kelas: X MM2
    Materinya singlat dan mudah di pahami

    ReplyDelete
  11. Nama : Naswa Aryasti
    Kelas : X multimedia2
    Materi jelas dan dapat di pahami .

    ReplyDelete
  12. Nama:Icha miranti
    Kelas:X MM 3
    Materinya jelas dan mudah dipahami

    ReplyDelete
  13. Laira Virnanda
    X Multimedia 2
    Materinya mudah Di fahami

    ReplyDelete
  14. Nama:Saripah
    Kls:XMm2
    Materinya jelas dan mudah di pahami

    ReplyDelete
  15. Fajar nurpalah
    X tp 1
    Materinya mudah dipahami

    ReplyDelete
  16. Ardita Apriliani
    X MM 1
    Materinya mudah di pahami

    ReplyDelete
  17. Ardita Apriliani
    X MM 1
    Materinya mudah di pahami

    ReplyDelete
  18. Nama: Kharisma Andriani
    Kelas: X-MULTIMEDIA1
    Materinya mudah di pahami dan mudah di mengerti

    ReplyDelete
  19. Nama: Rijal
    Kelas: X-MULTIMEDIA 3
    Terimakasi atas materi hari ini yang mudah di mengerti dan sangat jelas

    ReplyDelete
  20. Nama:Ridwan Nurjaman
    Kelas: X TP 2
    Materinya mudah di pahami dan mudah di mengerti.

    ReplyDelete
  21. Nama:Esa Novianti A.
    Kelas:X MM 1

    Materinya tidak berbelit belit dan jelas.

    ReplyDelete
  22. Nama:Izmal Asri
    Kelas:X TP1
    MATERINYA SANGAT JELAS

    ReplyDelete
  23. Nama:Filah Maulana Sidik
    Kelas:X MM 2
    Materi singkat mudah dipahami

    ReplyDelete
  24. Nama:Asep Muhamad
    Kelas:X TP1
    Materinya jelas mudah di pahami dan di mengerti.

    ReplyDelete
  25. AAL MOH ARDIANSYAH
    X TP 1
    MUDAH DI FAHAMI...

    ReplyDelete
  26. Nama:Andita kustian j.w
    kelas:X mm1
    Alhmdlilah materi nya mudah dipaham
    i

    ReplyDelete

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...