Thursday, May 8, 2025

Sengketa Laut Cina Selatan

 Sengketa Laut Cina Selatan adalah perebutan wilayah maritim dan pulau-pulau yang kompleks, melibatkan klaim tumpang tindih dari beberapa negara, terutama Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Sengketa ini dipicu oleh faktor-faktor seperti klaim sepihak "nine dash line" Tiongkok, pembangunan pulau-pulau buatan, dan perebutan sumber daya alam seperti minyak dan gas. 

Lebih rinci, sengketa ini melibatkan:

Klaim Tumpang Tindih:

Negara-negara tersebut memiliki klaim teritorial yang saling bertentangan, baik atas pulau-pulau maupun wilayah maritim. 

"Nine Dash Line":

Tiongkok mengklaim wilayah yang luas di Laut Cina Selatan dengan "nine dash line," sebuah batas maritim yang kontroversial dan tidak diakui secara luas. 

Pembangunan Pulau-Pulau Buatan:

Tiongkok telah membangun pulau-pulau buatan di wilayah sengketa, yang menimbulkan kekhawatiran tentang militerisasi dan peningkatan ketegangan. 

Sumber Daya Alam:

Laut Cina Selatan kaya akan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas, yang menjadi faktor penting dalam perebutan wilayah. 

Konflik dengan Amerika Serikat:

Amerika Serikat telah terlibat dalam sengketa ini dengan menentang klaim Tiongkok dan meningkatkan kehadirannya di Laut Cina Selatan. 

Peran ASEAN:

Organisasi negara-negara ASEAN berusaha menjadi mediator dan mencari jalan damai untuk menyelesaikan sengketa ini. 

Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional:

Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) telah memutuskan bahwa klaim Tiongkok atas "nine dash line" tidak memiliki dasar hukum, tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut. 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik I...