Sunday, May 19, 2024

Rangkuman Elemen 4 Fase F Kelas XI

RANGKUMAN ELEMEN 4 - FASE F



UNIT 1

  1. Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), No. 102 tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pula Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut. 
  2. Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS. 
  3. Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
  4. Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi se jak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya. 
  5.  Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam. 
  6.  Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.

UNIT 2

  1. Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata. 
  2. Langkah-langkah penyelesaian damai dapat ditempuh dengan cara negosiasi, me diasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. 
  3. UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut. 
  4. Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.

UNIT 3

  1. Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merefleksikan tentang bagaimana cara menyelesaikan konflik ini. Jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah: perundingan bilateral, penetapan wilayah status quo, penyelesaian oleh ASEAN, dan pengadilan Mahkamah Internasional.
  2. Pemerintah Indonesia berupaya keras menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 
  3. Undang-undang tersebut mengatur pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanan penegakan hukum di laut. Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya. 

PEMUTAHIRAN PETA INDONESIA


Featured Post

Rangkuman Elemen 4 Fase F Kelas XI

RANGKUMAN ELEMEN 4 - FASE F UNIT 1 Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (Int...