Monday, October 13, 2025

Periodisasi Pemberlakuan Konstitusi di Indonesia

Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Submateri: Periodisasi Pemberlakuan Konstitusi di Indonesia




A. Pengantar

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Namun, sejak Indonesia merdeka tahun 1945, sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan konstitusi tidak selalu sama.
Kita pernah beberapa kali mengganti atau memberlakukan kembali konstitusi karena kondisi politik, sosial, dan keamanan yang berubah.


B. Pengertian Konstitusi dan Demokrasi

  • Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
    Konstitusi menentukan bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara.

  • Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    Dalam konteks Indonesia, demokrasi selalu dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila.


C. Periodisasi Pemberlakuan Konstitusi di Indonesia

Sejak merdeka, Indonesia telah mengalami empat kali periode pemberlakuan konstitusi:

No Periode Nama Konstitusi Ciri Utama Bentuk & Sistem Pemerintahan
1 1945–1949 UUD 1945 (Asli) Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Negara Kesatuan, Presidensial
2 1949–1950 Konstitusi RIS Demokrasi Liberal Negara Serikat, Parlementer
3 1950–1959 UUD Sementara 1950 Demokrasi Liberal/Parlementer Negara Kesatuan, Parlementer
4 1959–Sekarang UUD 1945 (Dekrit & Amandemen) Demokrasi Pancasila Negara Kesatuan, Presidensial

1️⃣ Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

a. Latar Belakang

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia segera memerlukan dasar negara dan aturan tertinggi.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Indonesia.

b. Ciri-Ciri

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR sebagai penjelmaan rakyat.

  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi (sistem presidensial).

  • DPR belum terbentuk.

  • Masa ini disebut masa Demokrasi Terpimpin awal, karena kekuasaan banyak terpusat di tangan Presiden.

c. Tantangan

  • Kondisi negara belum stabil (revolusi fisik melawan Belanda).

  • Banyak wilayah yang belum sepenuhnya tunduk pada pemerintah pusat.


2️⃣ Periode Kedua: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

a. Latar Belakang

  • Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda, Indonesia dipaksa berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

  • Maka diberlakukan Konstitusi RIS sebagai dasar negara baru.

b. Ciri-Ciri

  • Bentuk negara: Serikat (terdiri dari beberapa negara bagian).

  • Sistem pemerintahan: Parlementer (Presiden hanya kepala negara, sedangkan perdana menteri menjalankan pemerintahan (Sistem Parlementer: Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang dipilih dan dapat dijatuhkan oleh parlemen. Kepala negara (raja/presiden) hanya simbolik.Sistem Presidensial: Kepala pemerintahan adalah Presiden yang juga sekaligus kepala negara, dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen).

  • Kekuasaan pemerintah pusat terbatas, banyak dipegang oleh negara bagian.

c. Tantangan

  • Muncul banyak konflik antara pemerintah pusat dan negara bagian.

  • Rakyat tidak puas karena bentuk negara Serikat dianggap tidak sesuai dengan semangat Proklamasi.

d. Akhir Periode

  • Akhirnya, rakyat dan tokoh bangsa menginginkan kembali ke Negara Kesatuan.

  • Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


3️⃣ Periode Ketiga: UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

a. Latar Belakang

  • Setelah bubarnya RIS, diberlakukan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).

  • Disebut sementara karena direncanakan akan diganti setelah terbentuk Konstituante untuk menyusun UUD baru.

b. Ciri-Ciri

  • Bentuk negara: Kesatuan.

  • Sistem pemerintahan: Parlementer.

  • Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dan kabinet.

  • Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Liberal, dengan banyak partai politik.

c. Tantangan

  • Sering terjadi krisis kabinet (pemerintah jatuh-bangun).

  • Perbedaan pendapat di Konstituante membuat UUD baru tidak kunjung selesai.

  • Akibatnya, stabilitas politik dan pembangunan terganggu.


4️⃣ Periode Keempat: Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)

a. Latar Belakang

Karena Konstituante gagal menetapkan UUD baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisi:

  1. Pembubaran Konstituante.

  2. Berlakunya kembali UUD 1945.

  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

b. Ciri-Ciri Umum

  • Kembali ke sistem presidensial.

  • Masa Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno.

  • Setelah tahun 1966, masuk masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto dengan konsep Demokrasi Pancasila.

c. Era Reformasi (1998–Sekarang)

Setelah jatuhnya Orde Baru, dilakukan Amandemen UUD 1945 (tahun 1999–2002) untuk memperkuat demokrasi:

  • MPR tidak lagi lembaga tertinggi, tetapi sejajar dengan lembaga lain.

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

  • Ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  • Jaminan HAM lebih kuat.

  • Sistem checks and balances antara lembaga negara.


D. Kesimpulan

  • Konstitusi Indonesia mengalami empat kali periode pemberlakuan, menunjukkan dinamika demokrasi yang berkembang sesuai zaman.

  • UUD NRI Tahun 1945 (setelah amandemen) menjadi landasan konstitusional yang paling stabil dan demokratis hingga saat ini.

  • Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Amandemen

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

  1. Amandemen Pertama → Tahun 1999

  2. Amandemen Kedua → Tahun 2000

  3. Amandemen Ketiga → Tahun 2001

  4. Amandemen Keempat → Tahun 2002

Keterangan Singkat Tiap Amandemen:

  1. Amandemen I (1999) — menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.

  2. Amandemen II (2000) — menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.

  3. Amandemen III (2001) — mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.

  4. Amandemen IV (2002) — menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Jadi, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen (1999–2002).

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik I...