Monday, October 27, 2025

Menerapkan Perilaku Taat Hukum



1. Hubungan Hukum dan Norma 

 Norma merupakan ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dijadikan panduan atau pedoman bersikap dan berperilaku. Sebagai kaidah atau pedoman, norma digunakan untuk menilai sikap dan perilaku kita. Tujuannya agar perilaku kita diterima masyarakat sehingga tidak mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial. Dengan mematuhi norma, interaksi antarwarga masyarakat dapat berjalan sesuai harapan, misalnya saling menghormati, kasih sayang, tolong-menolong dalam kebaikan, dan gotong royong. Norma merupakan kesepakatan bersama yang ditaati warga masyarakat. Kesepakatan tersebut melembaga sehingga sering disebut dengan adat atau kebiasaan. Norma sering kali bersifat lokal pada suatu masyarakat di wilayah tertentu, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.

Selain norma hukum, terdapat juga norma etik atau moral, yaitu kesusilaan dan kesopanan yang tidak tertulis. Misalnya, saling membantu apabila terkena musibah, menjaga ketenangan dari suara-suara yang mengganggu, sopan santun atau etika pergaulan, menghormati antarwarga, dan sebagainya. Coba diskusikan apabila di kelas kalian memiliki teman yang berbeda suku bangsa atau etnis dan bahasa daerah berbeda! Bagaimana sikap dan perilaku yang akan kalian kembangkan? Kalian memiliki kesempatan untuk bersikap hormat terhadap kebinekaan suku atau etnik ketika berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia. Kalian juga dapat mengenalkan bahasa daerah masing-masing, namun dalam pergaulan tetap menjaga kesopanan. Norma agama bersumber pada kitab suci atau ajaran agama yang dianut. Setiap agama itu berbeda. Namun, sebagai umat beragama kita harus mengembangkan sikap saling menghormati atau toleransi beragama. Sikap dan perilaku yang senantiasa menjalankan ajaran agama dan atau kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari sering disebut dengan religius. Pelaksanaan undang-undang juga sering kali menyerahkan pengaturan hubungan antarmanusia kepada kaidah agama. Misalnya, untuk sahnya suatu perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Di lingkungan sekolah, tata tertib sekolah merupakan contoh norma hukum tertulis yang ditaati oleh setiap warga sekolah. Bagi peserta didik, norma hukum tertulis tersebut sering disebut dengan tata tertib siswa. Tata tertib siswa antara lain mengatur ketentuan berpakaian, waktu belajar di sekolah, aturan masuk dan pulang sekolah, sopan santun dalam pergaulan, dan sebagainya. Kita hidup di lingkungan masyarakat dan negara. Sebagai warga masyarakat, kalian tentu mematuhi norma sosial yang menjadi aturan dalam bersikap dan berperilaku yang juga dikenal sebagai adat, tradisi, ataupun kearifan lokal. Se mentara itu, sebagai warga negara, kalian harus mematuhi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. 

 2. Substansi Penegakan Norma Hukum 

 Setelah mempelajari pentingnya norma hukum, selanjutnya kalian akan mem pelajari substansi yang ingin dicapai dalam penegakan hukum. Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat. Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara. Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan.

 3. Pembagian Hukum Mengenal pembagian norma hukum sangatlah penting sebagai bekal pengeta huan dalam berperilaku taat hukum. Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut. a. Masalah yang Diatur atau Isi Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. 

 1) Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya, hukum perdata dan perniagaan. 

2) Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat. Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya.

b. Bentuk 

 Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

 1) Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis. Contoh hukum tertulis ialah UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya. 

 2) Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen. Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan, yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya.

c. Sumber 

 Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. 

d. Sifat 

 Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan mengatur. 

 1) Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan. 

 2) Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.

e. Cara Mempertahankan 

 Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum materiel dan hukum acara. 

 1) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya.

2) Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel. Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya. 

f. Waktu Berlaku 

 Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang. 

 1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu. Contohnya UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya. 

 2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 

g. Tempat Berlaku 

 Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional. 

 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara terten tu. Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

 2) Hukum negara lain merupa kan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Austra lia, hukum Malaysia, dan sebagainya. 

 3) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur per gaulan antarbangsa di dunia. Contohnya perjanjian bilate ral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya

4. Perilaku Taat Hukum 

 Dengan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari, berarti kalian menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin. Disiplin diperlukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan bangsa atau negara. 

 Ketaatan atau kepatuhan pada hukum oleh seseorang menunjukkan tingkatan kesadaran hukum. Ciri-ciri perilaku taat hukum antara lain: 

memahami pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum; 

tidak menimbulkan kerugian pada diri dan orang lain; 

 menjaga perasaan orang lain dengan mengukur tindakan yang akan dilakukan untuk orang lain pada dirinya sendiri; 

 aktif menerapkan perintah hukum dan meninggalkan larangan hukum dalam kehidupan sehari-hari. 

 Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis (H.C. Kelman dan L. Pospisil dalam Achmad Ali, 2009: 352), yaitu sebagai berikut. 

 a. Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin. 

b. Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu. 

c.  Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. 

 Setelah kalian mengetahui ciri-ciri perilaku taat hukum dan jenis ketaatan hukum, selanjutnya bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? 

 Berikut ini merupakan contoh perilaku taat hukum. 

 a. Di Lingkungan Keluarga

1) Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewa jibannya, saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan, serta menjaga nama baik anggota keluarga 

 2) Mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga, misalnya anak meminta izin ketika bepergian, bermain dengan tidak melupakan waktu, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan 

 3) Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah

. b. Di Lingkungan Sekolah 

 1) Tidak terlambat masuk sekolah 

 2) Menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian 

 3) Berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah 

c.  Di Lingkungan Masyarakat 

 1) Tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau bohong 

 2) Menjaga hubungan baik dengan tetangga, misalnya sopan santun dalam pergaulan 

 3) Berpartisipasi dalam gerakan antinarkoba 

d.  Di Lingkungan Bangsa dan Negara 

 1) Membuat administrasi kependudukan, misalnya memiliki kartu keluarga dan KTP 

 2) Sebagai wajib pajak maka membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku 

 3) Menyukseskan pemilu atau pemilukada dengan menggunakan suara dalam pemilu apabila telah memiliki hak pilih, partisipasi dalam kam panye pemilu bersih dan jujur, dan sebagainya.

 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Menerapkan Perilaku Taat Hukum

1. Hubungan Hukum dan Norma   Norma merupakan ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dijadikan panduan atau pedoman bersikap dan be...