Thursday, January 13, 2022

Landasan Hukum Penerapan OTDA

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

Dimensi Politik, Dimensi Administratif Kabupaten/kota
Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.

Prinsip Kesatuan
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Prinsip Penyebaran
Prinsip Keserasian
Prinsip Pemberdayaan

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi Pemberdayaan

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
Penanganan bidang kesehatan.
Penyelenggaraan pendidikan.
Penanggulangan masalah sosial.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Pengendalian lingkungan hidup.
Pelayanan pertanahan.

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Aceh
Otonomi Khusus Papua


Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keuangan Daerah
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.

Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Pendapatan daerah lain yang sah

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...