Sunday, April 21, 2024

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai


Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai

Kini kita akan membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Pembahasan tema ini akan mengantarkan kita mengetahui secara utuh terhadap sengketa batas wilayah, termasuk kasus Blok Ambalat, yang cara penyelesaiannya menggunaka cara-cara damai, sebagaimana menjadi aturan internasional.

Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut:

  • Negosiasi bilateral. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh kedua negara untuk mencari solusi damai atas sengketa tersebut. Negosiasi bilateral dilakukan dengan mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara1. Negosiasi bilateral juga melibatkan pertukaran data dan informasi mengenai landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah sengketa.
  • Mediasi atau konsiliasi. Jika negosiasi bilateral tidak berhasil, maka kedua negara dapat meminta bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.Pihak ketiga tersebut dapat berupa negara lain, organisasi internasional, atau tokoh-tokoh yang dihormati oleh kedua belah pihak.Mediasi atau konsiliasi bertujuan untuk mencari titik temu dan kompromi antara klaim-klaim yang saling bertentangan.
  • Arbitrase atau pengadilan internasional. Jika mediasi atau konsiliasi juga tidak berhasil, maka kedua negara dapat menyerahkan sengketa tersebut ke lembaga arbitrase atau pengadilan internasional yang berwenang menangani masalah perbatasan laut, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Tribunal Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS).Arbitrase atau pengadilan internasional akan memberikan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak berdasarkan hukum internasional.
  • Kerjasama bersama. Jika putusan arbitrase atau pengadilan internasional tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau keduanya, maka kedua negara dapat mencari jalan keluar dengan melakukan kerjasama bersama di wilayah sengketa tersebut. Kerjasama bersama dapat berupa pembagian hasil sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, penjagaan keamanan, atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi kedua negara.

Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang me- mang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ke- harmonisan.


Adapun langkah-langkah penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:

a. Negosiasi

Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhanan dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik. Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait. Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan. Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.

b. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.

Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.

c. Konsiliasi (conciliation)

Istilah konsiliasi memiliki dua arti. Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian
sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa. Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang
dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.

d. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta). Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.

e. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.


Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut

    UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
    UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982. Sampai sat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
    Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam pemahamn ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
    Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi


Apa itu sengketa internasional dan bidang apa saja yang termasuk sengketa internasional?

Dikutip dari buku Sovereign Right and International Bussiness, International Law and Practice (1991) oleh Oscar Schachter, sengketa internasional adalah segketa yang muncul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Ada berbagai bidang yang dapat menjadi penyebab sengketa internasional.

Berikut ini berbagai penyebab sengketa internasional yang menunjukkan bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional.

1. Wilayah Kekuasaan

Persoalan wilayah kekuasaan dapat menjadi salah satu penyebab atau sumber sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.
Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.

2. Sumber daya alam

Sumber daya alam juga tak jarang menjadi salah satu sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal ini juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.
Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Beberapa sengketa internasional terkait sumber daya alam yaitu seperti, perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian sengketa di Laut Natuna yang juga pernah terjadi di Indonesia dengan China.

3. Ekonomi

Bidang ekonomi pun sering kali memicu konflik internasional antarnegara.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.
Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.
Salah satu contoh konflik atau sengketa internasional dalam hal ekonomi adalah ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi dari Irak, sehingga terjadi konflik di kedua negara.

4. Aspek yudiris

Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.
Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.

5. Budaya

Sengekta internasional pun kerap terjadi dalam bidang budaya. Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.

Contohnya, permasalahan klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas budaya Indonesia seperti Batik dan Reog Ponorogo. Terkait sengketa tersebut, pihak Indonesia akhirnya meminta UNESCO untuk menyelesaikannya.

6. Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa

Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.
Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.

Itulah sejumlah penyebab sengketa internasional, ternyata berbagai bidang dapat menjadi sumber dari hal tersebut.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi

Perahu karet TNI merapat ke Pulao Rondo, Aceh, pulau terluar ujung barat wilayah Indonesia, menjelang kedatang Panglima TNI Jenderal Moeldo...