Sunday, October 26, 2025

Perubahan UUD NRI Tahun 1945




UUD NRI Tahun 1945 Disini


Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 diamandemen? Bagaimana prosedurnya? Seperti apa hasil amandemen tersebut? Generasi hebat Indonesia, silakan simak penjelasan berikut. Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Dengan demikian, konstitusi kita akan dapat meng ikuti tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.  

1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah? Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

  1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan. 
  2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). 
  3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda. 
  4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang. 
  5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11). 

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8). 

    Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi. 

    Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5). Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut: 

  1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
  2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara. 
  4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara. 
  5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga. 
  6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan kalian dengan adanya wacana tersebut? Perlu kalian ketahui bahwa pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan persoalan mudah. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945? Perhatikan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 berikut. 

  • Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 
  • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan UUD NRI Tahun 1945. 

 3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat, di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

    Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding fathers tahun 1945. Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.


Amandemen

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

  1. Amandemen Pertama → Tahun 1999

  2. Amandemen Kedua → Tahun 2000

  3. Amandemen Ketiga → Tahun 2001

  4. Amandemen Keempat → Tahun 2002

Keterangan Singkat Tiap Amandemen:

  1. Amandemen I (1999) — menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.

  2. Amandemen II (2000) — menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.

  3. Amandemen III (2001) — mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.

  4. Amandemen IV (2002) — menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Jadi, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen (1999–2002).

Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR tidak akan mengubah beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat disampaikan sebagai berikut. 
  • Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar ilosois dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun 1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara. 
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk. 
  • Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. 
  • Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal. 
  • Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18)


37 comments:

  1. Silahkan komentar ya disini...

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : SIFA NUR FAUZIA
      KELAS : XI MP 2

      *Proses Perubahan UUD NRI 1945 dan Perannya bagi Demokrasi Indonesia*


      Perubahan UUD NRI 1945 adalah proses amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang awalnya disusun pada tahun 1945. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi awal, seperti kurang jelasnya pengaturan pembagian kekuasaan, minimnya jaminan HAM, dan besarnya kewenangan presiden. Melalui perubahan tersebut, UUD diperbarui agar lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.

      Ada beberapa alasan utama mengapa UUD perlu diubah. Pertama, pengalaman masa Orde Baru menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar pada presiden dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, adanya tuntutan reformasi 1998 yang meminta penegakan demokrasi, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, sistem ketatanegaraan sebelumnya tidak memberikan mekanisme pengawasan yang efektif antar lembaga negara. Oleh karena itu, amandemen dilakukan untuk memperkuat prinsip negara hukum, checks and balances, serta menjamin hak-hak warga negara.

      Pihak utama yang melaksanakan amandemen adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Para ahli hukum tata negara, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat juga ikut memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perubahan.

      Perubahan UUD dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999, 2000, 2001, dan 2002. Setiap amandemen memiliki fokus yang berbeda, mulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga-lembaga negara, hingga pengaturan HAM secara lebih lengkap.

      Seluruh sidang pembahasan dan pengesahan perubahan dilakukan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, melalui sidang-sidang resmi yang dihadiri seluruh anggota MPR.

      Proses amandemen berjalan melalui mekanisme pembahasan panjang: penyusunan draf oleh panitia ad hoc, diskusi antarfraksi, konsultasi dengan ahli, serta pengambilan keputusan dengan syarat persetujuan minimal 2/3 anggota MPR. Hasil amandemen melahirkan sejumlah perubahan penting, seperti:

      pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode,

      pembentukan lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial,

      penguatan otonomi daerah,

      pengaturan HAM dalam Bab khusus,

      penguatan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.


      Peran Bagi Demokrasi Indonesia
      Amandemen UUD NRI 1945 membawa dampak besar bagi demokrasi. Kekuasaan pemerintah menjadi lebih terbatas dan terawasi, hak-hak warga negara dilindungi lebih jelas, dan peran rakyat dalam politik semakin kuat melalui pemilu langsung. Selain itu, adanya lembaga-lembaga baru meningkatkan akuntabilitas negara. Secara keseluruhan, perubahan UUD menjadi fondasi utama berkembangnya demokrasi Indonesia yang lebih terbuka, adil, dan modern.

      Delete
  2. nama:salmah turrahmi
    kelas:11 br 3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan agar lebih demokratis dan berimbang. Sebelum diamandemen, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan Presiden memiliki wewenang besar tanpa sistem *checks and balances* yang jelas. Reformasi 1998 mendorong perubahan agar konstitusi lebih mendukung prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

    UUD 1945 kemudian diamandemen empat kali (1999–2002). Amandemen pertama memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden, amandemen kedua menambah pasal tentang HAM dan otonomi daerah, amandemen ketiga membentuk DPD serta MK dan menetapkan pemilihan presiden langsung, sedangkan amandemen keempat menyempurnakan pengaturan lembaga negara, pendidikan, dan keuangan.

    Beberapa hal tetap dipertahankan, seperti Pembukaan UUD, bentuk NKRI, dan sistem presidensial. Perubahan dilakukan dengan sistem *adendum* agar naskah asli tetap berlaku. Dampaknya, kedaulatan kini benar-benar berada di tangan rakyat, lembaga negara memiliki fungsi yang lebih jelas, dan mekanisme *checks and balances* berjalan lebih baik.

    ReplyDelete
  3. nama:salmah turrahmi
    kelas:11 br 3
    pembahasan:"Membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan
    kewenangan DPR. pemerintah daerah."



    Setelah amandemen UUD 1945, peran dan kewenangan DPR dalam bidang legislasi diperkuat melalui Pasal 20 dan Pasal 21. Pasal 20 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, bukan sekadar menyetujui rancangan dari pemerintah seperti pada UUD sebelum amandemen. Dalam pelaksanaannya, setiap rancangan undang-undang dibahas secara bersama antara DPR dan Presiden untuk mencapai kesepakatan. Jika rancangan undang-undang tersebut telah disetujui bersama, tetapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari, maka rancangan tersebut otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini memperlihatkan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, sehingga Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dalam pembentukan undang-undang.

    Sementara itu, Pasal 21 memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang secara mandiri, yang dikenal sebagai hak inisiatif. Dengan hak ini, DPR tidak hanya berfungsi membahas usulan dari pemerintah, tetapi juga dapat menciptakan undang-undang berdasarkan aspirasi rakyat. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sehingga peran DPR menjadi lebih kuat dan seimbang dalam sistem ketatanegaraan. Melalui perubahan ini, sistem pemerintahan Indonesia semakin menegakkan prinsip demokrasi, di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan mekanisme *checks and balances* antara DPR dan pemerintah.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Nama: Mayang Dewi
    Kelas:XI MP 3

    "membahas pasal 18 hasil amandemen tentang kewenangan"
    Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen membahas tentang pembagian daerah dan kewenangan pemerintahan daerah. Berikut beberapa poin penting terkait pasal ini ¹ ²:
    - *Pembagian Daerah*: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang (Pasal 18 Ayat 1).
    - *Kewenangan Pemerintahan Daerah*: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urasi Pusat (Pasal 18 Ayat 5).
    - *Hubungan Keuangan*: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18A Ayat 2).
    - *Pemilihan Kepala Daerah*: Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat 4).
    - *Peraturan Daerah*: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 Ayat 6).
    - *Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah*: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang (Pasal 18 Ayat 7).

    Dengan demikian, Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

    ReplyDelete
  6. Nama: Aldryn Syawaba B
    Kelas: XI MP 3
    Pembahasan: Membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
    jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


    • Sebelum amandemen: Presiden dan Wakil Presiden tidak dibatasi masa jabatannya (bisa menjabat berulang kali).

    • Sesudah amandemen: Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

    • Tujuan: Mencegah kekuasaan absolut dan menjaga pergantian kepemimpinan yang demokratis.

    • Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen:
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

    ReplyDelete
  7. Nama : Resty fauziah
    Kelas : XI mp3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Wujud Reformasi

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan tuntutan reformasi yang sejalan dengan pidato Sukarno pada 18 Agustus 1945. Setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatan pada 21 Mei 1998, dimulailah era reformasi yang membawa harapan baru menuju pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan memberi kebebasan berpendapat.

    Perubahan UUD berlangsung bertahap pada periode 1999–2004 dengan tetap menghormati hasil kerja para pendiri bangsa. Usul perubahan dapat diajukan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR, dengan syarat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.

    Amandemen dilakukan melalui cara adendum, yaitu mempertahankan naskah asli dan menambahkan naskah perubahan. Dampaknya, sistem ketatanegaraan berubah menjadi lebih objektif dengan prinsip rule of law sebagai panglima tertinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

    ReplyDelete
  8. Nama: winda nur aulia
    Kelas:XI mp 3

    UUD 1945 mengalami empat kali perubahan pada tahun 1999–2002. Tujuannya buat memperbaiki sistem pemerintahan yang dulu terlalu berpusat ke Presiden dan MPR. Setelah diamandemen, kekuasaan jadi lebih seimbang (ada sistem checks and balances), rakyat bisa pilih Presiden langsung, masa jabatan Presiden dibatasi, terus dibentuk lembaga baru seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.
    Meski begitu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dipertahankan.

    ReplyDelete
  9. Nama : Neng Yulianti
    Kelas : Xl MP 3

    "Perubahan UUD NRI tahun 1945
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi dasar Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) sejak 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, memperkuat demokrasi, dan memperluas hak asasi manusia. Perubahan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme yang diatur dalam UUD itu sendiri. Berikut penjelasan kronologis perubahan-perubahannya.

    Amandemen I (1999)
    Tanggal: 19 Oktober 1999.
    Pokok Perubahan:
    Bentuk negara tetap Republik Kesatuan, dengan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan agama.
    Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperluas, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
    Pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode.
    Penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai wakil daerah.

    Amandemen II (2000)
    Tanggal: 18 Agustus 2000.
    Pokok Perubahan:
    Proses pembentukan undang-undang (UU) melibatkan DPR, presiden, dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian UU.
    Penegasan hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap diskriminasi.

    Amandemen III (2001)
    Tanggal: 9 November 2001.
    Pokok Perubahan:
    Kekuasaan kehakiman diperkuat dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dan MK sebagai pengawal konstitusi.
    Hak ekonomi dan sosial, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaa

    Amandemen IV (2002)
    Tanggal: 10 Agustus 2002.
    Pokok Perubahan:
    Kewenangan MPR dikurangi, tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, dan fokus pada amandemen UUD serta pemilihan presiden.
    Pemilihan presiden langsung oleh rakyat melalui pemilu.
    Pengaturan tentang Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim.
    Penegasan tentang otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam.

    ReplyDelete
  10. Nama : Neng Bela
    Kelas : XI mp3

    Latar Belakang Perubahan
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip demokrasi, perkembangan zaman, dan tuntutan reformasi. Sebelum amandemen, UUD 1945 memiliki kelemahan seperti:
    - Kekuasaan MPR terlalu besar tanpa mekanisme checks and balances.
    - Presiden memiliki kewenangan sangat besar.
    - Beberapa pasal bersifat multitafsir.
    - Belum optimal dalam mendukung demokrasi, supremasi hukum, penghormatan HAM, dan otonomi daerah.

    Era reformasi yang dimulai setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998 mendorong tuntutan perubahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

    Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat tahap antara tahun 1999-2002. Prosedur perubahan diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945, dengan ketentuan:
    1. Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    2. Sidang MPR harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
    3. Perubahan disetujui oleh minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir.
    4. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Amandemen menghasilkan banyak perubahan penting:
    1. Amandemen I (1999):Menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen II (2000):Menambah pasal HAM, memperkuat otonomi daerah, dan menata struktur negara.
    3. Amandemen III (2001):Membentuk lembaga baru (DPD dan MK) dan mengatur pemilihan presiden secara langsung.
    4. Amandemen IV (2002):Menyempurnakan fungsi lembaga negara, serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    Dampak Amandemen
    - Kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai UUD.
    - Rule of law menjadi prinsip utama (Pasal 1 Ayat 3).
    - Adanya checks and balances antar lembaga negara.
    - Rakyat memiliki hak memilih wakil rakyat dan presiden secara langsung.
    - Fungsi dan tugas lembaga negara diperjelas.

    Kesimpulannya...
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan amandemen ini, kedaulatan rakyat dan supremasi hukum menjadi landasan utama dalam kehidupan bernegara.

    ReplyDelete
  11. Rismawati
    XI Mp 3

    *Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil*

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan hukum tertinggi di Indonesia dan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    *Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:

    - Struktur ketatanegaraan yang kurang efektif karena terlalu banyak kekuasaan di tangan MPR dan Presiden
    - Adanya pasal-pasal yang multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden
    - Belum cukupnya ketentuan konstitusi yang mendukung kehidupan demokratis, supremasi hukum, dan penghormatan HAM

    *Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

    1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2. Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    3. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    *Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menghasilkan beberapa perubahan mendasar, antara lain:

    - Perubahan dari negara yang bersifat subjektif menjadi objektif
    - Rule of law menjadi panglima tertinggi
    - Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas
    - Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga
    - Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden

    *Amandemen UUD NRI Tahun 1945*

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, yaitu:

    1. Amandemen Pertama (1999) - menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen Kedua (2000) - menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.
    3. Amandemen Ketiga (2001) - mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.
    4. Amandemen Keempat (2002) - menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    *Kesepakatan Dasar*

    Ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR yang tidak akan diubah, antara lain:

    - Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945
    - Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Mempertegas sistem presidensial
    - Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.

    Dengan demikian, perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan nasional dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, transparan, dan UUD NRI Tahun 1945.

    ReplyDelete
  12. Nama: Imas Nurlaela S
    Kelas:XI Mp 3
    pembahasan: membahas pasal 20 dan 21 setelah di amandemen tentang tugas dan kewenangan DPR

    1. Pasal 20 UUD 1945 (setelah amandemen)
    Isi utamanya mengatur tentang fungsi dan kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang (UU).

    Isi Pasal 20 (hasil amandemen ke-1 sampai ke-4):
    1.DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    2.Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    3.Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
    4.Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
    Jika Presiden tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

    Makna dan Kewenangan yang Diatur:
    DPR memegang kekuasaan legislatif utama, bukan Presiden (sebelum amandemen, Presiden lebih dominan).
    -DPR bersama Presiden membahas dan menyetujui RUU.
    -DPR dapat mengajukan RUU sendiri.
    -Presiden tidak dapat menolak hasil pembahasan RUU jika sudah disetujui bersama; dalam 30 hari otomatis sah menjadi UU.

    2. Pasal 21 UUD 1945 (setelah amandemen)
    Pasal ini menjelaskan hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU).

    Isi Pasal 21:
    •Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
    •Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

    Makna dan Kewenangan yang Diatur:
    Setiap anggota DPR (bukan hanya lembaga DPR secara keseluruhan) berhak mengajukan RUU.
    Menunjukkan peran aktif DPR dalam inisiatif legislasi, bukan hanya menyetujui usulan pemerintah.
    RUU yang diusulkan anggota DPR tetap harus dibahas bersama Presiden untuk disahkan.

    ReplyDelete
  13. Nama:Wahyu Aditya Putra
    Kelas:X MP3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.

    2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).

    3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.

    4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

    5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).


    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    langkah pertama dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan UUD NRI Tahun 1945.


    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

    Amandemen Pertama → Tahun 1999

    Amandemen Kedua → Tahun 2000

    Amandemen Ketiga → Tahun 2001

    Amandemen Keempat → Tahun 2002

    ReplyDelete
  14. Nama : Neneng sinta azzahra
    Kelas : XI mp3 (19)

    Membahas Pasal 28 hasil amandemen tentang HAM.

    Pasal 28 hasil amandemen UUD 1945 membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk hidup, berpendapat, beragama, memperoleh pendidikan, bekerja, dan berkomunikasi tanpa diskriminasi. Intinya, pasal ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap manusia sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan.

    ReplyDelete
  15. Nama: Almira syahyuka
    Kelas: XI MP 3
    Membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
    jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

    pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan:
    ​"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
    ​Perbedaan Krusial dengan Aturan Lama
    ​Perubahan pada Pasal 7 merupakan salah satu hasil terpenting dari Reformasi 1998, yang diresmikan melalui Amandemen Pertama UUD 1945 tahun 1999, signifikansi bagi Demokrasi Indonesia
    ​Pembatasan ini memainkan peran vital dalam menjaga kesehatan demokrasi Indonesia:
    ​Mencegah Kekuasaan Absolut: Aturan ini adalah pengunci untuk memastikan tidak ada pemimpin yang dapat berkuasa terlalu lama, yang merupakan pelajaran pahit dari sejarah Orde Baru.
    ​Menjamin Regenerasi: Memberikan peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru secara teratur, sehingga sirkulasi elit politik tetap sehat.
    ​Checks and Balances: Batasan waktu ini menjadi bentuk pengawasan konstitusional (constitutional check) terhadap kekuasaan eksekutif.
    ​Secara sederhana, Pasal 7 memastikan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang secara rutin berhak mengganti atau memilih kembali pemimpinnya, tetapi hanya dalam batas waktu yang ditentukan.

    ReplyDelete
  16. Nama : Syahwa juwita maharani
    Kelas : XI MP 3
    Pembahasan :Membandingkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah diamandemen.

    UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, sementara setelah amandemen hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan mendasar terjadi pada kedaulatan rakyat yang awalnya sepenuhnya dilaksanakan MPR menjadi dilaksanakan menurut UUD, serta sistem pemerintahan dari executive heavy dengan kekuasaan presiden tak terbatas menjadi presidensial demokratis dengan pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Sistem perwakilan berubah dari unikameral menjadi bikameral dengan pembentukan DPD dan lembaga baru seperti MK dan KY, serta pengaturan HAM diatur lebih rinci dalam bab khusus setelah amandemen.

    ReplyDelete
  17. Nama : Muhamad Yusuf Maulana
    kelas : XI MP 3
    Pembahasan : HAM


    Amandemen tentang HAM menghasilkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J. Amandemen ini memperluas jaminan dan perlindungan HAM yang sebelumnya hanya sebatas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam Pasal 28 lama. Hasil amandemen ini menciptakan perlindungan HAM yang lebih komprehensif, mencakup berbagai hak seperti hak hidup, keluarga, pendidikan, dan kewajiban menghormati HAM orang lain.
    Pokok-pokok amandemen tentang HAM:
    Pemisahan khusus: Pembentukan Bab XA yang khusus mengatur hak asasi manusia, memisahkan dari bab-bab lain.
    Perluasan pasal: Pasal 28 yang semula hanya mengatur tiga hak diperluas menjadi Pasal 28A hingga 28J, yang terdiri dari 10 pasal yang lebih rinci.
    Jaminan yang lebih luas: Mencakup berbagai hak dasar seperti:
    Hak hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A)
    Hak membentuk keluarga dan hak anak (Pasal 28B)
    Hak untuk hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan pribadi (Pasal 28C)
    Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C)
    Hak atas pengakuan hukum (Pasal 28D)
    Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
    Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat (Pasal 28E)
    Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D)
    Hak untuk bekerja dan mengembangkan diri (Pasal 28D, 28J)
    Kewajiban negara: Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan HAM, serta Pasal 28I ayat (5) menjelaskan bahwa pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban individu: Pasal 28J menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjamin hak orang lain.

    ReplyDelete
  18. Nama : resti julianti
    Kelas : XI MP 3
    Membahas pasal 28 hasil amandemen HAM

    Pasal 28 hasil amandemen membahas tentang Hak asasi manusia (HAM). Pasal ini tetap mengatur hak dasar sipil dan politik, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran (dengan lisan dan tulisan), yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Ini menjadi dasar hukum bagi hak berorganisasi dan berekspresi.

    pasal 28A - 28H( katalog hak)
    28A( hak hidup) Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
    28B ( hak berkeluarga & anak ) Hak membentuk keluarga, melanjutkan keturunan dan anak hal atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
    28C ( hak mengembangkan diri ) Hak mendapatkan pendidikan (sekolah) memakai teknologi, dan mengembangkan bakat/minat
    28D ( keadilan hukum ) Hak di perlakukan sama di mata hukum, Jika ada masalah, kita berhak diadili secara adil dan mendapatkan kepastian hukum
    28E ( kebebasan pribadi ) Hak memilih agama, keyakinan,sekolah, pekerjaan, dan bebass menyuarakan apa yang di pikirkan
    28F ( informasi ) Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang benar
    28G ( aman & nyaman ) Hak merasa aman, bebas dari penyiksaan dan keluarga harus terlindungi
    28H ( kesejahteraan ) Hak hidup layak, punya rumah , mendapatkan layanan kesehatan yang baik, dan punya hak atas harta pribadi

    ReplyDelete
  19. Nama : Resty fauziah
    Kelas. : xi mp

    Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 sebagai wakil daerah di tingkat nasional. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi. DPD berperan menyalurkan aspirasi daerah, mengajukan dan memberi pertimbangan rancangan undang-undang, serta mengawasi pelaksanaannya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

    Komisi Yudisial (KY) dibentuk juga pada Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) berdasarkan Pasal 24B. KY bersifat mandiri dan bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Tujuannya memperkuat integritas serta independensi kekuasaan kehakiman.

    Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk melalui Perubahan Keempat UUD 1945 (2002) dan diatur dalam Pasal 24C. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hasil pemilu, serta perkara pemakzulan presiden atau wakil presiden. MK berperan menjaga tegaknya konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara.

    ReplyDelete
  20. Nama:Mega Adi Purnama
    Kelas: XI MP 3
    Materi Pembahasan:Mengenai pasal 18 hasil hasil amandemen tentang kewenangan

    - Pengertian
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, yang kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Masing-masing tingkatan pemerintahan daerah ini diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri serta kepentingan masyarakat setempat.
    Kewenangan yang diberikan mencakup hampir semua aspek pemerintahan dan pelayanan publik, kecuali bidang-bidang strategis yang secara tegas menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat, seperti urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, fiskal nasional, dan agama. Selain itu,Menegaskan hubungan wewenang yang adil antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengakui dan menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa, serta hak-hak tradisional masyarakat adat.
    - Kesimpulan
    Adanya penegasan kuat terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang substantif. Amandemen ini secara fundamental mengubah paradigma pemerintahan Indonesia dari yang sangat sentralistik menjadi lebih desentralistik.
    Tujuan utama dari pemberian kewenangan yang luas ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat secara langsung di daerah. Dengan mengurus rumah tangganya sendiri, pemerintah daerah diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan mampu mempercepat pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Meskipun kewenangan daerah diperluas, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, memastikan bahwa otonomi berjalan seiring dengan prinsip kedaulatan dan keutuhan negara.

    ReplyDelete
  21. Rismawati
    XI Mp 3


    Pembentukan DPD, KY, dan MK memiliki dasar konstitusional yang berbeda: DPD dibentuk berdasarkan Pasal 22C UUD 1945 dan hasil amandemen ketiga untuk mewakili daerah; MK dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 (amandemen ketiga) untuk menguji undang-undang dan memastikan kesesuaian dengan konstitusi; sedangkan KY didasarkan pada Pasal 24B UUD 1945 (amandemen ketiga) untuk mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim.

    ReplyDelete
  22. Nama : Eneng Siti Aminah
    Kelas : 11 Mp 3

    Sedikit memaparkan kembali mengenai pembahasan Perubahan UUD NRI tahun 1945. Sebagai konstitusi, UUD 1945 merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, dilakukan amandemen dengan tujuan untuk menciptakan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yang lebih seimbang, demokratis, dan berlandaskan kedaulatan rakyat.

    Di lakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002) karena UUD 1945 dianggap belum sempurna, terlalu banyak kekuasaan terpusat pada presiden dan MPR, belum menjamin pembagian kekuasaan secara demokratis, dan belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi rakyat.

    Perubahan mencakup penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan lembaga baru seperti DPD dan MK, serta penegasan HAM. Sehingga setelah dilakukan amandemen yaitu pemerintahan lebih demokratis, stabil, transparan, dan kedaulatan rakyat lebih terjamin dengan adanya pasal-pasal mengenai HAM.

    ReplyDelete
  23. Nama : Neng Yulianti
    Kelas Xl MP 3

    Membahas pasal 28 hasil amandemen tentang ham Ini sepertinya berarti berkaitan dengan Pasal 28 dari hasil amandemen UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
    Pengantar Pasal 28 UUD 1945 Hasil Amandemen tentang HAM
    Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hasil amandemen keempat (tahun 2002) merupakan bagian dari tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri dari sub-pasal 28A hingga 28J, yang secara spesifik mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat jaminan HAM setelah reformasi 1998, mengadopsi prinsip-prinsip universal HAM seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    Pasal 28 ini dirancang untuk melindungi hak-hak individu dari campur tangan negara, sambil menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.

    ReplyDelete
  24. Revisi dari ulasan saya sebelumnya,

    Nama : Eneng Siti Aminah
    Kelas : 11 Mp 3

    Sedikit memaparkan kembali mengenai materi pembahasan Perubahan UUD NRI tahun 1945. Dimana sebelumnya masih dianggap kurang sempurna karena terlalu banyak kekuasaan terpusat kepada presiden dan juga MPR, sehingga sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia belum terjamin pembagian kekuasaan secara demokratis dan juga sebelumnya masih dianggap kurang menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi rakyat/tidak berlandaskan kedaulatan rakyat.

    Sehingga dilakukanlah suatu perubahan atau Amandemen sebanyak sempat kali yaitu tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 dengan tujuan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Adapun perubahan mencakup penguatan sistem presidensial, membatasi masa jabatan presiden, pembentukan lembaga baru seperti DPD dan MK, serta penegasan untuk HAM.

    Perubahan dapat dirasakan dengan pemerintahan yang mulai berjalan secara demokratis, stabil dan juga transparan (Adanya pemilihan langsung) dengan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama juga ditekankan kembali dengan adanya pasal-pasal mengenai HAM.

    Tugas kelompok berdasarkan no.absen :

    Secara singkat, berikut pemaparan membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan kewenangan DPR, pemerintah daerah :

    Pasal 20, menegaskan bahwa DPR memiliki kekuasaan utama dalam pembentukan undang-undang, tetapi harus bekerja sama dengan Presiden.
    Sehingga, kekuasaan legislatif tidak hanya di tangan DPR saja, melainkan dijalankan secara bersama antara DPR dan Presiden (check and balance).

    Kemudian, Pasal 21 menegaskan hak inisiatif DPR dalam mengajukan perancangan UUD NRI 1945.

    Adapun kaitan antara DPR dan DPD dinyatakan dari kewenangan dan tugasnya dalam pembagian kewenangan untuk daerah dan juga pelaksanaan otonomi daerah hingga APBN yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

    ReplyDelete
  25. Nama : Cici azzahrotul adawiyah
    Kelas : XI MP 3
    Pembahasan : pasal 20 dan 21 tentang amandemen tugas dan kewenangan dpr pemerintah daerah

    Pembahasan Pasal 20 hasil amandemen
    Pasal 20 ayat (1): Menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan ini memperjelas posisi DPR sebagai lembaga legislatif utama, tidak lagi hanya sebagai pemberi persetujuan.
    Pasal 20 ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
    Pasal 20 ayat (3): Mengatur konsekuensi jika RUU tidak disetujui, yaitu rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR yang sama.
    Pasal 20 ayat (4): Menetapkan bahwa RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden.
    Pembahasan Pasal 21 hasil amandemen
    Pasal 21 ayat (1): Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
    Pasal 21 ayat (2): Jika suatu rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR tidak disetujui oleh Presiden, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

    ReplyDelete
  26. Nesa Anwar
    XI MP3

    Artikel tersebut menjelaskan tentang perubahan (amandemen) Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan:

    • Latar Belakang Perubahan: Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, termasuk struktur ketatanegaraan yang timpang, kekuasaan presiden yang terlalu besar, pasal-pasal yang multitafsir, dan kurangnya dukungan konstitusi terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

    • Proses Perubahan: Bagaimana prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, mulai dari pengajuan usul hingga pengambilan keputusan.

    • Hasil Perubahan: Apa saja hasil dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali (1999-2002), termasuk perubahan-perubahan spesifik pada setiap amandemen dan kesepakatan dasar yang tidak diubah.

    • Dampak Amandemen: Bagaimana dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti perubahan sistem kedaulatan, penegasan supremasi hukum, dan adanya check and balance antar lembaga negara.

    • Kesepakatan Dasar MPR: Kesepakatan dasar dari MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensial, dan menghilangkan penjelasan UUD.
    Selain poin-poin yang sudah disebutkan, berikut adalah poin-poin penting lain yang ada dalam artikel tentang amandemen UUD NRI 1945:

    • Tujuan Amandemen: Tujuan utama amandemen adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar sesuai dengan perkembangan zaman, aspirasi bangsa, dan kebutuhan negara, termasuk tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, serta eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

    • Kesepakatan dalam Amandemen: Amandemen UUD NRI Tahun 1945 melibatkan perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, kewenangan MPR dan DPR, penambahan ruang atas perlindungan hak asasi manusia, serta pembentukan lembaga negara baru.

    • Perubahan Kekuasaan Presiden: Sebelum amandemen, kekuasaan Presiden RI sangat dominan. Setelah amandemen, dilakukan upaya mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden dan mengembalikan hak legislasi ke DPR.

    • Penambahan Pasal HAM: Amandemen kedua UUD 1945 memasukkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J.

    • Pembentukan Lembaga Negara Baru: Amandemen ini juga menyepakati pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

    • Perubahan Ketiga UUD 1945: Perubahan ketiga UUD meliputi kedudukan dan kekuasaan MPR, eksistensi negara hukum Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden termasuk mekanisme pemilihan, pembentukan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan RI, pengaturan tambahan bagi lembaga DPK, dan Pemilu.

    • Perubahan Keempat UUD 1945: Perubahan keempat terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR.

    • Dampak terhadap Masyarakat: Amandemen UUD 1945 memberikan dampak terhadap masyarakat dan menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

    • Hal yang Tidak Boleh Diubah: Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    • Amandemen sebagai Penyelaras: Amandemen diperlukan untuk menyelaraskan antara Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasalnya

    ReplyDelete
  27. Nama : Siti Anisa (a)
    Kelas :XI Br 3

    Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperkuat demokrasi. Amandemen dilakukan empat kali antara tahun 1999–2002 oleh MPR. Hasilnya, kekuasaan presiden dibatasi, hak rakyat lebih dijamin, dan rakyat dapat memilih presiden secara langsung. Perubahan ini membuat sistem pemerintahan Indonesia lebih demokratis dan transparan.

    ReplyDelete
  28. Nama : Syifa Nurdiah Pitaloka
    Kelas : 11 BR 3
    Pembahasan :
    Simpulan Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Alasan atau Latar Belakang UUD 1945 perlu diamandemen karena:
    - Kekuasaan MPR dan Presiden terlalu besar tanpa pengawasan (belum ada check and balance).
    - Banyak pasal bersifat multitafsir.
    - Belum menegaskan prinsip demokrasi, HAM, dan otonomi daerah.
    - Tuntutan reformasi 1998 menuntut pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

    2. Prosedur atau Proses Amandemen Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:
    - Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    - Harus dibuat tertulis beserta alasan dan pasal yang ingin diubah.
    - Sidang perubahan harus dihadiri 2/3 anggota MPR.
    - Disetujui oleh setidaknya 50% + 1 anggota MPR.
    - Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.

    3. Hasil atau Dampak Amandemen
    - Rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, bukan MPR.
    - Diterapkan sistem check and balance antar lembaga negara.
    - Ditegaskan Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
    - Rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil rakyat.
    - Struktur lembaga negara diperjelas dan diperkuat.

    4. Tahap dan Waktu Amandemen
    - Amandemen I (1999): menegaskan kedaulatan rakyat, membatasi masa jabatan presiden, memperkuat DPR.
    - Amandemen II (2000): menambah pasal HAM, memperkuat otonomi daerah.
    - Amandemen III (2001): membentuk DPD, Mahkamah Konstitusi, dan mengatur pemilihan presiden langsung.
    - Amandemen IV (2002): menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan.

    5. Kesepakatan Dasar MPR
    - Pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
    - Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan.
    - Sistem presidensial diperkuat.
    - Perubahan dilakukan secara adendum (naskah baru melekat pada naskah asli).

    Kesimpulan Akhir
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan agar lebih demokratis, adil, dan sesuai perkembangan zaman. Amandemen ini menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, memperjelas pembagian kekuasaan antar lembaga negara, serta memperkuat prinsip negara hukum dan HAM di Indonesia.

    ReplyDelete
  29. nama: Siti Saidah
    kelas :XI BR3

    pasal 28 UUD 1945 , setelah amandemen, secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia ( HAM ). amandemen ini memperluas cakupan pasal 28 menjadi pasal 28A hingga 28J, yang mencakup berbagai hak mendasar manusia.
    isi pasal 28 UUD 1945 setelah amandemen
    berikut adalah isi dari pasal 28A hingga 28J UUD 1945 :

    - pasal 28A : hak untuk hidup, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    - pasal 28B : hak berkeluarga, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
    - pasal 28C : hak mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup.
    - pasal 28D : hak atas keadilan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan berhak bebas dari penyiksaan.
    - pasal 28E : hak atas kebebasan pribadi, meliputi kebebasan beragama, berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, berkumpul, dan berserikat.
    - pasal 28F : hak atas rasa aman, setiap orang berhak atas rasa aman dari ancaman kekerasan atau ketakutan untuk berbuat sesuatu.
    - pasal 28G : hak atas kesejahteraan, meliputi hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan.
    - pasal 28H : hak untuk turut serta dalam pemerintahan, mengatur hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan berpartisipasi dalam pemerintahan.
    - pasal 28I : perlindungan khusus, mengatur perlindungan khusus bagi wanita dan anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi.
    - pasal 28J : hak milik dan pembatasan, mengatur hak milik pribadi dan pembatasan hak dan kebebasan agar tidak melanggar hak orang lain atau ketertiban umum.

    perbandingan sebelum dan sesudah amandemen
    sebelum amandemen : pasal 28 hanya berisi satu ayat yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    sesudah amandemen : pasal 28 dipecah dan diperluas menjadi serangkaian pasal (28A-28J) yang secara rinci mengatur berbagai HAM, seperti hak hidup, kebebasan pribadi, dan hak kesejahteraan.

    amandemen pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap perlindungan HAM di Indonesia. hal ini mencerminkan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.

    ReplyDelete
  30. nama: siva nurazizah
    kelas: XI BR3


    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Seiring perkembangan zaman dan dinamika politik bangsa, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Proses perubahan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang-sidang yang bersifat konstitusional, dengan tujuan utama untuk menyesuaikan isi konstitusi terhadap tuntutan reformasi dan semangat demokrasi.

    Perubahan UUD dilakukan dengan prinsip tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Setiap amandemen dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar tidak menghilangkan nilai dasar yang terkandung dalam UUD asli, namun tetap mampu memperbaiki kelemahan yang ada.

    Secara substantif, hasil perubahan tersebut membawa dampak besar bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Misalnya, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) yang memperkuat sistem check and balance antar lembaga negara. Selain itu, pemilihan umum yang langsung untuk memilih presiden, DPR, dan kepala daerah menjadi wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

    Dengan demikian, proses perubahan UUD NRI 1945 bukan sekadar revisi hukum, melainkan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Melalui perubahan ini, prinsip kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi lebih kuat dan terjamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia modern.

    ReplyDelete
  31. nama:siti nanda
    kelas:XI BR3
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui empat tahap amandemen (1999–2002) sebagai respons terhadap tuntutan reformasi dan kebutuhan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Proses perubahan ini dilakukan secara konstitusional oleh MPR dengan melibatkan berbagai aspirasi masyarakat, diskusi akademis, serta semangat untuk memperkuat prinsip demokrasi.

    Amandemen tersebut membawa perubahan mendasar, seperti:
    • Pembatasan kekuasaan presiden dan penguatan sistem checks and balances
    • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
    • Pengakuan yang lebih kuat terhadap HAM
    • Penegasan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan yang lebih demokratis
    • Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD untuk menyeimbangkan kekuasaan negara

    Dengan perubahan ini, UUD tidak lagi berpotensi menimbulkan kekuasaan yang terpusat, tetapi lebih menjamin distribusi kekuasaan yang adil dan transparan.



    Peran bagi Demokrasi Indonesia

    Perubahan UUD 1945 berperan penting dalam:

    ✅ Mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis dan partisipatif
    ✅ Menjamin perlindungan HAM sebagai bagian dari konstitusi
    ✅ Memperkuat supremasi hukum dan lembaga peradilan independen
    ✅ Mengurangi potensi praktik otoritarian dan penyalahgunaan kekuasaan
    ✅ Menata ulang struktur ketatanegaraan agar lebih modern, responsif, dan akuntabel



    Singkatnya, amandemen UUD NRI 1945 merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

    ReplyDelete
  32. nama:siti astuti
    kelas:11 br 3


    Proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, perubahan UUD NRI 1945 berperan penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

    ReplyDelete
  33. nama: siti zainab az'zahra
    kelas: XI BR 3

    Proses perubahan (amandemen) UUD NRI 1945 dilakukan melalui empat tahap berturut-turut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada era reformasi (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002). Proses ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang dianggap memiliki kelemahan, seperti sentralisasi kekuasaan pada presiden dan kurangnya jaminan HAM, menuju tatanan kehidupan bernegara yang lebih demokratis.
    Kesimpulan Proses Perubahan UUD NRI 1945
    Secara ringkas, proses perubahan UUD NRI 1945 melibatkan beberapa prinsip utama:
    Dilakukan oleh MPR: Perubahan diagendakan dalam sidang MPR, diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    Kesepakatan Dasar: Proses amandemen dilakukan dengan kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Empat Kali Amandemen: Perubahan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi.
    Peran Perubahan UUD NRI 1945 bagi Demokrasi Indonesia
    Perubahan UUD NRI 1945 memainkan peran krusial dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan:
    Menjamin Kedaulatan Rakyat: Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Setelah amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang berarti rakyat memiliki kedudukan lebih besar dan kewenangan dalam partisipasi politik, seperti pemilihan umum langsung.
    Penguatan Sistem " Checks and Balances": Perubahan ini menciptakan mekanisme saling kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara. Hal ini membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya terlalu besar dan menguatkan peran lembaga legislatif serta yudikatif.
    Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Amandemen memperluas dan meningkatkan jaminan serta perlindungan HAM secara lebih rinci dalam konstitusi, memastikan hak-hak warga negara lebih terjamin.
    Pemilihan Umum yang Demokratis: Amandemen menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta mengatur mekanisme pemilu legislatif, yang merupakan perwujudan nyata dari demokrasi langsung.
    Pembentukan Lembaga Negara Baru: Perubahan ini memunculkan lembaga-lembaga negara baru yang berperan penting dalam penegakan demokrasi dan hukum, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
    Secara keseluruhan, proses perubahan UUD NRI 1945 adalah upaya sistematis untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern, sehingga dapat mencegah pemusatan kekuasaan dan meningkatkan jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia.

    ReplyDelete
  34. nama: siti padilah
    kelas: XI BR 3

    Kesimpulannya, proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui empat kali amandemen yang dilakukan oleh MPR pada periode 1999–2002, UUD 1945 mengalami penyempurnaan dalam berbagai aspek, seperti pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga legislatif dan yudikatif, serta jaminan terhadap hak asasi manusia.

    Perubahan ini berperan besar dalam memperkokoh prinsip kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum. Dengan demikian, amandemen UUD NRI 1945 menjadi fondasi utama bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah pemerintahan dan kehidupan bernegara.

    ReplyDelete
  35. Oke, berikut materi tentang perbandingan UUD NRI tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen


    ---

    🏛️ 1. Kedudukan MPR

    Sebelum amandemen:
    MPR adalah lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

    Sesudah amandemen:
    MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, tapi sejajar dengan lembaga negara lain. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, karena dipilih langsung oleh rakyat.



    ---

    ⚖️ 2. Kekuasaan Presiden

    Sebelum amandemen:
    Presiden punya kekuasaan yang sangat besar (cenderung otoriter), bisa membentuk peraturan, mengangkat pejabat tinggi, bahkan tanpa batas masa jabatan.

    Sesudah amandemen:
    Presiden hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa jabatan (10 tahun) dan kekuasaannya dibatasi oleh DPR, MK, dan lembaga lain (check and balance).



    ---

    🏠 3. Lembaga Negara

    Sebelum amandemen:
    Lembaga negara utama hanya MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

    Sesudah amandemen:
    Ada lembaga baru:

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Mahkamah Konstitusi (MK)

    Komisi Yudisial (KY)
    untuk memperkuat sistem demokrasi dan hukum.




    ---

    👥 4. Pemilihan Umum

    Sebelum amandemen:
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

    Sesudah amandemen:
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.



    ---

    📜 5. Hak Asasi Manusia (HAM)

    Sebelum amandemen:
    Tidak diatur secara rinci, hanya disebut secara umum.

    Sesudah amandemen:
    Ada Bab khusus tentang HAM (Bab XA, Pasal 28A–28J) yang menjamin hak-hak dasar warga negara.



    ---

    ⚙️ 6. Pembagian Kekuasaan

    Sebelum amandemen:
    Sistem pemerintahan kurang tegas, kekuasaan presiden terlalu dominan.

    Sesudah amandemen:
    Ada pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



    ---

    7. Tujuan Perubahan

    Menegakkan demokrasi konstitusional.

    Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    Menjamin hak-hak rakyat.

    Membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    ReplyDelete
  36. Nama: Evi Nur islami
    Kelas: XI MP 3
    No. Absen: 10
    A. Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen mengatur kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membentuk undang-undang (fungsi legislasi).
    • Ayat (1): Menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, menegaskan peran sentral DPR dalam legislasi.
    • Ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mencapai persetujuan.
    •• Ayat (3): Menyebutkan bahwa jika RUU tidak mencapai persetujuan bersama, RUU tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang DPR yang sama.
    • Ayat (4): Menyatakan kewajiban Presiden untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-undang.
    • Ayat (5): Menjelaskan bahwa jika Presiden tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari, RUU tersebut otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    B. Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945
    Pasal 21 memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang. Pasal ini melengkapi ketentuan Pasal 20 ayat (1) dengan memberikan hak inisiatif kepada anggota DPR secara individual atau kelompok.
    Selain fungsi legislasi yang diatur dalam Pasal 20 dan 21, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD NRI Tahun 1945.

    ReplyDelete

Featured Post

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik I...