Sunday, November 22, 2020

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.


Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  6. Dapat menerima perbedaan pendapat.
  7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
  8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaankebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
  12. Membangun budaya politik yang demokratis.
  13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
  14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
  15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Di Lingkungan Sekolah


Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
  2. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
  3. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Di Lingkungan Masyarakat


Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.
  1. Forum warga.
  2. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
  3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Di Lingkungan Negara


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
  2. Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
  3. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.

Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.
  1. Pancasila.
  2. UUD NRI 1945.
  3. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
  4. Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
  5. Peraturan Pemerintah.
  6. Keputusan Presiden.
  7. Peraturan daerah.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...