Sunday, October 26, 2025

Perubahan UUD NRI Tahun 1945




UUD NRI Tahun 1945 Disini


Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 diamandemen? Bagaimana prosedurnya? Seperti apa hasil amandemen tersebut? Generasi hebat Indonesia, silakan simak penjelasan berikut. Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Dengan demikian, konstitusi kita akan dapat meng ikuti tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.  

1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah? Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

  1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan. 
  2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). 
  3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda. 
  4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang. 
  5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11). 

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8). 

    Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi. 

    Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5). Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut: 

  1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
  2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara. 
  4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara. 
  5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga. 
  6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.



2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan kalian dengan adanya wacana tersebut? Perlu kalian ketahui bahwa pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan persoalan mudah. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945? Perhatikan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 berikut. 

  • Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 
  • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan UUD NRI Tahun 1945. 

 3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945 

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat, di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

    Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding fathers tahun 1945. Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.


Amandemen

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

  1. Amandemen Pertama → Tahun 1999

  2. Amandemen Kedua → Tahun 2000

  3. Amandemen Ketiga → Tahun 2001

  4. Amandemen Keempat → Tahun 2002

Keterangan Singkat Tiap Amandemen:

  1. Amandemen I (1999) — menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.

  2. Amandemen II (2000) — menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.

  3. Amandemen III (2001) — mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.

  4. Amandemen IV (2002) — menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Jadi, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen (1999–2002).

Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR tidak akan mengubah beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat disampaikan sebagai berikut. 
  • Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar ilosois dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun 1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara. 
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk. 
  • Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. 
  • Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal. 
  • Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18)


106 comments:

  1. Silahkan komentar ya disini...

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : SIFA NUR FAUZIA
      KELAS : XI MP 2

      *Proses Perubahan UUD NRI 1945 dan Perannya bagi Demokrasi Indonesia*


      Perubahan UUD NRI 1945 adalah proses amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang awalnya disusun pada tahun 1945. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi awal, seperti kurang jelasnya pengaturan pembagian kekuasaan, minimnya jaminan HAM, dan besarnya kewenangan presiden. Melalui perubahan tersebut, UUD diperbarui agar lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.

      Ada beberapa alasan utama mengapa UUD perlu diubah. Pertama, pengalaman masa Orde Baru menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar pada presiden dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, adanya tuntutan reformasi 1998 yang meminta penegakan demokrasi, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, sistem ketatanegaraan sebelumnya tidak memberikan mekanisme pengawasan yang efektif antar lembaga negara. Oleh karena itu, amandemen dilakukan untuk memperkuat prinsip negara hukum, checks and balances, serta menjamin hak-hak warga negara.

      Pihak utama yang melaksanakan amandemen adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Para ahli hukum tata negara, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat juga ikut memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perubahan.

      Perubahan UUD dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999, 2000, 2001, dan 2002. Setiap amandemen memiliki fokus yang berbeda, mulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga-lembaga negara, hingga pengaturan HAM secara lebih lengkap.

      Seluruh sidang pembahasan dan pengesahan perubahan dilakukan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, melalui sidang-sidang resmi yang dihadiri seluruh anggota MPR.

      Proses amandemen berjalan melalui mekanisme pembahasan panjang: penyusunan draf oleh panitia ad hoc, diskusi antarfraksi, konsultasi dengan ahli, serta pengambilan keputusan dengan syarat persetujuan minimal 2/3 anggota MPR. Hasil amandemen melahirkan sejumlah perubahan penting, seperti:

      pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode,

      pembentukan lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial,

      penguatan otonomi daerah,

      pengaturan HAM dalam Bab khusus,

      penguatan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.


      Peran Bagi Demokrasi Indonesia
      Amandemen UUD NRI 1945 membawa dampak besar bagi demokrasi. Kekuasaan pemerintah menjadi lebih terbatas dan terawasi, hak-hak warga negara dilindungi lebih jelas, dan peran rakyat dalam politik semakin kuat melalui pemilu langsung. Selain itu, adanya lembaga-lembaga baru meningkatkan akuntabilitas negara. Secara keseluruhan, perubahan UUD menjadi fondasi utama berkembangnya demokrasi Indonesia yang lebih terbuka, adil, dan modern.

      Delete
    2. XI MPLB 3_Nayla Putri Salsabila_
      Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan aturan ketatanegaraan agar lebih demokratis. Hasilnya antara lain pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, penguatan DPR, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, pembentukan lembaga negara seperti DPD, MK, dan KY, serta penambahan aturan tentang hak asasi manusia (HAM). Perubahan ini juga memperkuat kedaulatan rakyat dan sistem saling mengawasi antar lembaga negara.

      Delete
  2. nama:salmah turrahmi
    kelas:11 br 3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan agar lebih demokratis dan berimbang. Sebelum diamandemen, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan Presiden memiliki wewenang besar tanpa sistem *checks and balances* yang jelas. Reformasi 1998 mendorong perubahan agar konstitusi lebih mendukung prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

    UUD 1945 kemudian diamandemen empat kali (1999–2002). Amandemen pertama memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden, amandemen kedua menambah pasal tentang HAM dan otonomi daerah, amandemen ketiga membentuk DPD serta MK dan menetapkan pemilihan presiden langsung, sedangkan amandemen keempat menyempurnakan pengaturan lembaga negara, pendidikan, dan keuangan.

    Beberapa hal tetap dipertahankan, seperti Pembukaan UUD, bentuk NKRI, dan sistem presidensial. Perubahan dilakukan dengan sistem *adendum* agar naskah asli tetap berlaku. Dampaknya, kedaulatan kini benar-benar berada di tangan rakyat, lembaga negara memiliki fungsi yang lebih jelas, dan mekanisme *checks and balances* berjalan lebih baik.

    ReplyDelete
  3. nama:salmah turrahmi
    kelas:11 br 3
    pembahasan:"Membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan
    kewenangan DPR. pemerintah daerah."



    Setelah amandemen UUD 1945, peran dan kewenangan DPR dalam bidang legislasi diperkuat melalui Pasal 20 dan Pasal 21. Pasal 20 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, bukan sekadar menyetujui rancangan dari pemerintah seperti pada UUD sebelum amandemen. Dalam pelaksanaannya, setiap rancangan undang-undang dibahas secara bersama antara DPR dan Presiden untuk mencapai kesepakatan. Jika rancangan undang-undang tersebut telah disetujui bersama, tetapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari, maka rancangan tersebut otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini memperlihatkan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, sehingga Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dalam pembentukan undang-undang.

    Sementara itu, Pasal 21 memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang secara mandiri, yang dikenal sebagai hak inisiatif. Dengan hak ini, DPR tidak hanya berfungsi membahas usulan dari pemerintah, tetapi juga dapat menciptakan undang-undang berdasarkan aspirasi rakyat. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sehingga peran DPR menjadi lebih kuat dan seimbang dalam sistem ketatanegaraan. Melalui perubahan ini, sistem pemerintahan Indonesia semakin menegakkan prinsip demokrasi, di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan mekanisme *checks and balances* antara DPR dan pemerintah.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Nama: Mayang Dewi
    Kelas:XI MP 3

    "membahas pasal 18 hasil amandemen tentang kewenangan"
    Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen membahas tentang pembagian daerah dan kewenangan pemerintahan daerah. Berikut beberapa poin penting terkait pasal ini ¹ ²:
    - *Pembagian Daerah*: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang (Pasal 18 Ayat 1).
    - *Kewenangan Pemerintahan Daerah*: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urasi Pusat (Pasal 18 Ayat 5).
    - *Hubungan Keuangan*: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18A Ayat 2).
    - *Pemilihan Kepala Daerah*: Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat 4).
    - *Peraturan Daerah*: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 Ayat 6).
    - *Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah*: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang (Pasal 18 Ayat 7).

    Dengan demikian, Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

    ReplyDelete
  6. Nama: Aldryn Syawaba B
    Kelas: XI MP 3
    Pembahasan: Membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
    jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


    • Sebelum amandemen: Presiden dan Wakil Presiden tidak dibatasi masa jabatannya (bisa menjabat berulang kali).

    • Sesudah amandemen: Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

    • Tujuan: Mencegah kekuasaan absolut dan menjaga pergantian kepemimpinan yang demokratis.

    • Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen:
    "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

    ReplyDelete
  7. Nama : Resty fauziah
    Kelas : XI mp3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Wujud Reformasi

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan tuntutan reformasi yang sejalan dengan pidato Sukarno pada 18 Agustus 1945. Setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatan pada 21 Mei 1998, dimulailah era reformasi yang membawa harapan baru menuju pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan memberi kebebasan berpendapat.

    Perubahan UUD berlangsung bertahap pada periode 1999–2004 dengan tetap menghormati hasil kerja para pendiri bangsa. Usul perubahan dapat diajukan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR, dengan syarat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.

    Amandemen dilakukan melalui cara adendum, yaitu mempertahankan naskah asli dan menambahkan naskah perubahan. Dampaknya, sistem ketatanegaraan berubah menjadi lebih objektif dengan prinsip rule of law sebagai panglima tertinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

    ReplyDelete
  8. Nama: winda nur aulia
    Kelas:XI mp 3

    UUD 1945 mengalami empat kali perubahan pada tahun 1999–2002. Tujuannya buat memperbaiki sistem pemerintahan yang dulu terlalu berpusat ke Presiden dan MPR. Setelah diamandemen, kekuasaan jadi lebih seimbang (ada sistem checks and balances), rakyat bisa pilih Presiden langsung, masa jabatan Presiden dibatasi, terus dibentuk lembaga baru seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.
    Meski begitu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dipertahankan.

    ReplyDelete
  9. Nama : Neng Yulianti
    Kelas : Xl MP 3

    "Perubahan UUD NRI tahun 1945
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah konstitusi dasar Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) sejak 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, memperkuat demokrasi, dan memperluas hak asasi manusia. Perubahan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme yang diatur dalam UUD itu sendiri. Berikut penjelasan kronologis perubahan-perubahannya.

    Amandemen I (1999)
    Tanggal: 19 Oktober 1999.
    Pokok Perubahan:
    Bentuk negara tetap Republik Kesatuan, dengan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan agama.
    Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperluas, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
    Pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode.
    Penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai wakil daerah.

    Amandemen II (2000)
    Tanggal: 18 Agustus 2000.
    Pokok Perubahan:
    Proses pembentukan undang-undang (UU) melibatkan DPR, presiden, dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian UU.
    Penegasan hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap diskriminasi.

    Amandemen III (2001)
    Tanggal: 9 November 2001.
    Pokok Perubahan:
    Kekuasaan kehakiman diperkuat dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dan MK sebagai pengawal konstitusi.
    Hak ekonomi dan sosial, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaa

    Amandemen IV (2002)
    Tanggal: 10 Agustus 2002.
    Pokok Perubahan:
    Kewenangan MPR dikurangi, tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, dan fokus pada amandemen UUD serta pemilihan presiden.
    Pemilihan presiden langsung oleh rakyat melalui pemilu.
    Pengaturan tentang Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim.
    Penegasan tentang otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam.

    ReplyDelete
  10. Nama : Neng Bela
    Kelas : XI mp3

    Latar Belakang Perubahan
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan prinsip demokrasi, perkembangan zaman, dan tuntutan reformasi. Sebelum amandemen, UUD 1945 memiliki kelemahan seperti:
    - Kekuasaan MPR terlalu besar tanpa mekanisme checks and balances.
    - Presiden memiliki kewenangan sangat besar.
    - Beberapa pasal bersifat multitafsir.
    - Belum optimal dalam mendukung demokrasi, supremasi hukum, penghormatan HAM, dan otonomi daerah.

    Era reformasi yang dimulai setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998 mendorong tuntutan perubahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

    Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat tahap antara tahun 1999-2002. Prosedur perubahan diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945, dengan ketentuan:
    1. Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    2. Sidang MPR harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
    3. Perubahan disetujui oleh minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir.
    4. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Amandemen menghasilkan banyak perubahan penting:
    1. Amandemen I (1999):Menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen II (2000):Menambah pasal HAM, memperkuat otonomi daerah, dan menata struktur negara.
    3. Amandemen III (2001):Membentuk lembaga baru (DPD dan MK) dan mengatur pemilihan presiden secara langsung.
    4. Amandemen IV (2002):Menyempurnakan fungsi lembaga negara, serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    Dampak Amandemen
    - Kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai UUD.
    - Rule of law menjadi prinsip utama (Pasal 1 Ayat 3).
    - Adanya checks and balances antar lembaga negara.
    - Rakyat memiliki hak memilih wakil rakyat dan presiden secara langsung.
    - Fungsi dan tugas lembaga negara diperjelas.

    Kesimpulannya...
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan amandemen ini, kedaulatan rakyat dan supremasi hukum menjadi landasan utama dalam kehidupan bernegara.

    ReplyDelete
  11. Rismawati
    XI Mp 3

    *Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil*

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan hukum tertinggi di Indonesia dan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    *Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:

    - Struktur ketatanegaraan yang kurang efektif karena terlalu banyak kekuasaan di tangan MPR dan Presiden
    - Adanya pasal-pasal yang multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden
    - Belum cukupnya ketentuan konstitusi yang mendukung kehidupan demokratis, supremasi hukum, dan penghormatan HAM

    *Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

    1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2. Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    3. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    *Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menghasilkan beberapa perubahan mendasar, antara lain:

    - Perubahan dari negara yang bersifat subjektif menjadi objektif
    - Rule of law menjadi panglima tertinggi
    - Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas
    - Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga
    - Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden

    *Amandemen UUD NRI Tahun 1945*

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, yaitu:

    1. Amandemen Pertama (1999) - menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen Kedua (2000) - menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.
    3. Amandemen Ketiga (2001) - mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.
    4. Amandemen Keempat (2002) - menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    *Kesepakatan Dasar*

    Ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR yang tidak akan diubah, antara lain:

    - Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945
    - Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Mempertegas sistem presidensial
    - Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.

    Dengan demikian, perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan nasional dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, transparan, dan UUD NRI Tahun 1945.

    ReplyDelete
  12. Nama: Imas Nurlaela S
    Kelas:XI Mp 3
    pembahasan: membahas pasal 20 dan 21 setelah di amandemen tentang tugas dan kewenangan DPR

    1. Pasal 20 UUD 1945 (setelah amandemen)
    Isi utamanya mengatur tentang fungsi dan kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang (UU).

    Isi Pasal 20 (hasil amandemen ke-1 sampai ke-4):
    1.DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    2.Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    3.Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
    4.Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
    Jika Presiden tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

    Makna dan Kewenangan yang Diatur:
    DPR memegang kekuasaan legislatif utama, bukan Presiden (sebelum amandemen, Presiden lebih dominan).
    -DPR bersama Presiden membahas dan menyetujui RUU.
    -DPR dapat mengajukan RUU sendiri.
    -Presiden tidak dapat menolak hasil pembahasan RUU jika sudah disetujui bersama; dalam 30 hari otomatis sah menjadi UU.

    2. Pasal 21 UUD 1945 (setelah amandemen)
    Pasal ini menjelaskan hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU).

    Isi Pasal 21:
    •Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
    •Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

    Makna dan Kewenangan yang Diatur:
    Setiap anggota DPR (bukan hanya lembaga DPR secara keseluruhan) berhak mengajukan RUU.
    Menunjukkan peran aktif DPR dalam inisiatif legislasi, bukan hanya menyetujui usulan pemerintah.
    RUU yang diusulkan anggota DPR tetap harus dibahas bersama Presiden untuk disahkan.

    ReplyDelete
  13. Nama:Wahyu Aditya Putra
    Kelas:X MP3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.

    2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).

    3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.

    4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

    5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).


    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    langkah pertama dalam proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mayoritas anggota MPR berkehendak untuk mengadakan perubahan. Dalam hal ini dapat dilakukan apabila dalam sidang MPR minimal 1/3 anggota mengajukan usul perubahan UUD NRI Tahun 1945.


    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

    Amandemen Pertama → Tahun 1999

    Amandemen Kedua → Tahun 2000

    Amandemen Ketiga → Tahun 2001

    Amandemen Keempat → Tahun 2002

    ReplyDelete
  14. Nama : Neneng sinta azzahra
    Kelas : XI mp3 (19)

    Membahas Pasal 28 hasil amandemen tentang HAM.

    Pasal 28 hasil amandemen UUD 1945 membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk hidup, berpendapat, beragama, memperoleh pendidikan, bekerja, dan berkomunikasi tanpa diskriminasi. Intinya, pasal ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap manusia sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan.

    ReplyDelete
  15. Nama: Almira syahyuka
    Kelas: XI MP 3
    Membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang pembatasan masa
    jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

    pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan:
    ​"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
    ​Perbedaan Krusial dengan Aturan Lama
    ​Perubahan pada Pasal 7 merupakan salah satu hasil terpenting dari Reformasi 1998, yang diresmikan melalui Amandemen Pertama UUD 1945 tahun 1999, signifikansi bagi Demokrasi Indonesia
    ​Pembatasan ini memainkan peran vital dalam menjaga kesehatan demokrasi Indonesia:
    ​Mencegah Kekuasaan Absolut: Aturan ini adalah pengunci untuk memastikan tidak ada pemimpin yang dapat berkuasa terlalu lama, yang merupakan pelajaran pahit dari sejarah Orde Baru.
    ​Menjamin Regenerasi: Memberikan peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru secara teratur, sehingga sirkulasi elit politik tetap sehat.
    ​Checks and Balances: Batasan waktu ini menjadi bentuk pengawasan konstitusional (constitutional check) terhadap kekuasaan eksekutif.
    ​Secara sederhana, Pasal 7 memastikan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang secara rutin berhak mengganti atau memilih kembali pemimpinnya, tetapi hanya dalam batas waktu yang ditentukan.

    ReplyDelete
  16. Nama : Syahwa juwita maharani
    Kelas : XI MP 3
    Pembahasan :Membandingkan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah diamandemen.

    UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, sementara setelah amandemen hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan mendasar terjadi pada kedaulatan rakyat yang awalnya sepenuhnya dilaksanakan MPR menjadi dilaksanakan menurut UUD, serta sistem pemerintahan dari executive heavy dengan kekuasaan presiden tak terbatas menjadi presidensial demokratis dengan pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Sistem perwakilan berubah dari unikameral menjadi bikameral dengan pembentukan DPD dan lembaga baru seperti MK dan KY, serta pengaturan HAM diatur lebih rinci dalam bab khusus setelah amandemen.

    ReplyDelete
  17. Nama : Muhamad Yusuf Maulana
    kelas : XI MP 3
    Pembahasan : HAM


    Amandemen tentang HAM menghasilkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J. Amandemen ini memperluas jaminan dan perlindungan HAM yang sebelumnya hanya sebatas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam Pasal 28 lama. Hasil amandemen ini menciptakan perlindungan HAM yang lebih komprehensif, mencakup berbagai hak seperti hak hidup, keluarga, pendidikan, dan kewajiban menghormati HAM orang lain.
    Pokok-pokok amandemen tentang HAM:
    Pemisahan khusus: Pembentukan Bab XA yang khusus mengatur hak asasi manusia, memisahkan dari bab-bab lain.
    Perluasan pasal: Pasal 28 yang semula hanya mengatur tiga hak diperluas menjadi Pasal 28A hingga 28J, yang terdiri dari 10 pasal yang lebih rinci.
    Jaminan yang lebih luas: Mencakup berbagai hak dasar seperti:
    Hak hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A)
    Hak membentuk keluarga dan hak anak (Pasal 28B)
    Hak untuk hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan pribadi (Pasal 28C)
    Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C)
    Hak atas pengakuan hukum (Pasal 28D)
    Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
    Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat (Pasal 28E)
    Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D)
    Hak untuk bekerja dan mengembangkan diri (Pasal 28D, 28J)
    Kewajiban negara: Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan HAM, serta Pasal 28I ayat (5) menjelaskan bahwa pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban individu: Pasal 28J menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjamin hak orang lain.

    ReplyDelete
  18. Nama : resti julianti
    Kelas : XI MP 3
    Membahas pasal 28 hasil amandemen HAM

    Pasal 28 hasil amandemen membahas tentang Hak asasi manusia (HAM). Pasal ini tetap mengatur hak dasar sipil dan politik, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran (dengan lisan dan tulisan), yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Ini menjadi dasar hukum bagi hak berorganisasi dan berekspresi.

    pasal 28A - 28H( katalog hak)
    28A( hak hidup) Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
    28B ( hak berkeluarga & anak ) Hak membentuk keluarga, melanjutkan keturunan dan anak hal atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
    28C ( hak mengembangkan diri ) Hak mendapatkan pendidikan (sekolah) memakai teknologi, dan mengembangkan bakat/minat
    28D ( keadilan hukum ) Hak di perlakukan sama di mata hukum, Jika ada masalah, kita berhak diadili secara adil dan mendapatkan kepastian hukum
    28E ( kebebasan pribadi ) Hak memilih agama, keyakinan,sekolah, pekerjaan, dan bebass menyuarakan apa yang di pikirkan
    28F ( informasi ) Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang benar
    28G ( aman & nyaman ) Hak merasa aman, bebas dari penyiksaan dan keluarga harus terlindungi
    28H ( kesejahteraan ) Hak hidup layak, punya rumah , mendapatkan layanan kesehatan yang baik, dan punya hak atas harta pribadi

    ReplyDelete
  19. Nama : Resty fauziah
    Kelas. : xi mp

    Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 sebagai wakil daerah di tingkat nasional. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi. DPD berperan menyalurkan aspirasi daerah, mengajukan dan memberi pertimbangan rancangan undang-undang, serta mengawasi pelaksanaannya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

    Komisi Yudisial (KY) dibentuk juga pada Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) berdasarkan Pasal 24B. KY bersifat mandiri dan bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Tujuannya memperkuat integritas serta independensi kekuasaan kehakiman.

    Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk melalui Perubahan Keempat UUD 1945 (2002) dan diatur dalam Pasal 24C. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hasil pemilu, serta perkara pemakzulan presiden atau wakil presiden. MK berperan menjaga tegaknya konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara.

    ReplyDelete
  20. Nama:Mega Adi Purnama
    Kelas: XI MP 3
    Materi Pembahasan:Mengenai pasal 18 hasil hasil amandemen tentang kewenangan

    - Pengertian
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, yang kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Masing-masing tingkatan pemerintahan daerah ini diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri serta kepentingan masyarakat setempat.
    Kewenangan yang diberikan mencakup hampir semua aspek pemerintahan dan pelayanan publik, kecuali bidang-bidang strategis yang secara tegas menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat, seperti urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, fiskal nasional, dan agama. Selain itu,Menegaskan hubungan wewenang yang adil antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengakui dan menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa, serta hak-hak tradisional masyarakat adat.
    - Kesimpulan
    Adanya penegasan kuat terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang substantif. Amandemen ini secara fundamental mengubah paradigma pemerintahan Indonesia dari yang sangat sentralistik menjadi lebih desentralistik.
    Tujuan utama dari pemberian kewenangan yang luas ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat secara langsung di daerah. Dengan mengurus rumah tangganya sendiri, pemerintah daerah diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan mampu mempercepat pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Meskipun kewenangan daerah diperluas, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, memastikan bahwa otonomi berjalan seiring dengan prinsip kedaulatan dan keutuhan negara.

    ReplyDelete
  21. Rismawati
    XI Mp 3


    Pembentukan DPD, KY, dan MK memiliki dasar konstitusional yang berbeda: DPD dibentuk berdasarkan Pasal 22C UUD 1945 dan hasil amandemen ketiga untuk mewakili daerah; MK dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 (amandemen ketiga) untuk menguji undang-undang dan memastikan kesesuaian dengan konstitusi; sedangkan KY didasarkan pada Pasal 24B UUD 1945 (amandemen ketiga) untuk mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim.

    ReplyDelete
  22. Nama : Eneng Siti Aminah
    Kelas : 11 Mp 3

    Sedikit memaparkan kembali mengenai pembahasan Perubahan UUD NRI tahun 1945. Sebagai konstitusi, UUD 1945 merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, dilakukan amandemen dengan tujuan untuk menciptakan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yang lebih seimbang, demokratis, dan berlandaskan kedaulatan rakyat.

    Di lakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002) karena UUD 1945 dianggap belum sempurna, terlalu banyak kekuasaan terpusat pada presiden dan MPR, belum menjamin pembagian kekuasaan secara demokratis, dan belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi rakyat.

    Perubahan mencakup penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan lembaga baru seperti DPD dan MK, serta penegasan HAM. Sehingga setelah dilakukan amandemen yaitu pemerintahan lebih demokratis, stabil, transparan, dan kedaulatan rakyat lebih terjamin dengan adanya pasal-pasal mengenai HAM.

    ReplyDelete
  23. Nama : Neng Yulianti
    Kelas Xl MP 3

    Membahas pasal 28 hasil amandemen tentang ham Ini sepertinya berarti berkaitan dengan Pasal 28 dari hasil amandemen UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
    Pengantar Pasal 28 UUD 1945 Hasil Amandemen tentang HAM
    Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hasil amandemen keempat (tahun 2002) merupakan bagian dari tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri dari sub-pasal 28A hingga 28J, yang secara spesifik mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat jaminan HAM setelah reformasi 1998, mengadopsi prinsip-prinsip universal HAM seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    Pasal 28 ini dirancang untuk melindungi hak-hak individu dari campur tangan negara, sambil menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.

    ReplyDelete
  24. Revisi dari ulasan saya sebelumnya,

    Nama : Eneng Siti Aminah
    Kelas : 11 Mp 3

    Sedikit memaparkan kembali mengenai materi pembahasan Perubahan UUD NRI tahun 1945. Dimana sebelumnya masih dianggap kurang sempurna karena terlalu banyak kekuasaan terpusat kepada presiden dan juga MPR, sehingga sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia belum terjamin pembagian kekuasaan secara demokratis dan juga sebelumnya masih dianggap kurang menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi rakyat/tidak berlandaskan kedaulatan rakyat.

    Sehingga dilakukanlah suatu perubahan atau Amandemen sebanyak sempat kali yaitu tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 dengan tujuan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Adapun perubahan mencakup penguatan sistem presidensial, membatasi masa jabatan presiden, pembentukan lembaga baru seperti DPD dan MK, serta penegasan untuk HAM.

    Perubahan dapat dirasakan dengan pemerintahan yang mulai berjalan secara demokratis, stabil dan juga transparan (Adanya pemilihan langsung) dengan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama juga ditekankan kembali dengan adanya pasal-pasal mengenai HAM.

    Tugas kelompok berdasarkan no.absen :

    Secara singkat, berikut pemaparan membahas Pasal 20 dan 21 hasil amandemen tentang tugas dan kewenangan DPR, pemerintah daerah :

    Pasal 20, menegaskan bahwa DPR memiliki kekuasaan utama dalam pembentukan undang-undang, tetapi harus bekerja sama dengan Presiden.
    Sehingga, kekuasaan legislatif tidak hanya di tangan DPR saja, melainkan dijalankan secara bersama antara DPR dan Presiden (check and balance).

    Kemudian, Pasal 21 menegaskan hak inisiatif DPR dalam mengajukan perancangan UUD NRI 1945.

    Adapun kaitan antara DPR dan DPD dinyatakan dari kewenangan dan tugasnya dalam pembagian kewenangan untuk daerah dan juga pelaksanaan otonomi daerah hingga APBN yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

    ReplyDelete
  25. Nama : Cici azzahrotul adawiyah
    Kelas : XI MP 3
    Pembahasan : pasal 20 dan 21 tentang amandemen tugas dan kewenangan dpr pemerintah daerah

    Pembahasan Pasal 20 hasil amandemen
    Pasal 20 ayat (1): Menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan ini memperjelas posisi DPR sebagai lembaga legislatif utama, tidak lagi hanya sebagai pemberi persetujuan.
    Pasal 20 ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
    Pasal 20 ayat (3): Mengatur konsekuensi jika RUU tidak disetujui, yaitu rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR yang sama.
    Pasal 20 ayat (4): Menetapkan bahwa RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden.
    Pembahasan Pasal 21 hasil amandemen
    Pasal 21 ayat (1): Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
    Pasal 21 ayat (2): Jika suatu rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR tidak disetujui oleh Presiden, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

    ReplyDelete
  26. Nesa Anwar
    XI MP3

    Artikel tersebut menjelaskan tentang perubahan (amandemen) Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan:

    • Latar Belakang Perubahan: Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, termasuk struktur ketatanegaraan yang timpang, kekuasaan presiden yang terlalu besar, pasal-pasal yang multitafsir, dan kurangnya dukungan konstitusi terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

    • Proses Perubahan: Bagaimana prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, mulai dari pengajuan usul hingga pengambilan keputusan.

    • Hasil Perubahan: Apa saja hasil dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali (1999-2002), termasuk perubahan-perubahan spesifik pada setiap amandemen dan kesepakatan dasar yang tidak diubah.

    • Dampak Amandemen: Bagaimana dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti perubahan sistem kedaulatan, penegasan supremasi hukum, dan adanya check and balance antar lembaga negara.

    • Kesepakatan Dasar MPR: Kesepakatan dasar dari MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensial, dan menghilangkan penjelasan UUD.
    Selain poin-poin yang sudah disebutkan, berikut adalah poin-poin penting lain yang ada dalam artikel tentang amandemen UUD NRI 1945:

    • Tujuan Amandemen: Tujuan utama amandemen adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar sesuai dengan perkembangan zaman, aspirasi bangsa, dan kebutuhan negara, termasuk tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, serta eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

    • Kesepakatan dalam Amandemen: Amandemen UUD NRI Tahun 1945 melibatkan perubahan sistem pemerintahan, pemilihan presiden, kewenangan MPR dan DPR, penambahan ruang atas perlindungan hak asasi manusia, serta pembentukan lembaga negara baru.

    • Perubahan Kekuasaan Presiden: Sebelum amandemen, kekuasaan Presiden RI sangat dominan. Setelah amandemen, dilakukan upaya mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden dan mengembalikan hak legislasi ke DPR.

    • Penambahan Pasal HAM: Amandemen kedua UUD 1945 memasukkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J.

    • Pembentukan Lembaga Negara Baru: Amandemen ini juga menyepakati pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

    • Perubahan Ketiga UUD 1945: Perubahan ketiga UUD meliputi kedudukan dan kekuasaan MPR, eksistensi negara hukum Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden termasuk mekanisme pemilihan, pembentukan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan RI, pengaturan tambahan bagi lembaga DPK, dan Pemilu.

    • Perubahan Keempat UUD 1945: Perubahan keempat terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR.

    • Dampak terhadap Masyarakat: Amandemen UUD 1945 memberikan dampak terhadap masyarakat dan menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

    • Hal yang Tidak Boleh Diubah: Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    • Amandemen sebagai Penyelaras: Amandemen diperlukan untuk menyelaraskan antara Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasalnya

    ReplyDelete
  27. Nama : Siti Anisa (a)
    Kelas :XI Br 3

    Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperkuat demokrasi. Amandemen dilakukan empat kali antara tahun 1999–2002 oleh MPR. Hasilnya, kekuasaan presiden dibatasi, hak rakyat lebih dijamin, dan rakyat dapat memilih presiden secara langsung. Perubahan ini membuat sistem pemerintahan Indonesia lebih demokratis dan transparan.

    ReplyDelete
  28. Nama : Syifa Nurdiah Pitaloka
    Kelas : 11 BR 3
    Pembahasan :
    Simpulan Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Alasan atau Latar Belakang UUD 1945 perlu diamandemen karena:
    - Kekuasaan MPR dan Presiden terlalu besar tanpa pengawasan (belum ada check and balance).
    - Banyak pasal bersifat multitafsir.
    - Belum menegaskan prinsip demokrasi, HAM, dan otonomi daerah.
    - Tuntutan reformasi 1998 menuntut pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

    2. Prosedur atau Proses Amandemen Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:
    - Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    - Harus dibuat tertulis beserta alasan dan pasal yang ingin diubah.
    - Sidang perubahan harus dihadiri 2/3 anggota MPR.
    - Disetujui oleh setidaknya 50% + 1 anggota MPR.
    - Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.

    3. Hasil atau Dampak Amandemen
    - Rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, bukan MPR.
    - Diterapkan sistem check and balance antar lembaga negara.
    - Ditegaskan Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
    - Rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil rakyat.
    - Struktur lembaga negara diperjelas dan diperkuat.

    4. Tahap dan Waktu Amandemen
    - Amandemen I (1999): menegaskan kedaulatan rakyat, membatasi masa jabatan presiden, memperkuat DPR.
    - Amandemen II (2000): menambah pasal HAM, memperkuat otonomi daerah.
    - Amandemen III (2001): membentuk DPD, Mahkamah Konstitusi, dan mengatur pemilihan presiden langsung.
    - Amandemen IV (2002): menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan.

    5. Kesepakatan Dasar MPR
    - Pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
    - Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan.
    - Sistem presidensial diperkuat.
    - Perubahan dilakukan secara adendum (naskah baru melekat pada naskah asli).

    Kesimpulan Akhir
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan agar lebih demokratis, adil, dan sesuai perkembangan zaman. Amandemen ini menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, memperjelas pembagian kekuasaan antar lembaga negara, serta memperkuat prinsip negara hukum dan HAM di Indonesia.

    ReplyDelete
  29. nama: Siti Saidah
    kelas :XI BR3

    pasal 28 UUD 1945 , setelah amandemen, secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia ( HAM ). amandemen ini memperluas cakupan pasal 28 menjadi pasal 28A hingga 28J, yang mencakup berbagai hak mendasar manusia.
    isi pasal 28 UUD 1945 setelah amandemen
    berikut adalah isi dari pasal 28A hingga 28J UUD 1945 :

    - pasal 28A : hak untuk hidup, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    - pasal 28B : hak berkeluarga, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
    - pasal 28C : hak mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup.
    - pasal 28D : hak atas keadilan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan berhak bebas dari penyiksaan.
    - pasal 28E : hak atas kebebasan pribadi, meliputi kebebasan beragama, berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, berkumpul, dan berserikat.
    - pasal 28F : hak atas rasa aman, setiap orang berhak atas rasa aman dari ancaman kekerasan atau ketakutan untuk berbuat sesuatu.
    - pasal 28G : hak atas kesejahteraan, meliputi hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan.
    - pasal 28H : hak untuk turut serta dalam pemerintahan, mengatur hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan berpartisipasi dalam pemerintahan.
    - pasal 28I : perlindungan khusus, mengatur perlindungan khusus bagi wanita dan anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi.
    - pasal 28J : hak milik dan pembatasan, mengatur hak milik pribadi dan pembatasan hak dan kebebasan agar tidak melanggar hak orang lain atau ketertiban umum.

    perbandingan sebelum dan sesudah amandemen
    sebelum amandemen : pasal 28 hanya berisi satu ayat yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    sesudah amandemen : pasal 28 dipecah dan diperluas menjadi serangkaian pasal (28A-28J) yang secara rinci mengatur berbagai HAM, seperti hak hidup, kebebasan pribadi, dan hak kesejahteraan.

    amandemen pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap perlindungan HAM di Indonesia. hal ini mencerminkan komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.

    ReplyDelete
  30. nama: siva nurazizah
    kelas: XI BR3


    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Seiring perkembangan zaman dan dinamika politik bangsa, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Proses perubahan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang-sidang yang bersifat konstitusional, dengan tujuan utama untuk menyesuaikan isi konstitusi terhadap tuntutan reformasi dan semangat demokrasi.

    Perubahan UUD dilakukan dengan prinsip tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Setiap amandemen dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar tidak menghilangkan nilai dasar yang terkandung dalam UUD asli, namun tetap mampu memperbaiki kelemahan yang ada.

    Secara substantif, hasil perubahan tersebut membawa dampak besar bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Misalnya, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) yang memperkuat sistem check and balance antar lembaga negara. Selain itu, pemilihan umum yang langsung untuk memilih presiden, DPR, dan kepala daerah menjadi wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

    Dengan demikian, proses perubahan UUD NRI 1945 bukan sekadar revisi hukum, melainkan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Melalui perubahan ini, prinsip kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi lebih kuat dan terjamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia modern.

    ReplyDelete
  31. nama:siti nanda
    kelas:XI BR3
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui empat tahap amandemen (1999–2002) sebagai respons terhadap tuntutan reformasi dan kebutuhan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Proses perubahan ini dilakukan secara konstitusional oleh MPR dengan melibatkan berbagai aspirasi masyarakat, diskusi akademis, serta semangat untuk memperkuat prinsip demokrasi.

    Amandemen tersebut membawa perubahan mendasar, seperti:
    • Pembatasan kekuasaan presiden dan penguatan sistem checks and balances
    • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
    • Pengakuan yang lebih kuat terhadap HAM
    • Penegasan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan yang lebih demokratis
    • Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD untuk menyeimbangkan kekuasaan negara

    Dengan perubahan ini, UUD tidak lagi berpotensi menimbulkan kekuasaan yang terpusat, tetapi lebih menjamin distribusi kekuasaan yang adil dan transparan.

    ⸻

    Peran bagi Demokrasi Indonesia

    Perubahan UUD 1945 berperan penting dalam:

    ✅ Mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis dan partisipatif
    ✅ Menjamin perlindungan HAM sebagai bagian dari konstitusi
    ✅ Memperkuat supremasi hukum dan lembaga peradilan independen
    ✅ Mengurangi potensi praktik otoritarian dan penyalahgunaan kekuasaan
    ✅ Menata ulang struktur ketatanegaraan agar lebih modern, responsif, dan akuntabel

    ⸻

    Singkatnya, amandemen UUD NRI 1945 merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

    ReplyDelete
  32. nama:siti astuti
    kelas:11 br 3


    Proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, perubahan UUD NRI 1945 berperan penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

    ReplyDelete
  33. nama: siti zainab az'zahra
    kelas: XI BR 3

    Proses perubahan (amandemen) UUD NRI 1945 dilakukan melalui empat tahap berturut-turut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada era reformasi (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002). Proses ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang dianggap memiliki kelemahan, seperti sentralisasi kekuasaan pada presiden dan kurangnya jaminan HAM, menuju tatanan kehidupan bernegara yang lebih demokratis.
    Kesimpulan Proses Perubahan UUD NRI 1945
    Secara ringkas, proses perubahan UUD NRI 1945 melibatkan beberapa prinsip utama:
    Dilakukan oleh MPR: Perubahan diagendakan dalam sidang MPR, diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    Kesepakatan Dasar: Proses amandemen dilakukan dengan kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Empat Kali Amandemen: Perubahan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi.
    Peran Perubahan UUD NRI 1945 bagi Demokrasi Indonesia
    Perubahan UUD NRI 1945 memainkan peran krusial dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan:
    Menjamin Kedaulatan Rakyat: Sebelum amandemen, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Setelah amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang berarti rakyat memiliki kedudukan lebih besar dan kewenangan dalam partisipasi politik, seperti pemilihan umum langsung.
    Penguatan Sistem " Checks and Balances": Perubahan ini menciptakan mekanisme saling kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara. Hal ini membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya terlalu besar dan menguatkan peran lembaga legislatif serta yudikatif.
    Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Amandemen memperluas dan meningkatkan jaminan serta perlindungan HAM secara lebih rinci dalam konstitusi, memastikan hak-hak warga negara lebih terjamin.
    Pemilihan Umum yang Demokratis: Amandemen menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta mengatur mekanisme pemilu legislatif, yang merupakan perwujudan nyata dari demokrasi langsung.
    Pembentukan Lembaga Negara Baru: Perubahan ini memunculkan lembaga-lembaga negara baru yang berperan penting dalam penegakan demokrasi dan hukum, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
    Secara keseluruhan, proses perubahan UUD NRI 1945 adalah upaya sistematis untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern, sehingga dapat mencegah pemusatan kekuasaan dan meningkatkan jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia.

    ReplyDelete
  34. nama: siti padilah
    kelas: XI BR 3

    Kesimpulannya, proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui empat kali amandemen yang dilakukan oleh MPR pada periode 1999–2002, UUD 1945 mengalami penyempurnaan dalam berbagai aspek, seperti pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga legislatif dan yudikatif, serta jaminan terhadap hak asasi manusia.

    Perubahan ini berperan besar dalam memperkokoh prinsip kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum. Dengan demikian, amandemen UUD NRI 1945 menjadi fondasi utama bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah pemerintahan dan kehidupan bernegara.

    ReplyDelete
  35. Oke, berikut materi tentang perbandingan UUD NRI tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen


    ---

    🏛️ 1. Kedudukan MPR

    Sebelum amandemen:
    MPR adalah lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

    Sesudah amandemen:
    MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, tapi sejajar dengan lembaga negara lain. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, karena dipilih langsung oleh rakyat.



    ---

    ⚖️ 2. Kekuasaan Presiden

    Sebelum amandemen:
    Presiden punya kekuasaan yang sangat besar (cenderung otoriter), bisa membentuk peraturan, mengangkat pejabat tinggi, bahkan tanpa batas masa jabatan.

    Sesudah amandemen:
    Presiden hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa jabatan (10 tahun) dan kekuasaannya dibatasi oleh DPR, MK, dan lembaga lain (check and balance).



    ---

    🏠 3. Lembaga Negara

    Sebelum amandemen:
    Lembaga negara utama hanya MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

    Sesudah amandemen:
    Ada lembaga baru:

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Mahkamah Konstitusi (MK)

    Komisi Yudisial (KY)
    untuk memperkuat sistem demokrasi dan hukum.




    ---

    👥 4. Pemilihan Umum

    Sebelum amandemen:
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

    Sesudah amandemen:
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.



    ---

    📜 5. Hak Asasi Manusia (HAM)

    Sebelum amandemen:
    Tidak diatur secara rinci, hanya disebut secara umum.

    Sesudah amandemen:
    Ada Bab khusus tentang HAM (Bab XA, Pasal 28A–28J) yang menjamin hak-hak dasar warga negara.



    ---

    ⚙️ 6. Pembagian Kekuasaan

    Sebelum amandemen:
    Sistem pemerintahan kurang tegas, kekuasaan presiden terlalu dominan.

    Sesudah amandemen:
    Ada pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



    ---

    7. Tujuan Perubahan

    Menegakkan demokrasi konstitusional.

    Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    Menjamin hak-hak rakyat.

    Membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    ReplyDelete
  36. Nama: Evi Nur islami
    Kelas: XI MP 3
    No. Absen: 10
    A. Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen mengatur kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membentuk undang-undang (fungsi legislasi).
    • Ayat (1): Menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, menegaskan peran sentral DPR dalam legislasi.
    • Ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mencapai persetujuan.
    •• Ayat (3): Menyebutkan bahwa jika RUU tidak mencapai persetujuan bersama, RUU tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang DPR yang sama.
    • Ayat (4): Menyatakan kewajiban Presiden untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-undang.
    • Ayat (5): Menjelaskan bahwa jika Presiden tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dalam waktu 30 hari, RUU tersebut otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    B. Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945
    Pasal 21 memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang. Pasal ini melengkapi ketentuan Pasal 20 ayat (1) dengan memberikan hak inisiatif kepada anggota DPR secara individual atau kelompok.
    Selain fungsi legislasi yang diatur dalam Pasal 20 dan 21, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD NRI Tahun 1945.

    ReplyDelete
  37. kirana putri
    IX mp3
    Proses Perubahan UUD NRI 1945
    Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR agar konstitusi Indonesia lebih baik, lebih lengkap, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Amandemen juga bertujuan menyesuaikan UUD dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
    1. Latar Belakang Perubahan
    UUD 1945 dianggap perlu diubah karena beberapa alasan:
    1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
    2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
    5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).
    Selain itu, sejak reformasi 1998, masyarakat menginginkan pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Perubahan UUD juga sejalan dengan pernyataan Sukarno tahun 1945 bahwa UUD saat itu sifatnya sementara dan suatu saat perlu disempurnakan.
    Amandemen membawa dampak besar, seperti:
    1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilih
    2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.


    ReplyDelete
  38. • Pengertian Perubahan UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 adalah proses mengubah, menambah, atau menghapus pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

    Perubahan ini dikenal dengan istilah amandemen.

    • Latar Belakang / Alasan Perubahan

    Beberapa alasan utama UUD 1945 perlu diamandemen adalah:

    1. Terlalu banyak kekuasaan di tangan Presiden (sistem eksekutif sangat kuat).


    2. Banyak pasal yang masih umum/multitafsir, sehingga mudah disalahgunakan.


    3. Belum mengatur secara rinci tentang HAM, pemilu, otonomi daerah, lembaga negara, dll.


    4. Tuntutan reformasi 1998 agar sistem pemerintahan lebih demokratis.


    5. Menciptakan sistem checks and balances (saling mengawasi antar lembaga negara).

    • Jumlah & Waktu Amandemen

    UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan, yaitu:

    Amandemen Tahun Waktu

    Pertama 1999 Sidang MPR
    Kedua 2000 Sidang MPR
    Ketiga 2001 Sidang MPR
    Keempat 2002 Sidang MPR

    • Isi Perubahan dari Setiap Amandemen

    Amandemen I (1999)

    Mengatur kembali kedaulatan rakyat.

    Memperkuat kedudukan DPR.

    Membatasi masa jabatan Presiden maksimal 2 periode.


    Amandemen II (2000)

    Menambah dan memperjelas Hak Asasi Manusia (HAM).

    Menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Memperkuat otonomi daerah.


    Amandemen III (2001)

    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

    Membentuk dua lembaga baru:

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Mahkamah Konstitusi (MK)


    Mengubah susunan dan wewenang MPR.


    Amandemen IV (2002)

    Menyempurnakan sistem keuangan negara, perekonomian, pendidikan, dan pemerintahan daerah.

    Memperjelas hubungan antar lembaga tinggi negara.

    • Hal yang Tidak Diubah (Tetap)

    Walaupun banyak perubahan terjadi, empat hal ini tidak boleh diubah:

    1. Pembukaan UUD 1945


    2. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


    3. Ideologi Pancasila


    4. Sistem Pemerintahan Presidensial


    • Dampak Perubahan UUD 1945

    Perubahan ini membawa pengaruh besar:

    Sistem pemerintahan lebih demokratis.

    Kekuasaan Presiden tidak absolut lagi.

    Lembaga negara lebih seimbang dan saling mengawasi.

    HAM diatur lebih rinci.

    Pemilu menjadi lebih terbuka dan langsung.

    Pemerintah daerah lebih mandiri (otonomi daerah).

    Kesimpulan Singkat

    Perubahan UUD 1945 dilakukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis, transparan, dan sesuai dengan semangat reformasi. Amandemen dilakukan empat kali (1999–2002) dengan perubahan pada sistem pemerintahan, lembaga negara, HAM, dan pemilu.

    ReplyDelete
  39. Siti Aliya Sapitri
    XL mp3
    • Pengertian Perubahan UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 adalah proses mengubah, menambah, atau menghapus pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

    Perubahan ini dikenal dengan istilah amandemen.

    • Latar Belakang / Alasan Perubahan

    Beberapa alasan utama UUD 1945 perlu diamandemen adalah:

    1. Terlalu banyak kekuasaan di tangan Presiden (sistem eksekutif sangat kuat).


    2. Banyak pasal yang masih umum/multitafsir, sehingga mudah disalahgunakan.


    3. Belum mengatur secara rinci tentang HAM, pemilu, otonomi daerah, lembaga negara, dll.


    4. Tuntutan reformasi 1998 agar sistem pemerintahan lebih demokratis.


    5. Menciptakan sistem checks and balances (saling mengawasi antar lembaga negara).

    • Jumlah & Waktu Amandemen

    UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan, yaitu:

    Amandemen Tahun Waktu

    Pertama 1999 Sidang MPR
    Kedua 2000 Sidang MPR
    Ketiga 2001 Sidang MPR
    Keempat 2002 Sidang MPR

    • Isi Perubahan dari Setiap Amandemen

    Amandemen I (1999)

    Mengatur kembali kedaulatan rakyat.

    Memperkuat kedudukan DPR.

    Membatasi masa jabatan Presiden maksimal 2 periode.


    Amandemen II (2000)

    Menambah dan memperjelas Hak Asasi Manusia (HAM).

    Menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Memperkuat otonomi daerah.


    Amandemen III (2001)

    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

    Membentuk dua lembaga baru:

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Mahkamah Konstitusi (MK)


    Mengubah susunan dan wewenang MPR.


    Amandemen IV (2002)

    Menyempurnakan sistem keuangan negara, perekonomian, pendidikan, dan pemerintahan daerah.

    Memperjelas hubungan antar lembaga tinggi negara.

    • Hal yang Tidak Diubah (Tetap)

    Walaupun banyak perubahan terjadi, empat hal ini tidak boleh diubah:

    1. Pembukaan UUD 1945


    2. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


    3. Ideologi Pancasila


    4. Sistem Pemerintahan Presidensial


    • Dampak Perubahan UUD 1945

    Perubahan ini membawa pengaruh besar:

    Sistem pemerintahan lebih demokratis.

    Kekuasaan Presiden tidak absolut lagi.

    Lembaga negara lebih seimbang dan saling mengawasi.

    HAM diatur lebih rinci.

    Pemilu menjadi lebih terbuka dan langsung.

    Pemerintah daerah lebih mandiri (otonomi daerah).

    Kesimpulan Singkat

    Perubahan UUD 1945 dilakukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis, transparan, dan sesuai dengan semangat reformasi. Amandemen dilakukan empat kali (1999–2002) dengan perubahan pada sistem pemerintahan, lembaga negara, HAM, dan pemilu.

    ReplyDelete
  40. Noval tupail maulana
    XI PSPT

    Perubahan UUD NRI 1945 adalah serangkaian amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan memperbaiki dan menyesuaikan sistem tata negara Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan demokrasi modern.
    Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat prinsip demokrasi, memastikan kekuasaan terpisah secara jelas, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, serta merespons dinamika politik dan sosial yang berkembang sejak era Orde Baru sampai Reformasi.
    Proses perubahan dilakukan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melibatkan berbagai tokoh politik, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memberikan masukan sebagai representasi berbagai kepentingan di Indonesia.
    Perubahan UUD NRI 1945 berlangsung secara resmi dalam empat tahap amandemen yang dimulai pada tahun 1999 hingga 2002, yakni setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan munculnya era Reformasi.
    Proses amandemen dilakukan di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta, sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang mengubah UUD.
    Perubahan berlangsung melalui sidang MPR dengan mekanisme diskusi, musyawarah, dan pengambilan keputusan secara demokratis. Masing-masing amandemen mengubah pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945 tanpa mengganti keseluruhan konstitusi. Hal ini memastikan stabilitas hukum sambil mengakomodasi reformasi sistem tata negara.
    Peran perubahan UUD ini sangat penting bagi demokrasi Indonesia karena membuka ruang bagi sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat. Dengan amandemen ini, demokrasi di Indonesia semakin matang dan mampu menghadapi tantangan zaman.

    ReplyDelete
  41. Muhammad rifki
    XI PSPT

    UUD NRI Tahun 1945 diamandemen karena dianggap belum mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis. Sebelum reformasi, UUD 1945 memberikan kekuasaan sangat besar kepada MPR dan Presiden sehingga tidak ada mekanisme checks and balances. Selain itu, beberapa pasal bersifat multitafsir dan belum memadai dalam mengatur demokrasi, supremasi hukum, HAM, serta otonomi daerah. Sejak awal, UUD 1945 juga dimaksudkan sebagai konstitusi sementara yang kelak perlu disempurnakan, sebagaimana disampaikan Sukarno pada sidang PPKI tahun 1945.
    Reformasi 1998 menjadi titik balik perubahan. Setelah Presiden Soeharto lengser, masyarakat menuntut pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, menjunjung keadilan, serta menjamin kebebasan berpendapat. Amandemen UUD menjadi langkah penting untuk membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis.
    Prosedur perubahan diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Usul perubahan harus diajukan minimal oleh 1/3 anggota MPR dan ditulis secara jelas beserta alasannya. Sidang perubahan harus dihadiri sedikitnya 2/3 anggota MPR, dan keputusan disetujui minimal 50% plus satu dari seluruh anggota MPR. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.
    Dalam periode 1999–2002, MPR melakukan empat kali amandemen. Amandemen I (1999) mempertegas kedaulatan rakyat dan membatasi masa jabatan presiden. Amandemen II (2000) memperkuat otonomi daerah dan memasukkan pasal HAM. Amandemen III (2001) membentuk lembaga baru seperti DPD dan MK serta mengatur pemilihan presiden secara langsung. Amandemen IV (2002) menyempurnakan struktur lembaga negara dan mengatur bidang pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.
    Dampak amandemen sangat besar: kedaulatan berada pada rakyat sesuai UUD, rule of law ditegakkan, lembaga negara memiliki fungsi yang lebih jelas, serta adanya sistem checks and balances. Rakyat kini dapat memilih langsung presiden dan wakil rakyat. MPR juga sepakat tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensial, dan melakukan perubahan melalui sistem adendum.

    ReplyDelete
  42. Muhammad rifki
    XI PSPT


    UUD NRI Tahun 1945 diamandemen karena dinilai belum mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis. Sebelum reformasi, UUD 1945 menempatkan kekuasaan sangat besar pada MPR dan Presiden sehingga tidak ada mekanisme checks and balances. Beberapa pasalnya juga multitafsir dan belum memadai untuk mengatur demokrasi, supremasi hukum, HAM, serta otonomi daerah. Selain itu, sejak awal UUD 1945 dirancang sebagai konstitusi sementara yang akan disempurnakan kemudian, sebagaimana disampaikan Sukarno pada sidang PPKI tahun 1945.
    Reformasi 1998 menjadi momentum penting perubahan konstitusi. Setelah Presiden Soeharto lengser, masyarakat menuntut pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, adil, serta menjamin kebebasan berpendapat. Amandemen UUD pun menjadi langkah untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan modern.
    Prosedur perubahan UUD diatur dalam Pasal 37. Usul perubahan harus diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR, ditulis jelas beserta alasannya. Sidang perubahan wajib dihadiri sedikitnya 2/3 anggota MPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan 50% plus satu dari seluruh anggota. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah.
    Dalam periode 1999–2002, MPR melakukan empat tahap amandemen. Amandemen I (1999) menegaskan kedaulatan rakyat dan membatasi masa jabatan presiden. Amandemen II (2000) memperkuat otonomi daerah dan menambahkan pasal HAM. Amandemen III (2001) membentuk lembaga baru seperti DPD dan MK serta mengatur pemilihan presiden secara langsung. Amandemen IV (2002) menyempurnakan fungsi lembaga negara dan mengatur pendidikan, ekonomi, serta keuangan negara.
    Dampak amandemen sangat besar: kedaulatan berada pada rakyat sesuai UUD, rule of law ditegakkan, fungsi lembaga negara diperjelas, dan hadirnya checks and balances. Rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil rakyat. MPR juga sepakat mempertahankan Pembukaan UUD 1945, menjaga NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta menerapkan perubahan melalui sistem adendum.

    ReplyDelete
  43. Nama:Riana
    Kelas:Xl pspt
    Proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam mentransformasi Indonesia menjadi negara demokrasi konstitusional yang lebih modern, memperkuat sistem hukum, menjamin hak asasi manusia, serta menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa, dengan hasil utama berupa penguatan supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan demokrasi yang lebih partisipatif. Amandemen ini menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengakomodasi otonomi daerah, dan meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
    Tujuan utama perubahan UUD 1945:
    Memperkuat Demokrasi dan Negara Hukum: Mempertegas pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan membangun struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis.
    Menjamin Hak Asasi Manusia (HAM): Memperluas dan memperkuat jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara.
    Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman: Membuat konstitusi tetap relevan dan dapat menjawab tantangan serta kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus berubah.
    Meningkatkan Partisipasi Publik: Memperbesar ruang gerak bagi rakyat dan lembaga perwakilan dalam proses politik.
    Menyempurnakan Sistem Ketatanegaraan: Mengoreksi kelemahan sistemik pada UUD 1945 asli, seperti yang terbukti saat krisis moneter dan kepercayaan, untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
    Hasil signifikan dari amandemen:
    Pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
    Pergeseran kekuasaan pembentukan UU dari Presiden ke DPR.
    Pemisahan Polri dari TNI.
    Perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung.
    Penguatan otonomi daerah.
    Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Secara keseluruhan, amandemen UUD 1945 adalah upaya fundamental untuk mereformasi sistem politik dan hukum Indonesia agar lebih sesuai dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan sejahtera.

    ReplyDelete
  44. nama :Riana
    kelas:Xl pspt
    Proses perubahan UUD NRI 1945 merupakan langkah penting dalam mentransformasi Indonesia menjadi negara demokrasi konstitusional yang lebih modern, memperkuat sistem hukum, menjamin hak asasi manusia, serta menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa, dengan hasil utama berupa penguatan supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan demokrasi yang lebih partisipatif. Amandemen ini menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengakomodasi otonomi daerah, dan meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
    Tujuan utama perubahan UUD 1945:
    Memperkuat Demokrasi dan Negara Hukum: Mempertegas pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan membangun struktur ketatanegaraan yang lebih demokratis.
    Menjamin Hak Asasi Manusia (HAM): Memperluas dan memperkuat jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara.
    Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman: Membuat konstitusi tetap relevan dan dapat menjawab tantangan serta kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus berubah.
    Meningkatkan Partisipasi Publik: Memperbesar ruang gerak bagi rakyat dan lembaga perwakilan dalam proses politik.
    Menyempurnakan Sistem Ketatanegaraan: Mengoreksi kelemahan sistemik pada UUD 1945 asli, seperti yang terbukti saat krisis moneter dan kepercayaan, untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
    Hasil signifikan dari amandemen:
    Pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
    Pergeseran kekuasaan pembentukan UU dari Presiden ke DPR.
    Pemisahan Polri dari TNI.
    Perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung.
    Penguatan otonomi daerah.
    Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Secara keseluruhan, amandemen UUD 1945 adalah upaya fundamental untuk mereformasi sistem politik dan hukum Indonesia agar lebih sesuai dengan cita-cita negara hukum yang demokratis dan sejahtera.

    ReplyDelete
  45. Nama:YUDA RIZKIANDI
    Klas:XI PSPT
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perubahan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini hanyalah Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).

    Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh pelajar, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi. Jasakonsultasi amandemen

    Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, serta adanya kebebasan yang dikemukakannya. Semua itu diharapkan semakin mendekatikan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, kebenaran, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5). Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:

    Perubahan negara yang bersifat subyektif (kedaulatan yang dilakukan oleh MPR) berubah menjadi tujuan (kedaulatan yang dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    Negara hukum menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    Adanya check and balance sebagai lembaga kontrol.
    Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden

    ReplyDelete
  46. Nama : Alif Ridzwan
    Kelas : XI Pspt

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    • Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).

    • Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.

    • ⁠Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5).

    Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
    1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    2. ⁠Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    3. ⁠Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    4. ⁠Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    5. ⁠Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    6. ⁠Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    ReplyDelete
  47. Nama: Alif Ridzwan
    Kelas : Xl Pspt
    1. Latar Belakang Perubahan UUD 1945

    Awal Mula: Bung Karno pada tahun 1945 sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah "Undang-Undang Dasar Sementara/Kilat" (revolutiegrondwet) dan akan dibuat yang lebih sempurna kelak.

    Tuntutan Reformasi: Perubahan besar dipicu oleh tuntutan reformasi setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, di tengah krisis ekonomi dan unjuk rasa.

    Tujuan Reformasi: Mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan adanya kebebasan berpendapat, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

    • Dampak Amandemen (Perubahan)

    Kedaulatan: Berubah dari yang dilakukan oleh MPR (subjektif) menjadi dilakukan menurut UUD (objektif) - Pasal 1 ayat (2).

    Hukum Tertinggi: Rule of Law menjadi panglima tertinggi, di mana semua tunduk pada UUD 1945 - Pasal 1 ayat (3).

    Lembaga Negara: Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi istilah 'Lembaga Tinggi Negara'.

    Kedaulatan Rakyat: Rakyat yang menjadi pihak berdaulat, bukan pemerintah atau negara.

    Pengawasan: Adanya check and balance (saling kontrol) antar lembaga.

    Pemilihan Langsung: Rakyat dapat memilih langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    2. Proses Perubahan UUD 1945

    Tahapan: UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) pada tahun 1999-2002. Saat ini ada wacana perubahan kelima.

    • Prosedur (Pasal 37):

    Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 dari seluruh anggota MPR.

    Sidang MPR untuk mengubah UUD harus dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota MPR.

    Keputusan untuk mengubah UUD sah jika disetujui oleh minimal 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR.

    3. Hasil Perubahan UUD 1945

    Penyempurnaan Hukum: Perubahan ini merupakan peristiwa bersejarah untuk menyempurnakan hukum tertinggi yang sebelumnya dianggap memiliki kelemahan, demi mencapai cita-cita negara.

    Mekanisme Bertahap: Perubahan dilakukan bertahap (4 kali amandemen) karena usul perubahan tidak dapat diselesaikan sekaligus. Prosesnya mendahulukan pasal-pasal yang mudah disepakati, baru kemudian yang sulit.

    Sistem Kesatuan: Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan yang tetap menghormati hasil kerja pendiri bangsa (founding fathers).

    ReplyDelete
  48. UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) sejak tahun 1999 hingga 2002. Berikut adalah rangkuman perubahan UUD NRI Tahun 1945:

    -Amandemen pertama
    - Membatasi kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR
    - Perubahan pada 9 pasal, termasuk pasal 5, 7, 9, dan 13
    - Pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR

    -Amandemen ke 2
    - Perubahan terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah
    - Penambahan mengenai hak asasi manusia
    - Perubahan pada 25 pasal dalam 5 bab

    -Amandemen ke 3
    - Perubahan pada 23 pasal dan penambahan 3 bab
    - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
    - Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi

    -Amandemen ke 4 :
    - Perubahan pada 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal tambahan-
    - Pelaksanaan tugas kepresidenan kembali ke UUD 1945
    - Wajibnya pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran negara untuk pendidikan

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 bertujuan untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

    ReplyDelete
  49. Nama : Luki RAHMA Dani
    Kelas : XI PSPT

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) sejak tahun 1999 hingga 2002. Berikut adalah rangkuman perubahan UUD NRI Tahun 1945:

    -Amandemen pertama
    - Membatasi kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR
    - Perubahan pada 9 pasal, termasuk pasal 5, 7, 9, dan 13
    - Pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR

    -Amandemen ke 2
    - Perubahan terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah
    - Penambahan mengenai hak asasi manusia
    - Perubahan pada 25 pasal dalam 5 bab

    -Amandemen ke 3
    - Perubahan pada 23 pasal dan penambahan 3 bab
    - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
    - Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi

    -Amandemen ke 4 :
    - Perubahan pada 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal tambahan-
    - Pelaksanaan tugas kepresidenan kembali ke UUD 1945
    - Wajibnya pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran negara untuk pendidikan

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 bertujuan untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

    ReplyDelete
  50. kelas: XI TP 2
    nama: Heri hermawan
    Rangkuman: Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 diamandemen untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:

    1. Kekuasaan MPR terlalu besar dan belum ada sistem checks and balances yang baik.
    2. Kekuasaan Presiden terlalu besar.
    3. Terdapat pasal-pasal yang memiliki makna ganda.
    4. Kewenangan Presiden dalam membuat undang-undang terlalu besar.
    5. Perlindungan HAM, demokrasi, supremasi hukum, dan otonomi daerah belum diatur secara memadai.
    Perubahan UUD 1945 dimulai pada era Reformasi setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Reformasi bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

    Dampak amandemen bagi masyarakat:
    Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD.
    Hukum menjadi dasar penyelenggaraan negara.
    Tugas dan fungsi lembaga negara menjadi lebih jelas.
    Terciptanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi kekuasaan.
    Rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999–2002. Prosedur perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 adalah:

    1. Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.

    2. Usul diajukan secara tertulis beserta bagian yang ingin diubah dan alasannya.

    3. Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

    4. Perubahan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

    5. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah.


    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen, yaitu:

    Amandemen I (1999): Membatasi masa jabatan Presiden dan memperkuat peran DPR.
    Amandemen II (2000): Mengatur HAM, pemerintahan daerah, dan wilayah negara.
    Amandemen III (2001): Mengatur pemilihan Presiden secara langsung serta pembentukan lembaga seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.
    Amandemen IV (2002): Menyempurnakan aturan tentang pendidikan, perekonomian, keuangan negara, dan lembaga negara.

    4. Kesepakatan Dasar dalam Amandemen

    MPR menetapkan beberapa kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

    1. Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
    2. Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
    4. Menghapus bagian Penjelasan dan memasukkan ketentuan normatifnya ke dalam pasal-pasal.
    5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, yaitu menambahkan hasil perubahan tanpa menghilangkan naskah asli.

    ReplyDelete
  51. Nama: Ahmad Faisal
    Kls : XI BR 2

    Kedaulatan Rakyat: Ditegaskan dan dilaksanakan menurut UUD melalui pemilihan langsung.

    Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan konstitusi.

    Rakyat Berhak Memilih Pemimpin Secara Langsung
    Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melalui pemilihan umum. Rakyat juga memilih wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, seperti DPR dan DPD, untuk menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Sesuai dengan UUD 1945
    Sebelum perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Setelah perubahan, kedaulatan dilaksanakan menurut UUD 1945 melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Perubahan ini memperkuat demokrasi, menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), serta menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan konstitusi.

    ReplyDelete
  52. 1.*Latar Belakang dan Alasan Amandemen UUD NRI Tahun 1945*
    Amandemen dilakukan di era reformasi karena UUD 1945 sebelum diubah memiliki struktur ketatanegaraan yang menumpukan kekuasaan tertinggi pada MPR (sehingga tidak ada mekanisme checks and balances), memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden, serta banyak mengandung pasal yang multitafsir. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang lebih demokratis, transparan, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dan menegakkan supremasi hukum.
    2.*Dampak Perubahan UUD NRI Tahun 1945*
    Hasil dari amandemen membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di antaranya:
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2).
    Diterapkannya prinsip rule of law di mana hukum menjadi panglima tertinggi (Pasal 1 ayat 3).
    Adanya sistem pengawasan antarlembaga (checks and balances).
    Rakyat dapat memilih langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.
    3.*Prosedur dan Pelaksanaan Perubahan (Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945)*
    Perubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 memiliki prosedur yang ketat, yaitu:
    Harus diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR secara tertulis dengan alasan yang jelas.
    Sidang MPR untuk mengubah pasal dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    Putusan sah jika disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.
    Catatan penting: Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan.

    ReplyDelete
  53. adhelia putri XI BR2: Amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah perubahan terhadap isi undang-undang Dasar 1945 untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan Indonesia.Perubahan UUD 1945 adalah proses mengubah atau menyempurnakan UUD 1945 sesuai kebutuhan bangsa.
    Tujuan perubahannya yaitu untuk salah satunya membatasi kekuasaan presiden, atau memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Waktu perubahan nya UUD NRI tahun 1945 mengalami 4kali perubahan yaitu pada tahun 1999,2000,2001,dan 2002. Dan hasil perubahan nya yaitu salah satunya,:presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, masa jabatan priode dibatasi maksimal 2periode, dan dibentuk lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi.
    3 poin pentingnya yaitu seperti:
    1.Kedaulatan rakyat kembali, presiden tidak bisa sewenang-wenang
    2.Sistem Checks&Balances jalan, lembaga saling awasi. 3.HAM rakyat lebih terjamin dan UUD jadi hukum tertinggi yang jelas

    ReplyDelete
  54. Nama : Dewia Hani putri
    Kelas : XI BR 2

    3 POIN PENTING :
    AMANDEMEN UUD NRI 1945

    POIN 1:
    KAPAN & APA YANG DIUBAH 4 KALI AMANDEMEN?
    UUD 1945 diamandemen 1999-2002 dengan cara ADENDUM (naskah asli tetap, perubahan ditempel).
    - 1999 (I): 9 Pasal - Batasi Presiden 2 periode, perkuat DPR.
    - 2000 (II): 25 Pasal - Tambah HAM lengkap & Otonomi Daerah.
    - 2001 (III): 23 Pasal - Lahir lembaga baru DPD, MK, KY + Presiden dipilih langsung.
    - 2002 (IV):13 Pasal - Sempurnakan pendidikan, ekonomi, Bank Sentral.

    POIN 2:
    KENAPA DIUBAH & APA YANG TIDAK BOLEH DIUBAH?
    - Latar Belakang: Kekuasaan MPR & Presiden terlalu besar, Checks & Balances lemah, HAM sedikit, pasal multitafsir.
    - Kesepakatan Dasar (TIDAK DIUBAH): Pembukaan UUD 1945 TETAP, NKRI TETAP, Sistem Presidensial dipertegas.

    POIN 3:
    DAMPAKNYA APA?
    - Kedaulatan rakyat kembali, Presiden tidak bisa sewenang-wenang.
    - Sistem Checks & Balances jalan, lembaga saling awasi.
    - HAM rakyat lebih terjamin dan UUD jadi hukum tertinggi yang jelas.

    KESIMPULAN

    Jadi, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali dari tahun 1999 sampai 2002. Tujuannya bukan untuk mengganti UUD, tapi untuk menyempurnakannya supaya kekuasaan tidak terpusat di satu lembaga saja dan hak rakyat lebih terjamin.

    Amandemen dilakukan dengan cara adendum, dimana naskah asli tetap dipertahankan. Ada hal-hal yang disepakati tidak boleh diubah yaitu Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, dan sistem presidensial.

    Dengan adanya amandemen, sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih demokratis, ada pembagian kekuasaan yang jelas antar lembaga negara yang saling mengawasi, dan kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.

    ReplyDelete
  55. Nama : Nabila Putri Wahidah
    Kelas : XI BR 2
    Rangkuman : Perubahan UUD NRI 1945

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 disebut amandemen, yaitu perubahan atau penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen dilakukan agar aturan dasar negara menjadi lebih baik, sesuai dengan perkembangan zaman, dan mendukung kehidupan demokrasi. Berdasarkan materi pada blog, pembahasan ini dibagi menjadi tiga bagian berikut.

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah karena kekuasaan Presiden terlalu besar, kedudukan MPR sangat dominan, terdapat pasal-pasal yang memiliki banyak penafsiran, serta pengawasan antar lembaga negara belum berjalan dengan baik. Perubahan juga dilakukan untuk memperkuat demokrasi, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan meningkatkan otonomi daerah. Perubahan ini menjadi bagian dari tuntutan Reformasi tahun 1998.

    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses perubahan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Usulan perubahan harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disertai alasan yang jelas. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR, dan keputusan perubahan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah.

    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Empat amandemen menghasilkan sejumlah perubahan penting, yaitu:
    Amandemen pertama (1999): membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat peran DPR.
    Amandemen kedua (2000): mengatur pemerintahan daerah dan memperkuat perlindungan HAM.
    Amandemen ketiga (2001): mengatur pemilihan Presiden secara langsung serta pembentukan lembaga seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.
    Amandemen keempat (2002): menyempurnakan aturan mengenai pendidikan, perekonomian, keuangan negara, dan lembaga negara.

    Dampak perubahan tersebut adalah pembagian kekuasaan antar lembaga negara menjadi lebih jelas, adanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balance), serta meningkatnya peran rakyat dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat.

    Kesimpulan:
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada 1999–2002 untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah, memperkuat demokrasi, menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara. Dengan demikian, penyelenggaraan negara diharapkan menjadi lebih adil, demokratis, dan bertanggung jawab.

    (3 poin penting)
    (poin 1) Latar belakang perubahan: UUD 1945 diubah karena kekuasaan Presiden terlalu besar, terdapat pasal yang bermakna ganda, dan sistem pengawasan antar lembaga negara belum berjalan dengan baik.
    (poin 2) Proses perubahan: UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen oleh MPR, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Prosesnya mengikuti ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
    (poin 3)Hasil perubahan: Amandemen memperkuat demokrasi, membatasi masa jabatan Presiden, memperjelas tugas lembaga negara, memperkuat perlindungan HAM, dan memungkinkan rakyat memilih Presiden serta wakil rakyat secara langsung.

    ReplyDelete
  56. Nama : Elsa Nursafitri
    Kelas : XI BR 2

    *Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah karena beberapa alasan berikut:
    Kekuasaan MPR terlalu tinggi, sehingga kurang adanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
    Kekuasaan Presiden terlalu besar dalam menjalankan pemerintahan.
    Terdapat pasal-pasal yang memiliki arti ganda atau multitafsir.
    Presiden memiliki kewenangan besar untuk mengatur hal-hal penting melalui undang-undang.
    Ketentuan tentang demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah belum cukup memadai.
    Perubahan UUD 1945 juga merupakan wujud tuntutan reformasi dan sejalan dengan pemikiran Soekarno bahwa UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar sementara yang dapat disempurnakan.
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8)

    *Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, perubahan UUD dilakukan melalui prosedur berikut:
    1. Pengajuan usul perubahan: Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah seluruh anggota MPR.
    2. Usul secara tertulis: Setiap usul perubahan harus diajukan secara tertulis, disertai bagian yang ingin diubah dan alasan perubahan tersebut.
    3. Kehadiran sidang MPR: Sidang MPR untuk mengubah UUD harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR.
    4. Persetujuan perubahan: Perubahan UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.
    5. Bentuk negara tidak dapat diubah: Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah melalui amendemen UUD.
    Kesimpulan: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 37 agar proses perubahan berjalan sesuai konstitusi.

    *Hasil perubahan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat, di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
    Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding fathers tahun 1945. Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.

    ReplyDelete
  57. NAMA : SYIFA RAHMA SAFITRI
    KELAS : XI BR 2

    Rangkuman Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi oleh tuntutan Reformasi tahun 1998. Tujuannya untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan adil.

    Beberapa alasan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

    1. Kekuasaan MPR terlalu besar dan belum ada keseimbangan antarlembaga negara.

    2. Kekuasaan Presiden terlalu besar.

    3. Terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran berbeda.

    4. Kewenangan Presiden dalam membentuk undang-undang terlalu besar.

    5. Perlindungan HAM, demokrasi, supremasi hukum, dan otonomi daerah perlu diperkuat.

    Perubahan tersebut bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Dampaknya adalah pembagian kekuasaan yang lebih jelas, penguatan hukum, serta pemilihan pemimpin secara langsung oleh rakyat.

    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, proses perubahan dilakukan dengan ketentuan:

    1. Usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota MPR.

    2. Usul diajukan secara tertulis dengan menunjukkan bagian yang akan diubah beserta alasannya.

    3. Sidang perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR.

    4. Keputusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

    5. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen dengan hasil utama sebagai berikut:

    1. Amandemen pertama (1999): membatasi masa jabatan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR.

    2. Amandemen kedua (2000): mengatur hak asasi manusia, pemerintahan daerah, dan wilayah negara.

    3. Amandemen ketiga (2001): mengatur pemilihan Presiden secara langsung serta memperkuat sistem ketatanegaraan dan lembaga negara.

    4. Amandemen keempat (2002): menyempurnakan ketentuan tentang pendidikan, perekonomian, keuangan negara, dan kesejahteraan sosial.

    Keempat perubahan tersebut bertujuan menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan cita-cita bangsa Indonesia.

    Kesimpulan

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada 1999–2002. Perubahan ini bertujuan membatasi kekuasaan, memperkuat demokrasi, memperjelas kewenangan lembaga negara, serta menjamin hak-hak warga negara. Dengan demikian, penyelenggaraan negara diharapkan menjadi lebih adil, demokratis, dan bertanggung jawab.

    3 Poin Penting:

    1. Latar belakang perubahan UUD NRI Tahun 1945: Perubahan dilakukan karena tuntutan Reformasi 1998 untuk membatasi kekuasaan Presiden, memperkuat demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia.

    2. Proses perubahan UUD NRI Tahun 1945: Perubahan dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, melalui sidang MPR sesuai Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.

    3. Hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945: Memperkuat demokrasi, membatasi masa jabatan Presiden, memperjelas kewenangan lembaga negara, serta meningkatkan perlindungan hak-hak warga negara.

    ReplyDelete
  58. Poin Penting

    Poin 1: Perubahan UUD NRI 1945 dilatarbelakangi kekuasaan MPR yang terlalu besar tanpa checks and balances, kekuasaan Presiden yang sangat besar, pasal-pasal yang multitafsir, dan tuntutan reformasi 1998.
    Poin 2: Amandemen dilakukan MPR sebanyak 4 kali secara bertahap (1999, 2000, 2001, 2002) dengan prosedur Pasal 37. Kesepakatan dasarnya: Pembukaan UUD tidak diubah, NKRI dipertahankan, sistem presidensial dipertegas, Penjelasan ditiadakan, dan perubahan dilakukan secara adendum.
    Poin 3: Dampaknya: kedaulatan dilaksanakan menurut UUD (bukan lagi oleh MPR), rule of law ditegaskan (Pasal 1 ayat 3), fungsi lembaga negara dipertegas, checks and balances berjalan, dan rakyat memilih langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    Tugas 2: Komentar Blog

    [XI BR 2]_[muhamad nova andriyana]_Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali (1999–2002) karena kekuasaan MPR dan Presiden terlalu besar, banyak pasal multitafsir, dan belum ada checks and balances, serta untuk menjawab tuntutan reformasi 1998. Prosesnya mengikuti Pasal 37: usul diajukan minimal 1/3 anggota MPR, sidang dihadiri minimal 2/3 anggota, dan disetujui minimal 50 anggota. Kesepakatan dasarnya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensial, dan perubahan dengan cara adendum. Dampaknya, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, supremasi hukum ditegaskan, lembaga negara berfungsi lebih jelas dengan saling mengawasi, dan rakyat dapat memilih langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    Contoh hasil akhir: XI BR 2 M NOVA Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    ReplyDelete
  59. NAMA:NOVITA
    KELAS:XI BR 2

    PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945
    Amandemen adalah perubahan terhadap UUD NRI tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya untuk menyempurnakan konstitusi.

    •1.Latar belakang perubahan UUD NRI tahun 1945
    Dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD NRI tahun 1945, yaitu:
    1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga belum ada sistem saling mengawasi dan mengimbangi (*checks and balances*) antarlembaga negara.
    2. UUD NRI tahun 1945 memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden.
    3. Terdapat pasal-pasal yang multitafsir.
    4. Kewenangan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang terlalu besar.
    5. Ketentuan tentang demokrasi, supremasi hukum, HAM, pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah belum memadai.
    Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan menjadi awal era reformasi.

    • 2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, prosedur perubahan adalah:

    1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2. Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    3. Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    4. Putusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    5. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    Langkah pertama perubahan adalah adanya kehendak anggota MPR untuk mengadakan perubahan yang diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

    •3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang dilakukan oleh anggota MPR periode 1999–2004. Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan hukum tertinggi negara dan tetap menghormati hasil kerja founding fatherstahun 1945

    Perubahan dilakukan secara bertahap. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.

    UUD NRI tahun 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, yaitu:

    1. Amandemen Pertama (1999)
    Membatasi kekuasaan Presiden dan memberdayakan DPR. Disahkan pada Sidang Umum MPR tanggal 14–21 Oktober 1999.

    2. Amandemen Kedua (2000)
    Meliputi pemerintahan daerah, hak asasi manusia, wilayah negara, dan atribut negara.

    3. Amandemen Ketiga (2001)
    Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung serta perubahan lembaga negara.

    4. Amandemen Keempat (2002)
    Menyempurnakan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1–11 Agustus 2002.

    • Kesepakatan dasar perubahan UUD NRI tahun 1945

    1. Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar filosofis dan normatif, tujuan negara, serta dasar negara.
    2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewadahi persatuan bangsa yang majemuk.
    3. Mempertegas sistem presidensial agar pemerintahan stabil dan demokratis.
    4. Meniadakan penjelasan dan memasukkan hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal.
    5. Perubahan dilakukan secara adendum,yaitu mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945 dan melekatkan naskah perubahan pada naskah aslinya

    3 poin penting
    poin 1: perubahan UUD NRI tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. perubahan ini bertujuan menyempurnakan aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    poin 2: masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, sehingga maksimal menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
    poin 3: perubahan UUD NRI Tahun 1945 memperkuat demokrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta memperjelas kedudukan dan kewenangan lembaga negara agar penyelenggaraan negara berjalan lebih baik.

    ReplyDelete
  60. NAMA:SARIPAH
    KELAS:XI BR 2

    Rangkuman Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 diamandemen karena sebelum perubahan, kekuasaan Presiden terlalu besar, terdapat pasal-pasal yang memiliki banyak penafsiran, serta belum kuatnya pengaturan tentang demokrasi, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan otonomi daerah. Perubahan ini juga merupakan salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998 agar pemerintahan menjadi lebih demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

    2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak empat kali, yaitu:
    Perubahan pertama pada tahun 1999.
    Perubahan kedua pada tahun 2000.
    Perubahan ketiga pada tahun 2001.
    Perubahan keempat pada tahun 2002.
    Menurut Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, usulan perubahan harus diajukan sekurang-kurangnya oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis dan disertai alasan. Sidang perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Keputusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah.

    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Hasil amandemen UUD NRI Tahun 1945 antara lain:
    Mempertegas kedaulatan rakyat dan menempatkan UUD sebagai hukum dasar tertinggi.
    Membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
    Memperkuat peran DPR dalam pemerintahan.
    Menambahkan ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM).
    Memperjelas tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.
    Memperkuat otonomi daerah.
    Mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
    Menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara (checks and balances).

    Kesimpulan
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 bertujuan menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip demokrasi. Amandemen ini memperkuat kedaulatan rakyat, perlindungan HAM, penegakan hukum, serta menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dan bertanggung jawab dengan tetap mempertahankan bentuk NKRI.
    3 Poin Penting Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    1. Latar Belakang Perubahan UUD 1945: UUD NRI Tahun 1945 diubah pada masa Reformasi karena kekuasaan Presiden terlalu besar, belum adanya keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara, serta perlindungan HAM dan demokrasi yang belum memadai.
    2. Proses Perubahan UUD 1945: UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan dilakukan oleh MPR sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
    3. Hasil Perubahan UUD 1945: Perubahan memperkuat demokrasi, membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, memperjelas tugas lembaga negara, memperkuat perlindungan HAM, dan memungkinkan rakyat memilih Presiden secara langsung.

    ReplyDelete
  61. NAMA:IZDI NURLEUNG KHANA
    KELAS:XI BR2

    1. Kedudukan, Pembukaan, dan Sifat UUD 1945
    ​Kedudukan: UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia; seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya.
    ​Pembukaan UUD 1945: Berkedudukan sebagai kaidah pokok negara yang fundamental (grundnorm) yang memuat dasar negara Pancasila serta tujuan negara, sehingga tidak dapat diubah oleh siapa pun karena mengubahnya sama saja membubarkan NKRI.
    ​Sifat: bersifat fleksibel (luwes) karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, namun juga rigid (kaku) karena perubahannya memerlukan tata cara dan syarat yang khusus (Pasal 37).

    ​2. Fungsi UUD 1945 dalam Sistem Hukum
    ​Pengatur: Mengatur tata cara pembagian, pemisahan, dan pelaksanaan kekuasaan antarlembaga negara.
    ​Penentu: Menentukan hak dan kewajiban warga negara, pemerintah, serta alat-alat negara.
    ​Pengontrol (Alat Kontrol): Menguji dan mengawasi apakah norma/aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.

    ​3. Latar Belakang, Tahapan, Kesepakatan, dan Dampak Amandemen UUD 1945
    ​Latar Belakang: Didasari oleh kekuasaan MPR yang terlampau mutlak, dominasi kekuasaan Presiden (executive heavy), pasal-pasal yang multitafsir, serta adanya tuntutan Reformasi 1998.
    ​Tahapan & Kesepakatan: Dilakukan dalam 4 tahap (1999–2002) dengan kesepakatan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem Presidensial, dan memindahkan penjelasan ke pasal-pasal.
    ​Dampak:
    ​Positif: Terciptanya sistem pemilu/pilpres langsung, pembatasan masa jabatan Presiden (maksimal 2 periode), penegakan HAM, serta hadirnya lembaga baru (MK, KY, DPD).
    ​Negatif/Tantangan: Biaya penyelenggaraan pemilu/politik yang sangat tinggi, risiko timbulnya politik uang (money politics), serta potensi polarisasi/gesekan sosial di masyarakat.

    ReplyDelete
  62. Nama: Siti najwa
    Kelas: XI BR2

    POIN 1 - SEJARAH AMANDEMENNYA
    UUD 45 itu umurnya udah lama dari 1945, baru diubah pas reformasi tahun 1999-2002 total 4 kali. Alasannya simple, soalnya UUD yang lama itu bikin Presiden bisa berkuasa terus-terusan kaya Orde Baru 32 tahun, MPR juga terlalu kuat. Jadi diubah biar lebih demokratis. Cara ngubahnya namanya adendum, jadi tulisan aslinya ga dihapus, cuma ditambahin di belakang. Hasilnya sekarang pasal jadi banyak, dari 37 jadi 73 pasal.

    POIN 2 - APA AJA YANG DIUBAH DAN YANG GAK BOLEH DIUBAH
    Yang diubah banyak banget:
    - 1999: Jabatan presiden dibatesin maks 2 periode x 5 tahun
    - 2000: Ditambahin HAM lengkap dari pasal 28A sampai 28J, ada aturan otonomi daerah
    - 2001: Paling banyak, dibikin DPD, Mahkamah Konstitusi, presiden dipilih langsung sama rakyat bukan sama MPR lagi
    - 2002: Ditambahin soal pendidikan minimal 20%, soal ekonomi dan mata uang
    Tapi ada yang gak boleh diubah sama sekali, udah sepakat: Pembukaan UUD, NKRI, dan sistem presidensial harus tetep.

    POIN 3 - HASILNYA BUAT KITA SEKARANG
    Dampaknya kita rasain sekarang. Rakyat jadi lebih berkuasa karena presiden kita yang milih langsung. Lembaga negara jadi saling ngawasin, jadi DPR ngawasin presiden, MK ngawasin undang-undang, BPK ngawasin duit negara. Jadi ga ada lagi yang bisa semena-mena. Hak kita sebagai warga juga lebih aman karena udah ditulis jelas di UUD.

    KESIMPULAN - AMANDEMEN UUD 1945

    Jadi bisa disimpulin kalau UUD 1945 itu udah gak relevan lagi sama zaman reformasi makanya harus diubah sebanyak 4 kali dari 1999 sampe 2002. Sebelum diubah, kekuasaan presiden terlalu bebas bisa menjabat terus-terusan tanpa batas, MPR juga jadi lembaga paling tinggi yang semua kewenangannya numpuk disana, belum lagi soal HAM yang masih dikit banget aturannya. Makanya MPR sidang 4 kali buat ngerubah itu semua.

    Di amandemen pertama tahun 1999 mulai dibatasin masa jabatan presiden cuma 2 periode biar gak kaya Orde Baru lagi, terus DPR dikuatin. Amandemen kedua tahun 2000 nambahin HAM yang lengkap banget dari 28A sampe 28J, sama ada aturan otonomi daerah biar daerah bisa ngatur sendiri. Amandemen ketiga tahun 2001 itu yang paling banyak perubahannya, lahir lembaga-lembaga baru kaya DPD buat wakilin daerah, Mahkamah Konstitusi buat jaga UUD, terus yang paling penting presiden sekarang dipilih langsung sama rakyat bukan dipilih MPR lagi. Terakhir amandemen keempat tahun 2002 nyempurnain semuanya, ditambahin aturan soal pendidikan harus 20% dari APBN, soal ekonomi, bank sentral, sama dewan pertimbangan presiden.

    Tapi walaupun diubah 4 kali, ada kesepakatan dasar yang gak boleh diubah sama sekali. Pembukaan UUD 1945 gak boleh diganti karena disitu ada Pancasila, tujuan negara, sama dasar berdirinya Indonesia. NKRI juga harus tetep dipertahankan karena Indonesia itu negara kepulauan yang majemuk jadi paling cocok kesatuan, bukan federal. Sistemnya juga harus tetep presidensial biar pemerintahan stabil. Cara ngubahnya juga pake adendum jadi naskah asli tahun 1945 tetep ada, perubahannya cuma ditempel di belakang.

    Dampaknya sekarang kita rasain, pemerintahan jadi lebih demokratis, gak ada lagi kekuasaan yang terlalu dominan karena semua lembaga saling mengawasi ada checks and balances. Presiden diawasin DPR, DPR diawasin MK, keuangan diawasin BPK. Rakyat juga jadi lebih berdaulat karena kita bisa milih presiden langsung dan hak-hak kita dijamin jelas di UUD. Jadi amandemen itu bukan buat ngerusak UUD, tapi buat nyempurnain biar sesuai sama perkembangan zaman dan bener-bener buat kepentingan rakyat.

    ---

    ReplyDelete
  63. NAMA:LISNA
    KELAS:XI BR 2
    1.Amandemen
    Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
    Tujuannya supaya undang-undang dasar semakin baik, lengkap, sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, serta mampu mengikuti tuntutan perkembangan zaman.

    Latar Belakang Perubahan
    UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah karena pada masa lalu memiliki beberapa kelemahan utama,yaitu
    •Struktur ketatanegaraan bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR sehingga tidak ada mekanisme checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi).
    •Kekuasaan yang sangat besar diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    •Banyak pasal yang bersifat multitafsir atau memiliki arti ganda.
    •Rumusan tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
    •Momentum jatuhnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 menandai dimulainya era reformasi yang menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

    2.Kesepakatan Dasar dalam Perubahan
    Dalam melakukan amandemen, terdapat 5 kesepakatan dasar yang dipegang teguh yaitu:
    •Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar filosofis, normatif, staatsidee (cita negara), tujuan negara, dan dasar negara (Pancasila).
    •Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (bentuk negara kesatuan, bukan federal).
    •Mempertegas sistem pemerintahan presidensial untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan demokratis.
    •Bagian Penjelasan ditiadakan, dan hal-hal normatif yang ada di dalamnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
    Perubahan dilakukan secara "adendum" (naskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya).

    UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali secara bertahap:
    Amandemen Pertama (1999)
    Menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    Amandemen Kedua (2000)
    Menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.
    Amandemen Ketiga (2001)
    Mengatur lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), serta mengatur pemilihan presiden secara langsung.
    Amandemen Keempat (2002)
    Menyempurnakan fungsi lembaga negara serta mengatur bidang pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    3.Hasil Utama dan Dampak Perubahan
    Kedaulatan Rakyat
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
    Sistem Demokrasi Langsung
    Rakyat dapat memilih secara langsung Presiden, Wakil Presiden, serta wakil rakyat (DPR dan DPD).
    Penguatan Lembaga Negara
    Lahir lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), serta diterapkannya fungsi pengawasan timbal balik (checks and balances).
    Perlindungan HAM
    Hak Asasi Manusia diatur secara lebih luas, tegas, dan kuat di dalam konstitusi.

    ReplyDelete
  64. Nama:Alisa Maryanti
    Kelas:XI BR 2
    Materi:Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    *POINT 1
    Amandemen itu kewenangan MPR (Pasal 37). Latar belakangnya karena Reformasi 1998, kekuasaan Presiden & MPR terlalu besar, pasal multitafsir, dan belum ada jaminan HAM & demokrasi. Prosedurnya berat: harus diusulkan 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3, disetujui 50%+1, dan *NKRI & Pembukaan UUD TIDAK BOLEH diubah*. Sistemnya pakai *Adendum* (naskah asli tetap ada, perubahannya ditempel).

    *POINT 2 - APA HASIL 4X AMANDEMEN (1999-2002)*
    - *I (1999 - 9 Pasal):* Batasi kekuasaan Presiden (max 2 periode) & perkuat DPR.
    - *II (2000 - 25 Pasal):* Lahir *BAB HAM* lengkap, atur Otonomi Daerah, Wilayah, & Bendera/Lagu.
    - *III (2001 - 23 Pasal):* Lahir lembaga baru *DPD, MK, KY, BPK* & atur *Pilpres Langsung oleh Rakyat*.
    - *IV (2002 - 13 Pasal):* Penyempurnaan akhir, hapus DPA, wajib pendidikan 20% APBN, & jaminan sosial.

    *POINT 3 - APA DAMPAKNYA BUAT INDONESIA*
    - *Kedaulatan pindah ke rakyat:* Dari di tangan MPR jadi di tangan rakyat menurut UUD.
    - *Rule of Law & Check and Balance:* Tidak ada lagi lembaga tertinggi, semua sederajat dan saling awasi.
    - *Negara lebih demokratis:* Rakyat bisa pilih Presiden & DPR langsung, HAM dijamin negara, hukum jadi panglima.

    ReplyDelete
  65. Nama:Shafa aulia
    Kelas:XI Br2
    Jurusan: Bisnis ritel
    Hasil rangkuman:
    Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945.
    ​1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    ​Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
    ​UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
    ​UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    ​UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    ​UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
    ​Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).
    ​Dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
    ​Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    ​Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    ​Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    ​Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    ​Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    ​Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.
    ​2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    ​Prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:
    ​Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    ​Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    ​Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    ​Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    ​Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    ​3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    ​UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:
    ​Amandemen Pertama → Tahun 1999 (menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden).
    ​Amandemen Kedua → Tahun 2000 (menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah).
    ​Amandemen Ketiga → Tahun 2001 (mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung).
    ​4.Amandemen Keempat → Tahun 2002

    ReplyDelete
  66. Langkah 1: 3 Poin Penting (untuk diisi di LKPD)
    Nama: Neng indriani
    Kelas: XI BR 2
    Poin 1: Latar belakang perubahan UUD NRI 1945.
    UUD diubah karena kekuasaan MPR tidak terbatas dan Presiden terlalu dominan, sehingga tidak ada checks and balances. Selain itu, banyak pasal yang multitafsir dan jaminan HAM, demokrasi, supremasi hukum, serta otonomi daerah belum memadai. Perubahan ini juga merupakan tuntutan Reformasi 1998 setelah Presiden Soeharto mundur pada 21 Mei 1998. Sukarno sendiri pernah menyebut UUD 1945 sebagai UUD sementara (“UUD Kilat”) yang kelak disempurnakan.

    Poin 2: Proses, tahapan, dan kesepakatan dasar perubahan.
    Perubahan dilakukan MPR berdasarkan Pasal 37, dengan syarat:

    Usul diajukan minimal 1/3 anggota MPR.
    Sidang dihadiri minimal 2/3 anggota.
    Putusan disetujui minimal 50% + 1 dari seluruh anggota.
    Bentuk NKRI tidak boleh diubah.

    Perubahan berlangsung empat tahap secara adendum, yaitu naskah asli dipertahankan dan naskah perubahan dilekatkan padanya:

    Tahap I (1999): kedaulatan rakyat, penguatan DPR, dan pembatasan masa jabatan Presiden (Pasal 7).
    Tahap II (2000): penataan struktur negara, HAM (Pasal 28A–28J), dan otonomi daerah.
    Tahap III (2001): pemilihan Presiden langsung serta pembentukan DPD, MK, dan KY.
    Tahap IV (2002): penyempurnaan fungsi lembaga negara, pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    Kesepakatan dasar MPR ada lima:

    Pembukaan UUD tidak diubah.
    NKRI dipertahankan.
    Sistem presidensial dipertegas.
    Bagian Penjelasan ditiadakan, dan hal normatifnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
    Perubahan dilakukan secara adendum.

    Poin 3: Dampak dan hasil perubahan.

    Kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2), tidak lagi sepenuhnya oleh MPR.
    Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
    Tugas lembaga negara dipertegas, dan tidak ada lagi lembaga “tertinggi”.
    Checks and balances berjalan.
    Rakyat memilih langsung Presiden, Wakil Presiden, dan wakil rakyat.
    Lahir lembaga baru: DPD, MK, dan KY.
    Masa jabatan Presiden dibatasi maksimal 2 periode.
    Tugas 2: Komentar Blog

    Format wajib: (Kelas & Jurusan)_(Nama Lengkap)_(Hasil rangkuman). Salin teks di bawah ini lalu ganti bagian dalam kurung siku:

    Nama:Neng indriani
    kelas:xI
    jurusan:br 2
    Rangkuman Perubahan UUD NRI Tahun 1945. (1) Latar belakang: UUD diamandemen karena kekuasaan MPR tidak terbatas, kekuasaan Presiden terlalu besar, banyak pasal multitafsir, dan jaminan HAM serta checks and balances masih lemah. Perubahan ini juga merupakan tuntutan Reformasi 1998. (2) Proses: perubahan dilakukan MPR berdasarkan Pasal 37 dalam empat tahap (1999, 2000, 2001, 2002) secara adendum. Kesepakatan dasarnya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensial, meniadakan Penjelasan, dan melakukan perubahan secara adendum. (3) Dampak: kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3), checks and balances berjalan, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode (Pasal 7), HAM dijamin dalam Pasal 28A–28J, rakyat dapat memilih langsung Presiden, DPR, dan DPD, serta lahir lembaga baru yaitu DPD, MK, dan KY.

    ReplyDelete
  67. NAMA:SITI NURMALA
    KELAS:XI BR 2
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran, yang menjadi awal dimulainya era reformasi. Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, serta adanya kebebasan berpendapat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu: Amandemen Pertama (1999), Amandemen Kedua (2000), Amandemen Ketiga (2001), dan Amandemen Keempat (2002)."


    Tiga Poin Penting
    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    “Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
    1.UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
    2.UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    3.UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4.UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
    5.Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11)."

    2. Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 37)
    "• Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    • Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    • Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    • Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."


    3.Tahapan Amandemen UUD NRI Tahun 1945
    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:
    Amandemen Pertama → Tahun 1999
    Amandemen Kedua → Tahun 2000
    Amandemen Ketiga → Tahun 2001
    Amandemen Keempat → Tahun 2002"

    ReplyDelete
  68. NAMA : NENG NOPI
    KLS :XI BR 2

    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Alasan amandemen UUD 1945: belum ada sistem saling mengawasi antarlembaga, kekuasaan Presiden terlalu besar, ada pasal bermakna ganda, serta ketentuan tentang demokrasi, hukum, HAM, dan otonomi daerah belum memadai.
    Perubahan UUD 1945 sejalan dengan pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yang menyatakan UUD 1945 hanyalah undang-undang dasar sementara, dan nanti akan disempurnakan.
    Lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi mahasiswa dan rakyat menjadi awal era reformasi, yang membawa harapan penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, serta menjamin kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap nilai keadilan dan kebenaran.


    Amandemen UUD 1945 mengubah kedaulatan semula dilakukan MPR menjadi menurut UUD (Pasal 1 ayat 2), menetapkan supremasi hukum (Pasal 1 ayat 3), mempertegas fungsi lembaga negara, menegaskan rakyat berdaulat, menerapkan sistem saling mengawasi, serta memungkinkan rakyat memilih presiden dan wakil rakyat secara langsung.

    2.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD 1945 telah diamandemen empat kali (1999–2002). Kini muncul wacana amandemen kelima, namun perubahan konstitusi tidaklah mudah dan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

    1.Usul perubahan pasal UUD dapat masuk sidang MPR jika diajukan oleh minimal 1/3 jumlah anggota MPR.

    2.Usul perubahan UUD harus diajukan secara tertulis dengan bagian yang diubah beserta alasannya disebutkan dengan jelas.

    3.Untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

    4.Putusan perubahan pasal UUD disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    5.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    Langkah pertama perubahan UUD: sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR mengajukan usul perubahan dalam sidang MPR.

    3.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Amandemen UUD 1945 dilakukan MPR periode 1999–2004 secara bertahap dalam empat tahap yang menjadi satu kesatuan, dengan menghormati hasil penyusunan tahun 1945. Perubahan dimulai dari pasal yang mudah disepakati hingga yang sulit, merespons keinginan masyarakat akan penyempurnaan hukum tertinggi.

    Amandemen

    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali,

    Amandemen Pertama → Tahun 1999
    Amandemen Kedua → Tahun 2000

    Amandemen Ketiga → Tahun 2001

    Amandemen Keempat →
    Tahun 2002

    Keterangan Singkat Tiap Amandemen:

    • Amandemen I (1999): Menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, membatasi masa jabatan presiden
    • Amandemen II (2000): Menata struktur negara, menambah pasal HAM, memperkuat otonomi daerah
    • Amandemen III (2001): Membentuk DPD dan Mahkamah Konstitusi, pemilihan presiden secara langsung
    • Amandemen IV (2002): Menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara

    UUD 1945 diamandemen empat kali: I (14–21 Okt 1999), II (7–18 Ags 2000), III (1–9 Nov 2001), dan IV (1–11 Ags 2002). Terdapat juga kesepakatan dasar MPR untuk tidak mengubah ketentuan-ketentuan tertentu dalam UUD 1945.

    Kesepakatan dasar hasil amandemen UUD 1945: tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan dan memindahkan hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal, serta perubahan dilakukan secara adendum — naskah asli tetap dipertahankan.

    ReplyDelete
  69. Nama : Sena Winona
    Kelas : XI BR 2

    1. Latar Belakang dan Alasan Mendasar Perubahan
    Sebelum era reformasi, UUD NRI Tahun 1945 dinilai memiliki beberapa kelemahan fundamental yang menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang demokratis. Beberapa alasan utama mengapa amandemen ini mutlak diperlukan antara lain:

    Sentralisasi Kekuasaan pada MPR: Struktur ketatanegaraan bertumpu sepenuhnya pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang menjalankan kedaulatan rakyat secara penuh, sehingga tidak ada mekanisme pengawasan timbal balik (checks and balances) antarlembaga negara.

    Kekuasaan Eksekutif yang Terlalu Dominan: Presiden diberi kekuasaan yang sangat besar, termasuk wewenang luas untuk mengatur berbagai hal penting hanya melalui undang-undang.

    Pasal Multitafsir: Banyak ketentuan dalam UUD 1945 yang bersifat lentur dan multitafsir, sehingga rentan disalahgunakan oleh penguasa.

    Kurangnya Pengaturan HAM dan Demokrasi: Prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), pemberdayaan rakyat, serta otonomi daerah belum cukup kuat didukung oleh ketentuan konstitusional pada masa itu.

    2. Dampak dan Perubahan Mendasar bagi Sistem Ketatanegaraan
    Amandemen yang dilakukan pada masa reformasi membawa transformasi besar terhadap kehidupan bernegara dan kedudukan warga negara, di antaranya:

    Pemberlakuan Rule of Law (Supremasi Hukum): Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) hasil amandemen, hukum menjadi panglima tertinggi dan seluruh warga negara tunduk pada hukum dasar UUD NRI Tahun 1945.

    Kedaulatan di Tangan Rakyat Menurut Konstitusi: Bentuk kedaulatan bergeser dari yang sebelumnya subjektif (di tangan MPR) menjadi objektif (dilakukan menurut UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)).

    Demokrasi Langsung: Rakyat kini memiliki hak penuh untuk memilih wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden secara langsung melalui Pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

    Penataan Lembaga Negara: Tugas, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara dipertegas posisinya agar tercipta keseimbangan kekuasaan dan kontrol yang efektif.

    3. Proses dan Prosedur Pelaksanaan Amandemen
    Amandemen UUD NRI Tahun 1945 tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui proses konstitusional yang ketat dan bertahap:

    Dilakukan dalam 4 Tahap: Perubahan dilangsungkan secara bertahap dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 oleh MPR periode 1999–2004, dengan tetap menghormati naskah asli para founding fathers.

    Prosedur Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945:

    Usul perubahan harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dengan alasan yang jelas.

    Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

    Keputusan sah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    Ketentuan Mutlak (Harga Mati): Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konstitusi secara tegas melarang untuk dilakukan perubahan atau amandemen.

    ReplyDelete
  70. NAMA : ANDINI ANGGRAENI
    KELAS : XI MP 2
    2. Catat 3 Poin Penting
    Poin 1: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999–2002 untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
    Poin 2: Perubahan UUD 1945 memperkuat sistem demokrasi, seperti pemilihan Presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, dan penguatan peran DPR.
    Poin 3: Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga negara baru, seperti DPD, MK, dan KY, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    ReplyDelete
    Replies
    1. XI MP 2_Andini Anggraeni_ Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia, memperkuat demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia. Hasil perubahan tersebut antara lain pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, penguatan fungsi DPR, serta pembentukan lembaga negara seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Perubahan UUD 1945 juga menegaskan kedaulatan rakyat dan pentingnya pelaksanaan pemerintahan berdasarkan konstitusi.

      Delete
  71. Nama : Ririn Nadia
    Kelas : IX MP 2

    Rangkuman Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945:

    1. Latar Belakang & Alasan Amandemen:
    Perubahan UUD NRI Tahun
    1945 merupakan peristiwa bersejarah yang didorong oleh gerakan Reformasi 1998 pasca-lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Amandemen ini diperlukan karena struktur ketatanegaraan Orde Baru memiliki beberapa kelemahan mendasar, di antaranya:

    Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga kedaulatan rakyat tidak berjalan secara objektif dan tidak ada sistem saling mengawasi serta mengimbangi (checks and balances).

    Pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) memiliki porsi kekuasaan dan kewenangan yang sangat dominan tanpa pembatasan masa jabatan yang jelas.

    Terdapat banyak pasal yang bersifat fleksibel dan multitafsir (arti ganda) sehingga memicu potensi penyalahgunaan hukum dan kekuasaan.

    Ketentuan konstitusi belum cukup kuat dalam mendukung kehidupan yang demokratis, penegakan supremasi hukum, jaminan HAM, serta otonomi daerah.

    2. Prosedur dan
    Kesepakatan Dasar Perubahan

    Proses amandemen dilaksanakan oleh MPR sesuai ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, dengan syarat usul diajukan minimal 1/3 anggota, dihadiri sekurangnya 2/3 anggota, dan disetujui oleh 50% + 1 anggota MPR. Dalam prosesnya, MPR menetapkan lima kesepakatan dasar:

    Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar filosofis, normatif, staatsidee, dan dasar negara (Pancasila).

    Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara yang paling cocok bagi bangsa yang majemuk.

    Mempertegas sistem pemerintahan presidensial agar lebih stabil dan demokratis.

    Meniadakan bagian Penjelasan dan memasukkan materi-materi normatifnya ke dalam pasal-pasal.

    Perubahan dilakukan secara adendum (mempertahankan naskah asli dan melekatkan naskah perubahan di dalamnya).

    3. Empat Tahap Amandemen (1999–2002):

    Amandemen I (14–21 Oktober 1999): Berfokus membatasi kekuasaan Presiden (termasuk pembatasan masa jabatan maksimal 2 periode pada Pasal 7) dan memberdayakan fungsi legislatif DPR (meliputi Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kementerian Negara, dan DPR)

    Amandemen II (7–18 Agustus 2000): Menata ulang struktur pemerintahan daerah, penambahan pasal-pasal jaminan Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J), penataan wilayah negara, serta pembagian kewajiban warga negara, pertahanan-keamanan, dan atribut negara.

    Amandemen III (1–9 November 2001): Mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, menegaskan bentuk dan kedaulatan negara, mengatur Pemilu, serta membentuk lembaga-lembaga negara baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

    Amandemen IV (1–12 Agustus 2002): Menyempurnakan susunan dan fungsi lembaga negara, penghapusan DPA, pengaturan bidang pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta menetapkan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

    4. Dampak Perubahan bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:

    Perubahan UUD NRI 1945 membawa dampak yang sangat nyata, yaitu:

    Mengubah kedaulatan dari subjektif (kekuasaan di tangan MPR) menjadi objektif (kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sesuai Pasal 1 ayat 2).

    Menegaskan Rule of Law sebagai panglima tertinggi di Indonesia (Pasal 1 ayat 3).

    Menciptakan hubungan kerja antarlembaga negara yang seimbang melalui mekanisme checks and balances serta memperjelas tugas dan fungsi tiap lembaga tanpa ada lagi istilah "lembaga tertinggi negara".

    ReplyDelete
  72. NAMA:Nadia ayu arnesta
    KELAS:XI MP2

    "RANGKUMAN MATERI"
    PERUBAHAN UUD NKRI TAHUN 1945

    LATAR BELAKANG:
    UUD NRI 1945,perlu di ubah karena terdapat beberapa kelemahan,seperti kekuasan presiden yang terlalu besar,pasal pasal yang bermakna ganda,serta kurangnya sistem saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara(checks and balances).

    perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga merupakan tuntunan reformasi yang dimulai pada tahun 1998 setelah presiden soeharto mengundurkan diri,reformasi bertujudan mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis,transparan,bertanggung jawab,serta menghormati hak asasi manusia.

    *PROSES PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1946

    UUD NRI 1945,Telah mengalami empat kali perubahan pada tahun 1999-2002.proses perubahan di atur dalam pasal 37 UUD NRI TAHUN 1945.
    perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding fathers tahun 1945.perubahan dilakukan secara bertahap karna semua usul pada perubahanya yang pertama tidak dapat diselesaikan.

    3: Hasil dan Dampak Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Perubahan dilakukan bertahap sebanyak 4 kali pada periode 1999–2002. Dampak utamanya meliputi:
    * Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (bukan lagi sepenuhnya di tangan MPR).
    * Menegakkan rule of law di mana hukum menjadi panglima tertinggi (Pasal 1 Ayat 3).
    * Penataan lembaga negara tanpa adanya lembaga tertinggi, lahirnya lembaga baru (DPD, MK, KY), serta penguatan peran DPR.
    * Adanya jaminan HAM yang lebih eksplisit (Pasal 28A–28J) dan terlaksananya pemilu secara langsung untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

    ReplyDelete
  73. Nama: Natasya Rizkia R
    Kelas : XI MP 2

    XI_MP 2_Natasya Rizkia R
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan dilakukan sebanyak empat tahap pada tahun 1999–2002. Hasilnya antara lain pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, penguatan DPR, serta pembentukan lembaga negara seperti DPD, MK, dan KY. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan sistem checks and balances.

    poin 1. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    poin 2. Perubahan UUD memperkuat sistem demokrasi, antara lain dengan adanya pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dan pembatasan masa jabatan Presiden.

    poin 3.Perubahan UUD menghasilkan perubahan lembaga negara, seperti dibentuknya DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta memperkuat peran DPR.

    ReplyDelete
  74. Nama : Dinda Dwi Citra
    Kelas : XI MP 2
    (XI MP 2)(Dinda Dwi Citra)

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia dan memperkuat demokrasi. Hasil perubahan tersebut antara lain pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, penguatan peran DPR, pembentukan lembaga negara seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi, serta perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kedaulatan rakyat semakin ditegaskan melalui pemilihan presiden secara langsung. Perubahan UUD 1945 diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis, adil, dan bertanggung jawab.

    Poin 1: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    Poin 2: Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat demokrasi, dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

    Poin 3: Hasil perubahan UUD 1945 meliputi pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, pembentukan lembaga negara, serta penguatan hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama:Anton Sutisna
      Kelas:XI MPLB2
      (XI MP2)(ANTON SUTISNA)

      Perubahan UUD NRI Tahun 1945

      . Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

      UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah karena terdapat beberapa kelemahan, yaitu:

      * Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga kurang adanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

      * Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar.

      * Terdapat pasal-pasal yang bermakna ganda.

      * Presiden memiliki kewenangan besar dalam mengatur hal-hal penting melalui undang-undang.

      * Ketentuan tentang demokrasi, supremasi hukum, HAM, pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah belum cukup kuat.

      Perubahan UUD juga merupakan bagian dari tuntutan reformasi setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Reformasi bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab
      . Dampak Perubahan UUD NRI Tahun 1945

      * Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD.

      * Hukum menjadi landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

      * Tugas dan fungsi lembaga negara diperjelas.

      * Rakyat menjadi pemegang kedaulatan.

      * Terdapat sistem saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.

      * Rakyat dapat memilih wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden secara langsung.

      . Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

      Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui empat tahap, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

      Syarat perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:

      * Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.

      * Usul perubahan diajukan secara tertulis beserta alasannya.

      * Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

      * Keputusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

      * Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

      . Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

      UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amendemen.

      * Amendemen Pertama (1999): Memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden.

      * Amendemen Kedua (2000): Mengatur HAM, pemerintahan daerah, dan struktur negara.

      * Amendemen Ketiga (2001): Mengatur pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, dan pemilihan presiden secara langsung.

      * Amendemen Keempat (2002): Menyempurnakan lembaga negara serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

      . Kesepakatan Dasar Perubahan UUD

      * Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

      * Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      * Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

      * Memasukkan ketentuan normatif ke dalam pasal-pasal UUD.

      * Perubahan dilakukan dengan cara adendum, yaitu naskah asli tetap dipertahankan dan perubahan dilekatkan pada naskah aslinya.
      *

      Delete
  75. Siti Solehati AmeliaOctober 14, 2026 at 11:21 PM

    Nama : Siti Solehati Amelia
    Kelas : xmp2

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. Pengertian Amandemen

    Amandemen adalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR untuk menyempurnakan undang-undang dasar agar sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip demokrasi.

    2. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    . Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga kurang adanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

    . Kekuasaan Presiden terlalu besar.

    . Terdapat pasal-pasal yang memiliki arti ganda.

    . Presiden memiliki kewenangan besar dalam mengatur hal penting melalui undang-undang.

    . Ketentuan tentang demokrasi, supremasi hukum, HAM, dan otonomi daerah belum cukup kuat.

    Perubahan UUD dilakukan pada era reformasi setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

    3. Dampak Amandemen UUD NRI Tahun 1945

    . Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD.

    . Indonesia menjadi negara hukum.

    . Tugas dan fungsi lembaga negara diperjelas.

    . Rakyat memiliki kedaulatan dalam pemerintahan.

    . Adanya checks and balances antarlembaga negara.

    . Rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

    4. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, prosedur perubahannya yaitu:

    . Usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

    . Usul diajukan secara tertulis beserta bagian yang ingin diubah dan alasannya.

    . Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

    . Perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    . Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    5. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999–2002.

    a. Amandemen Pertama (1999)

    . Membatasi kekuasaan Presiden.

    . Memperkuat kedudukan DPR.

    . Mengatur kekuasaan pemerintahan dan kementerian negara.

    b. Amandemen Kedua (2000)

    . Mengatur pemerintahan daerah dan wilayah negara.

    . Menambahkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    . Mengatur warga negara dan penduduk.

    . Mengatur pertahanan, keamanan, serta atribut negara.

    c. Amandemen Ketiga (2001)

    . Mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

    . Membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    . Mengatur pemilihan umum.

    . Membentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

    . Memperjelas kekuasaan kehakiman dan keuangan negara.

    d. Amandemen Keempat (2002)

    . Mengatur pelaksanaan tugas kepresidenan.

    . Menghapus Dewan Pertimbangan Agung dan membentuk Dewan Pertimbangan Presiden.

    . Mengatur pendidikan dan pembiayaannya.

    . Mengatur perekonomian dan sistem jaminan sosial.

    . Menyempurnakan aturan perubahan UUD.

    6. Kesepakatan Dasar Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    . Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    . Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    . Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

    . Meniadakan penjelasan dan memasukkan ketentuan normatifnya ke dalam pasal-pasal.

    . Perubahan dilakukan secara adendum, yaitu naskah asli tetap dipertahankan dan perubahan ditambahkan pada naskah tersebut.

    Kesimpulan: Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan, membatasi kekuasaan Presiden, memperkuat demokrasi, dan melindungi hak-hak rakyat.

    ReplyDelete
  76. Nama : Nuraeni
    Kelas : XI MP 2
    XI MP 2 – [Nuraeni] – Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999–2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia, memperkuat demokrasi, dan membatasi kekuasaan presiden. Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Selain itu, peran DPR diperkuat, dibentuk lembaga negara seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, serta perlindungan hak asasi manusia semakin ditegaskan. Perubahan UUD juga memperkuat kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum secara langsung.

    1. Poin 1: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
    2. Poin 2: Perubahan UUD memperkuat demokrasi dengan membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode dan memperkuat peran DPR.
    3. Poin 3: Perubahan UUD memperkuat perlindungan HAM, menegaskan kedaulatan rakyat, serta membentuk lembaga negara seperti DPD, MK, dan KY.

    ReplyDelete
  77. Nama : Resa
    Kelas : Xl MP 2
    Rangkuman perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Poin 1: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    Poin 2: Perubahan UUD 1945 bertujuan membatasi kekuasaan Presiden, memperkuat peran DPR, dan menciptakan keseimbangan antarlembaga negara.

    Poin 3: Hasil perubahan UUD 1945 meliputi pembentukan lembaga negara seperti DPD, MK, dan KY, pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, serta jaminan hak asasi manusia (HAM).

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau amandemen dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari tuntutan Reformasi tahun 1998 untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Latar belakang perubahan UUD 1945 adalah kekuasaan Presiden yang terlalu besar, kedudukan MPR yang sangat dominan, serta adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran. Selain itu, perlindungan hak asasi manusia (HAM) perlu diperkuat dan sistem pemerintahan perlu diperbaiki agar tercipta keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.

    Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar negara tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan tujuan membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat peran DPR. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000 dengan mengatur hak asasi manusia, pemerintahan daerah, serta pertahanan dan keamanan negara. Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dengan mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, memperkuat kedaulatan rakyat, serta membentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002 dengan menyempurnakan aturan mengenai lembaga negara, pendidikan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

    Hasil perubahan UUD 1945 antara lain pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal dua periode. Selain itu, Presiden tidak dapat membubarkan DPR, pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan hak asasi manusia mendapatkan jaminan yang lebih jelas dalam konstitusi.

    Perubahan UUD 1945 juga memperkuat prinsip demokrasi dan negara hukum. Kekuasaan lembaga negara diatur agar saling mengawasi dan mengimbangi sehingga tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan terlalu besar. Rakyat juga memperoleh kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan.

    ReplyDelete
  78. Nama:M saputra
    Kelas:XI MPLB 2
    (XI MP 2)(saputra)

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    . Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah karena terdapat beberapa kelemahan, yaitu:

    * Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga kurang adanya sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

    * Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar.

    * Terdapat pasal-pasal yang bermakna ganda.

    * Presiden memiliki kewenangan besar dalam mengatur hal-hal penting melalui undang-undang.

    * Ketentuan tentang demokrasi, supremasi hukum, HAM, pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah belum cukup kuat.

    Perubahan UUD juga merupakan bagian dari tuntutan reformasi setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Reformasi bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab
    . Dampak Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    * Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD.

    * Hukum menjadi landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

    * Tugas dan fungsi lembaga negara diperjelas.

    * Rakyat menjadi pemegang kedaulatan.

    * Terdapat sistem saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.

    * Rakyat dapat memilih wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden secara langsung.

    . Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui empat tahap, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    Syarat perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:

    * Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.

    * Usul perubahan diajukan secara tertulis beserta alasannya.

    * Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

    * Keputusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

    * Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    . Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amendemen.

    * Amendemen Pertama (1999): Memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden.

    * Amendemen Kedua (2000): Mengatur HAM, pemerintahan daerah, dan struktur negara.

    * Amendemen Ketiga (2001): Mengatur pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, dan pemilihan presiden secara langsung.

    * Amendemen Keempat (2002): Menyempurnakan lembaga negara serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    . Kesepakatan Dasar Perubahan UUD

    * Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    * Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    * Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

    * Memasukkan ketentuan normatif ke dalam pasal-pasal UUD.

    * Perubahan dilakukan dengan cara adendum, yaitu naskah asli tetap dipertahankan dan perubahan dilekatkan pada naskah aslinya.
    *

    ReplyDelete
  79. Nama : desti rahmawati
    kelas : XI MP 2
    (XI MPLB) (Desti Rahmawati)*

    Amandemen UUD NRI Tahun 1945 merupakan perubahan terhadap konstitusi Indonesia yang dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999–2002. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan, membatasi kekuasaan presiden, dan memperkuat demokrasi. Hasil amandemen meliputi pembentukan Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, serta pengaturan hak asasi manusia secara lebih jelas. Selain itu, rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan pemerintahan Indonesia menjadi lebih demokratis dan bertanggung jawab.

    Poin 1: Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.

    Poin 2: Amandemen UUD 1945 memperkuat kedudukan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.

    Poin 3: Perubahan UUD 1945 memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih presiden secara langsung.

    ReplyDelete
  80. Nama: Atiiqah Meta S
    kelas: XI MP 2

    ​Poin 1: Latar Belakang: UUD 1945 diubah karena kekuasaan presiden terlalu besar, MPR tidak memiliki kontrol (checks and balances), serta banyak pasal yang multitafsir.
    Poin 2: ​Prosedur: Perubahan diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3 anggota, disetujui 50% + 1 anggota, dan bentuk NKRI tidak dapat diubah.
    Poin 3: ​Hasil & Dampak: Dilakukan 4 kali amandemen (1999–2002) yang melahirkan lembaga baru (DPD, MK, KY), sistem pemilu langsung oleh rakyat, dan penegakan hukum (rule of law).

    Pengertian Amandemen
    Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya adalah agar konstitusi negara semakin baik, lengkap, demokratis, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.
    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi amandemen UUD NRI Tahun 1945 meliputi:
    * Struktur Ketatanegaraan: Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga tidak ada mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga (checks and balances).
    * Kekuasaan Eksekutif yang Terlalu Besar: Presiden memegang kekuasaan yang sangat besar dan mendominasi.
    * Pasal Multitafsir: Terdapat banyak pasal yang memiliki arti ganda atau multitafsir.
    * Kewenangan Pengaturan: Presiden diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengatur hal-hal penting melalui undang-undang.
    * Kurangnya Dukungan Konstitusional: Ketentuan mengenai kehidupan demokratis, supremasi hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi pada masa itu.
    Selain itu, perubahan ini merupakan tuntutan era reformasi pasca-turunnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, serta sejalan dengan pesan Ir. Soekarno pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 bahwa UUD 1945 adalah UUD sementara (kilat) yang nantinya akan disempurnakan.
    Dampak Amandemen terhadap Warga Negara:
    * Kedaulatan beralih dari yang sebelumnya bersifat subjektif (oleh MPR) menjadi objektif (menurut UUD) sesuai Pasal 1 ayat (2).
    * Rule of law (hukum sebagai panglima tertinggi) ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
    * Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas dan dirapikan.
    * Menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama.
    * Diterapkannya sistem checks and balances untuk mengontrol kinerja antarlebagan negara.
    * Rakyat dapat memilih langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.
    2. Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Berdasarkan Pasal 37)
    Proses atau prosedur untuk melakukan perubahan pasal-pasal UUD diatur secara ketat, yaitu:
    * Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR secara tertulis dengan menunjukkan bagian yang diusulkan beserta alasannya.
    * Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    * Putusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    * Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan.
    3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan secara bertahap dalam kurun waktu 1999–2002 oleh MPR periode 1999–2004:
    * Amandemen Pertama (Tahun 1999): Menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat posisi DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    * Amandemen Kedua (Tahun 2000): Menata struktur ketatanegaraan, menambah ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta memperkuat otonomi daerah.
    * Amandemen Ketiga (Tahun 2001): Mengatur pembentukan lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta menetapkan mekanisme pemilihan presiden secara langsung.
    * Amandemen Keempat (Tahun 2002): Menyempurnakan berbagai ketentuan penunjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    ReplyDelete
  81. nama : Ya Nurul aliya
    Kelas : XI MP 2
    Rangkuman perubahan UUD NRI Tahun 1945


    1. Pengertian dan Tujuan Amandemen

    Amandemen adalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai Pasal 3 dan 37. Tujuannya untuk menyempurnakan konstitusi agar lebih demokratis, sesuai perkembangan zaman, dan menjamin hak-hak rakyat.

    2. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:

    * Kekuasaan MPR terlalu besar dan belum ada sistem saling mengawasi.

    * Kekuasaan Presiden terlalu besar.

    * Terdapat pasal-pasal yang memiliki banyak penafsiran.

    * Presiden memiliki kewenangan besar dalam membuat undang-undang.

    * Perlindungan HAM, demokrasi, supremasi hukum, dan otonomi daerah belum diatur secara memadai.

    * Terjadinya Reformasi pada tahun 1998 yang menuntut perubahan dalam pemerintahan.

    3. Dampak Amandemen UUD NRI Tahun 1945

    * Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD.

    * Hukum menjadi dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara.

    * Tugas dan fungsi lembaga negara diperjelas.

    * Kekuasaan negara menjadi lebih seimbang melalui sistem checks and balances.

    * Rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

    4. Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, prosedur perubahan adalah:

    * Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR.

    * Usul diajukan secara tertulis beserta bagian yang ingin diubah dan alasannya.

    * Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

    * Perubahan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

    * Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diuba5. Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945

    5.UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999–2002.

    * Amandemen I (1999): Membatasi masa jabatan Presiden dan memperkuat DPR.

    * Amandemen II (2000): Mengatur HAM, pemerintahan daerah, dan wilayah negara.

    * Amandemen III (2001): Mengatur pemilihan Presiden secara langsung serta pembentukan DPD dan Mahkamah Konstitusi.

    * Amandemen IV (2002): Menyempurnakan lembaga negara serta mengatur pendidikan, perekonomian, dan keuangan negara.

    6. Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945

    MPR menyepakati beberapa hal, yaitu:

    * Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

    * Mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    * Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

    * Memasukkan ketentuan normatif dalam Penjelasan ke dalam pasal-pasal.

    * Melakukan perubahan dengan cara adendum, yaitu mempertahankan naskah asli dan menambahkan naskah perubahan.

    Kesimpulan: Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali untuk menyempurnakan konstitusi, membatasi kekuasaan pemerintah, memperkuat demokrasi, serta melindungi hak-hak rakyat Indonesia.

    ReplyDelete
  82. - Rangkuman Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rrakya.
    2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
    5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).

    dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    2.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945

    - Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    - Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    - Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    - Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    - Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

    3.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

    - Amandemen Pertama → Tahun 1999
    menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.

    - Amandemen Kedua → Tahun 2000
    menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.

    - Amandemen Ketiga → Tahun 2000
    mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.

    - Amandemen Keempat → Tahun 2002
    menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    ReplyDelete
  83. Nama : Siti Halimah
    kelas : XI mp 2

    - Rangkuman Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1. UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rrakya.
    2. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
    3. UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4. UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
    5. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).

    dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    2.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945

    - Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    - Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    - Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    - Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    - Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

    3.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu:

    - Amandemen Pertama → Tahun 1999
    menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.

    - Amandemen Kedua → Tahun 2000
    menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.

    - Amandemen Ketiga → Tahun 2000
    mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.

    - Amandemen Keempat → Tahun 2002
    menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    ReplyDelete
  84. Nama: Neng Asti O.A.P
    Kelas : XI MP 2
    Rangkuman Perubahan UUD Tahun 1945

    1. Pengertian & Latar Belakang
    Pengertian :
    Amandemen adalah perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 dan 37.

    Latar Belakang
    Sebelum reformasi (1998), kekuasaan terpusat pada MPR dan Presiden (terlalu besar), banyak pasal multitafsir, serta lemahnya penegakan HAM dan demokrasi. UUD 1945 awal pun dulunya diniatkan oleh Bung Karno sebagai "UUD kilat" yang bersifat sementara.
    2. Poin Perubahan Mendasar
    Kedaulatan & Supremasi Hukum : Kedaulatan kini berada di tangan rakyat dan diatur oleh UUD (Pasal 1 ayat 2), dengan hukum sebagai panglima tertinggi (*rule of law*).
    Mekanisme Check and Balance Pembagian kekuasaan antarlembaga negara diperjelas agar saling mengawasi dan mengimbangi.
    Hak Pilih Langsung:Rakyat dapat memilih langsung presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat.

    3. Tahapan Amandemen (1999–2002)
    Dilakukan dalam 4 tahap dengan 5 Kesepakatan Dasar MPR (salah satunya bentuk NKRI tidak boleh diubah):

    Amandemen I (1999):
    Pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan DPR.
    Amandemen II (2000):
    Otonomi daerah, wilayah negara, dan HAM.
    Amandemen III (2001):
    Pilpres langsung, pembentukan DPD, MK, dan KY.
    Amandemen IV (2002):
    Penghapusan DPA serta aturan pendidikan dan kesejahteraan sosial.
    4. Prosedur Perubahan (Pasal 37)
    Usul:
    Diajukan tertulis oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    Kuorum:Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
    Putusan:Disetujui minimal 50\% + 1 dari seluruh anggota MPR.

    ReplyDelete
  85. NAMA:LIANA ANJANI
    KELAS:XI BR1
    1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    • Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).

    • Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.

    • ⁠Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5).

    Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
    1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
    2. ⁠Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
    3. ⁠Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
    4. ⁠Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
    5. ⁠Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    6. ⁠Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presid

    ReplyDelete
  86. Nama:Muniratul Adawiyah
    Kelas:Xi br1


    Amandemen tentang HAM menghasilkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J. Amandemen ini memperluas jaminan dan perlindungan HAM yang sebelumnya hanya sebatas hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam Pasal 28 lama. Hasil amandemen ini menciptakan perlindungan HAM yang lebih komprehensif, mencakup berbagai hak seperti hak hidup, keluarga, pendidikan, dan kewajiban menghormati HAM orang lain.
    Pokok-pokok amandemen tentang HAM:
    Pemisahan khusus: Pembentukan Bab XA yang khusus mengatur hak asasi manusia, memisahkan dari bab-bab lain.
    Perluasan pasal: Pasal 28 yang semula hanya mengatur tiga hak diperluas menjadi Pasal 28A hingga 28J, yang terdiri dari 10 pasal yang lebih rinci.
    Jaminan yang lebih luas: Mencakup berbagai hak dasar seperti:
    Hak hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A)
    Hak membentuk keluarga dan hak anak (Pasal 28B)
    Hak untuk hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan pribadi (Pasal 28C)
    Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C)
    Hak atas pengakuan hukum (Pasal 28D)
    Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
    Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat (Pasal 28E)
    Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D)
    Hak untuk bekerja dan mengembangkan diri (Pasal 28D, 28J)
    Kewajiban negara: Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan HAM, serta Pasal 28I ayat (5) menjelaskan bahwa pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban individu: Pasal 28J menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjamin hak orang lain.

    ReplyDelete
  87. Nama : Siti Nazmah Resnawati
    Kelas : XI MPLB 3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945.
    Dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
    1. Struktur ketatanegaraan bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
    2. Memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
    3. Mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4. Memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

    Penghormatan HAM, supremasi hukum, demokrasi, dan otonomi daerah belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan tuntutan reformasi. Era reformasi dimulai setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada 21 Mei 1998.

    2.Dampak Amandemen UUD NRI Tahun 1945
    1. Kedaulatan dilakukan menurut UUD.
    Hukum menjadi panglima tertinggi.
    1. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas.
    2. Rakyat yang berdaulat, bukan pemerintah atau negara.
    3. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    4. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    3.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999–2002.
    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:
    1. Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2.Usul perubahan diajukan secara tertulis beserta alasannya.
    3.Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    Putusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    3.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

    4.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
    1. Amandemen I (1999): Memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen II (2000): Menambah pasal HAM dan memperkuat otonomi daerah.
    3.Amandemen III (2001): Mengatur DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.
    4.Amandemen IV (2002): Menyempurnakan fungsi lembaga negara serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    5.Kesepakatan Dasar MPR
    Tidak akan mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
    1. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Mempertegas sistem presidensial.
    3. Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dimasukkan dalam pasal-pasal.
    4. Perubahan dilakukan secara adendum, yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya.

    ReplyDelete
  88. Nama:rahmadayanti
    Kelas :ix mp 3

    ​1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    ​Struktur Ketatanegaraan: Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sehingga tidak ada mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antarlembaga negara.

    ​Kekuasaan Eksekutif yang Besar: Presiden memegang kekuasaan yang sangat besar dan dominan.
    ​Pasal Multitafsir: Banyak pasal yang menimbulkan arti ganda serta memberikan kewenangan besar kepada Presiden untuk mengatur hal penting melalui Undang-Undang.
    ​Belum Cukup Mendukung Demokrasi: Rumusan awal belum sepenuhnya mendukung kehidupan demokratis, supremasi hukum, HAM, otonomi daerah, dan pemberdayaan rakyat.
    ​Tuntutan Reformasi (1998): Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi memicu era reformasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

    ​2. Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Berdasarkan Pasal 37)
    ​Usul perubahan pasal harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR secara tertulis dengan menunjukkan bagian yang diusulkan beserta alasannya.

    ​Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    ​Putusan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    ​Bentuk Negara: Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan.

    ​3. Hasil dan Tahapan Amandemen (1999–2002)
    ​UUD NRI Tahun 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali secara bertahap dengan sistem adendum (naskah asli tetap dipertahankan dan naskah perubahan diletakkan melekat):
    ​Amandemen Pertama (1999): Disahkan 14–21 Oktober 1999. Berfokus pada pembatasan kekuasaan Presiden, pemberdayaan DPR, dan penegasan kedaulatan rakyat.

    ​Amandemen Kedua (2000): Disahkan pada Sidang Tahunan MPR 2000. Meliputi aturan tentang pemerintah daerah (otonomi daerah), DPR, wilayah negara, warga negara, HAM, pertahanan-keamanan, serta bendera dan bahasa negara.
    ​Amandemen Ketiga (2001): Dilaksanakan 1–9 November 2001. Mengatur hal baru seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), BPK, dan Pemilu.
    ​Amandemen Keempat (2002): Dilaksanakan 1–12 Agustus 2002. Menyempurnakan fungsi lembaga negara, penghapusan DPA, pengaturan sistem pendidikan nasional, perekonomian, keuangan negara, serta aturan peralihan dan tambahan.

    ​4. Kesepakatan Dasar MPR dalam Perubahan
    ​Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar filosofis, normatif, tujuan negara, dan staatsidee berdirinya NKRI.
    ​Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    ​Mempertegas sistem presidensial untuk memperkukuh pemerintahan yang stabil dan demokratis.
    ​Menghilangkan bagian Penjelasan dan memasukkan hal-hal normatifnya langsung ke dalam pasal-pasal.

    ReplyDelete
  89. nama : resti septianingsih
    kelas : 11 mp 3


    1. Latar belakang perubahan UUD 1945: Perubahan dilakukan pada masa Reformasi untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat demokrasi, dan memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.

    2. Tahapan perubahan UUD 1945: Perubahan dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    3. Hasil perubahan UUD 1945: Memperkuat hak asasi manusia (HAM), membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode, serta mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

    ## 2. Tugas 2: Hasil Rangkuman untuk Kolom Komentar Blog

    Tulisan

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan pada masa Reformasi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan dan memperkuat demokrasi. Perubahan UUD 1945 dilaksanakan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil perubahan tersebut antara lain membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode, memperkuat kedudukan DPR, mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perubahan ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, adil, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

    ReplyDelete
  90. Nama : ADILA AULIA LATIFAH
    Kelas : IX MP 3

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan upaya untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar pemerintahan berjalan lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman. UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

    Perubahan UUD 1945 menghasilkan beberapa hal penting, di antaranya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode, penguatan kedudukan DPR, serta pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Selain itu, dibentuk lembaga negara baru, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

    Perubahan UUD 1945 juga memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Bab XA Pasal 28A sampai Pasal 28J. Kedaulatan rakyat semakin ditegaskan dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih demokratis, adanya keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara, serta perlindungan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, sebagai pelajar, kita perlu memahami isi dan pentingnya UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.

    ReplyDelete
  91. nama:Neng nurmillah
    kelas:XI BR1
    Membahas Pasal 7 hasil amandemen tentang kekuasaan masa
    jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

    Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan:
    ​"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa."
    Perbedaan Krusial dengan Aturan Lama
    ​Perubahan pada Pasal 7 merupakan salah satu hasil terpenting dari Reformasi 1998, yang diresmikan melalui Amandemen Pertama UUD 1945 tahun 1999, signifikansi bagi Demokrasi Indonesia
    ​Pembatasan ini memainkan peran vital dalam menjaga kesehatan demokrasi Indonesia:
    ​Mencegah Kekuasaan Absolut: Aturan ini adalah pengunci untuk memastikan tidak ada pemimpin yang dapat terlalu lama, yang merupakan pelajaran pahit dari sejarah Orde Baru.
    ​Menjamin Regenerasi: Memberikan peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru secara teratur, sehingga sirkulasi elit politik tetap sehat.
    ​Checks and Balances: Batasan waktu ini menjadi bentuk pengawasan konstitusional (constitutional check) terhadap kekuasaan eksekutif.
    ​Secara sederhana, Pasal 7 memastikan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang secara rutin berhak mengganti atau memilih kembali pemimpinnya, tetapi hanya dalam batas waktu yang ditentukan.

    ReplyDelete
  92. Nama:vera pebriana
    kls:XI br1
    Proses Perubahan UUD NRI 1945 dan Perannya bagi Demokrasi Indonesia*


    Perubahan UUD NRI 1945 adalah proses amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang awalnya disusun pada tahun 1945. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi awal, seperti kurang jelasnya pengaturan pembagian kekuasaan, minimnya jaminan HAM, dan besarnya kewenangan presiden. Melalui perubahan tersebut, UUD diperbarui agar lebih demokratis, modern, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.

    Ada beberapa alasan utama mengapa UUD perlu diubah. Pertama, pengalaman masa Orde Baru menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar pada presiden dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, adanya tuntutan reformasi 1998 yang meminta penegakan demokrasi, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, sistem ketatanegaraan sebelumnya tidak memberikan mekanisme pengawasan yang efektif antar lembaga negara. Oleh karena itu, amandemen dilakukan untuk memperkuat prinsip negara hukum, checks and balances, serta menjamin hak-hak warga negara.

    Pihak utama yang melaksanakan amandemen adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Para ahli hukum tata negara, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat juga ikut memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perubahan.

    Perubahan UUD dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999, 2000, 2001, dan 2002. Setiap amandemen memiliki fokus yang berbeda, mulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga-lembaga negara, hingga pengaturan HAM secara lebih lengkap.

    Seluruh sidang pembahasan dan pengesahan perubahan dilakukan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, melalui sidang-sidang resmi yang dihadiri seluruh anggota MPR.

    Proses amandemen berjalan melalui mekanisme pembahasan panjang: penyusunan draf oleh panitia ad hoc, diskusi antarfraksi, konsultasi dengan ahli, serta pengambilan keputusan dengan syarat persetujuan minimal 2/3 anggota MPR. Hasil amandemen melahirkan sejumlah perubahan penting, seperti:

    pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode,

    pembentukan lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial,

    penguatan otonomi daerah,

    pengaturan HAM dalam Bab khusus,

    penguatan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.


    Peran Bagi Demokrasi Indonesia
    Amandemen UUD NRI 1945 membawa dampak besar bagi demokrasi. Kekuasaan pemerintah menjadi lebih terbatas dan terawasi, hak-hak warga negara dilindungi lebih jelas, dan peran rakyat dalam politik semakin kuat melalui pemilu langsung. Selain itu, adanya lembaga-lembaga baru meningkatkan akuntabilitas negara. Secara keseluruhan, perubahan UUD menjadi fondasi utama berkembangnya demokrasi Indonesia yang lebih terbuka, adil, dan modern.

    ReplyDelete
  93. nama : neng syifa
    kelas :XI br 1
    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945.
    Dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
    1. Struktur ketatanegaraan bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
    2. Memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
    3. Mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
    4. Memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

    Penghormatan HAM, supremasi hukum, demokrasi, dan otonomi daerah belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan tuntutan reformasi. Era reformasi dimulai setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada 21 Mei 1998.

    2.Dampak Amandemen UUD NRI Tahun 1945
    1. Kedaulatan dilakukan menurut UUD.
    Hukum menjadi panglima tertinggi.
    1. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas.
    2. Rakyat yang berdaulat, bukan pemerintah atau negara.
    3. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
    4. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

    3.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999–2002.
    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945:
    1. Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2.Usul perubahan diajukan secara tertulis beserta alasannya.
    3.Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    Putusan perubahan disetujui sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
    3.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

    4.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
    1. Amandemen I (1999): Memperkuat DPR dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen II (2000): Menambah pasal HAM dan memperkuat otonomi daerah.
    3.Amandemen III (2001): Mengatur DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.
    4.Amandemen IV (2002): Menyempurnakan fungsi lembaga negara serta mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    5.Kesepakatan Dasar MPR
    Tidak akan mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
    1. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Mempertegas sistem presidensial.
    3. Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dimasukkan dalam pasal-pasal.
    4. Perubahan dilakukan secara adendum, yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya.

    ReplyDelete
  94. NAMA :Dea Rahmawati
    KELAS : Xl BR 1

    *Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil*

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan hukum tertinggi di Indonesia dan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    *Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:

    - Struktur ketatanegaraan yang kurang efektif karena terlalu banyak kekuasaan di tangan MPR dan Presiden
    - Adanya pasal-pasal yang multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden
    - Belum cukupnya ketentuan konstitusi yang mendukung kehidupan demokratis, supremasi hukum, dan penghormatan HAM

    *Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

    1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
    2. Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
    3. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

    *Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945*

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menghasilkan beberapa perubahan mendasar, antara lain:

    - Perubahan dari negara yang bersifat subjektif menjadi objektif
    - Rule of law menjadi panglima tertinggi
    - Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas
    - Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga
    - Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden

    *Amandemen UUD NRI Tahun 1945*

    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, yaitu:

    1. Amandemen Pertama (1999) - menegaskan kedaulatan rakyat, memperkuat DPR, dan membatasi masa jabatan presiden.
    2. Amandemen Kedua (2000) - menata struktur negara, menambah pasal HAM, dan memperkuat otonomi daerah.
    3. Amandemen Ketiga (2001) - mengatur tentang lembaga baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, serta pemilihan presiden langsung.
    4. Amandemen Keempat (2002) - menyempurnakan fungsi lembaga negara, mengatur pendidikan, ekonomi, dan keuangan negara.

    *Kesepakatan Dasar*

    Ada beberapa kesepakatan dasar dari MPR yang tidak akan diubah, antara lain:

    - Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945
    - Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Mempertegas sistem presidensial
    - Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.

    Dengan demikian, perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan nasional dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, transparan, dan UUD NRI Tahun 1945.

    ReplyDelete
  95. Devia Julaika
    XI. Br 1

    ReplyDelete
  96. nama: siti sarah
    kelas: xl Br 1
    membahas pasal 18 hasil amandemen tentang kewenangan"
    Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen membahas tentang pembagian daerah dan kewenangan pemerintahan daerah. Berikut beberapa poin penting terkait pasal ini ¹ ²:
    - *Pembagian Daerah*: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang (Pasal 18 Ayat 1).
    - *Kewenangan Pemerintahan Daerah*: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urasi Pusat (Pasal 18 Ayat 5).
    - *Hubungan Keuangan*: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18A Ayat 2).
    - *Pemilihan Kepala Daerah*: Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat 4).
    - *Peraturan Daerah*: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 Ayat 6).
    - *Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah*: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang (Pasal 18 Ayat 7).

    Dengan demikian, Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

    ReplyDelete
  97. Nama : SALMA
    Kelas : XI MP 3

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    1.Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 diamandemen untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan agar lebih demokratis, adil, dan sesuai perkembangan zaman. Latar belakangnya adalah kekuasaan Presiden yang terlalu besar, pasal-pasal yang memiliki banyak penafsiran, serta kurangnya jaminan terhadap HAM dan demokrasi.

    Perubahan ini dimulai pada era Reformasi setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

    2.Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999–2002. Berdasarkan Pasal 37, prosedurnya adalah:
    • Usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
    •Usul dibuat secara tertulis beserta alasannya.
    •Sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
    •Keputusan disetujui minimal 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
    •Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    3.Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

    Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali:
    1.Amandemen I (1999): Membatasi masa jabatan Presiden dan memperkuat DPR.
    2.Amandemen II (2000): Mengatur HAM dan memperkuat otonomi daerah.
    3.Amandemen III (2001): Mengatur pemilihan Presiden secara langsung dan pembentukan lembaga negara baru.
    4.Amandemen IV (2002): Menyempurnakan aturan pendidikan, ekonomi, keuangan negara, dan lembaga negara.

    Dampak amandemen antara lain:
    •Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD.
    •Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum.
    •Kekuasaan lembaga negara lebih seimbang.
    •Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
    •HAM lebih dijamin dalam konstitusi.
    •Rakyat dapat memilih Presiden dan wakil rakyat secara langsung.

    4.Kesepakatan Dasar Perubahan

    Dalam melakukan amandemen, MPR menyepakati untuk:
    •Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
    •Mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    •Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
    •Memasukkan ketentuan normatif dari Penjelasan ke dalam pasal-pasal.
    •Melakukan perubahan dengan cara adendum, yaitu mempertahankan naskah asli dan menambahkan naskah perubahan.

    Jadi, Perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999–2002. Hasil perubahan tersebut antara lain pembentukan lembaga negara baru seperti DPD, MK, dan KY, penguatan kewenangan DPR, pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, serta pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A–28J. Perubahan UUD 1945 bertujuan menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis.

    ReplyDelete
  98. NAMA : LAYLA
    KELAS :XI MP 3

    Perubahan (Amandemen) UUD NRI Tahun 1945:
    1. Latar Belakang Perubahan
    Sebelum era reformasi, UUD 1945 dianggap terlalu fleksibel dalam hal kekuasaan eksekutif (presiden) sehingga memicu terjadinya pemusatan kekuasaan (absolute power) dan kurangnya pembatasan masa jabatan. Oleh karena itu, amandemen dilakukan untuk menyesuaikan aturan dasar negara dengan prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan modern.
    2. Proses dan Tahapan Amandemen
    UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara bertahap pada masa reformasi:
    * Amandemen Pertama (1999): Fokus pada pergeseran kekuasaan eksekutif dan pembatasan masa jabatan presiden/wakil presiden.
    * Amandemen Kedua (2000): Memperluas ketentuan tentang pemerintahan daerah, wilayah negara, warga negara, serta pengakuan terhadap HAM.
    * Amandemen Ketiga (2001): Mengatur pemilu langsung, sistem ketatanegaraan baru seperti pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    * Amandemen Keempat (2002): Penyempurnaan aturan terkait lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta penegasan alokasi anggaran pendidikan minimal 20%.
    3. Poin-Poin Perubahan Penting (Hasil Utama)
    * Pembatasan Masa Jabatan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (maksimal 2 periode).
    * Sistem Pemerintahan & Kedaulatan: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sistem check and balances (saling mengontrol) antarlembaga negara diperkuat.
    * Lembaga Negara Baru: Munculnya lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY). Sementara lembaga DPA resmi dihapuskan.
    * Hak Asasi Manusia (HAM): Penambahan Bab XA secara khusus memuat jaminan perlindungan HAM yang jauh lebih lengkap dan rinci.
    * Pendidikan & Kesejahteraan: Ditegaskan kewajiban negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
    4. Aturan Perubahan UUD
    Berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, usul perubahan pasal harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR secara tertulis. Sidang perubahan harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR, dan putusan disetujui secara sah oleh minimal 50% ditambah satu anggota dari seluruh total anggota MPR.

    ReplyDelete
  99. XI_MP 3_Yuliansah_Hasil Rangkuman

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan tersebut juga membawa perubahan dalam sistem pemerintahan dan lembaga negara di Indonesia.

    Hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945 meliputi pembentukan lembaga negara baru, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu, kewenangan DPR diperkuat, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode dengan setiap periode selama lima tahun, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memperjelas perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Bab XA, Pasal 28A–28J. Selain itu, kedaulatan rakyat ditegaskan dan dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan demokrasi semakin kuat, sistem pemerintahan berjalan lebih baik, dan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih jelas.

    ReplyDelete
  100. XI_MP 3_SITI NURLAELA_HASIL RANGKUMAN

    • Latar Belakang Perubahan
    UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi pada lembaga-lembaga negara UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif Presiden UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau memiliki arti ganda UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis supremasi hukum penghormatan HAM dan otonomi daerah belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi yang memadai.

    • Proses Perubahan
    UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu pada tahun 1999 2000 2001 dan 2002 Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja para pendiri bangsa tahun 1945 Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota MPR secara tertulis dengan jelas bagian yang diusulkan beserta alasannya Untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah seluruh anggota MPR Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR Khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

    • Kesepakatan Dasar dan Hasil
    Tidak akan mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar filsafat dan nilai-nilai yang mendasari seluruh pasal Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi keberagaman bangsa Mempertegas sistem pemerintahan presidensial dengan tujuan memperkuat sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis Penjelasan dihapus dan hal-hal yang normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan secara adendum yaitu naskah asli UUD tetap dipertahankan sedangkan naskah perubahan dilekatkan melekat pada naskah aslinya Hasil amandemen menjadikan kedaulatan rakyat menjadi prinsip negara hukum menegaskan tugas dan fungsi lembaga negara serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

    ReplyDelete
  101. XI_MP3_SUCI_ZULHULAIFAH

    ReplyDelete
  102. XI_MP3_SUCI_ZULHULAIFAH

    Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan ketatanegaraan Indonesia. Hasil perubahan tersebut antara lain membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, memperkuat kedudukan DPR, membentuk lembaga negara baru seperti DPD, MK, dan KY, serta memperjelas jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J. Selain itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Perubahan UUD 1945 diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjamin hak-hak rakyat.

    ReplyDelete

Featured Post

Sinergi Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum

 Sinergi Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum 1. Pengertian Kedaulatan Rakyat Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menegaskan bahwa kekuasaan...